Sinergi Pembangunan, DPRD Kaltim Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran di Musrembang

Senin, 26 April 2021 595
MUSRENBANG : (tiga dari kanan) Mewakili DPRD Kaltim Makmur HAPK bersama Gubernur Kaltim Isran Noor, Sekdaprov Kaltim Muhammad Sa’bani, dan Forkopimda Kaltim ketika membuka Musrenbang Kaltim.
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menyampaikan pokok-pokok pikiran pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  Provinsi Kaltim Tahun 2019-2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kaltim tahun 2022 pada Kamis (22/4/2021) di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim.

Makmur menyebutkan pokok-pokok pikiran dimaksud memuat sejumlah usulan prioritas pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga bisa sinergi dengan program pembangunan dari pemerintah provinsi.

Menurutnya, program pembangunan Kaltim harus dilakukan evaluasi di seluruh bidang terlebih seiring dengan pandemi covid-19 yang membuat banyak perubahan dan dampak pada pembangunan dalam arti luas.

Mantan Bupati Berau itu mengingatkan tentang pentingnya singkronisasi rencana kerja pembangunan daerah antara provinsi dengan kabupaten/kota agar tujuan pencapaian kesejahteraan masyarakat bisa maksimal.

Ia juga menyampaikan tentang Kaltim sebagai IKN kedepannya harus mempersiapkan diri khususnya Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, dan daerah lain sebagai penyangga wajib mengambil peran.

Politikus Golkar itu mencontohkan seperti kesiapan tugas-tugas ketenagakerjaan yakni bagaimana menciptakan sumber daya manusia yang bersertifikasi dan memiliki daya saing. Dinaskertrans sebagai leading sector bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi dan pemerintah.

“Pembangunan kesehatan, porsi dinas kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota harus lebih diperhatikan dan ditingkatkan melalui program-program penyuluhan kepada masyarakat bagaimama hidup sehat,” katanya.

“Kekurangan dokter dan tenaga medis juga bidan, ini sudah kesempatan bagaimana meningkatkan kualitas dunia kesehatan, bisa meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat seperti Puskesmas sebagai tumpuan dan ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di pedesaan,” tambahnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)