Sharing Mekanisme Pembahasan APBD, Banggar DPRD Kaltim Kunjungan Kerja Ke DPRD Provinsi Bali

Jumat, 2 Agustus 2024 261
DISKUSI : Anggota Banggar DPRD Kaltim saat berdiskusi dengan Sekretariat DPRD Provinsi Bali terkait mekanisme pembahasan APBD.
BALI – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja ke pemerintah Provinsi Bali dalam rangka studi komparatif mekanisme Pembahasan APBD yang ada di DPRD Provinsi Bali.

Kunjungan Banggar DPRD Kaltim dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono didampingi Anggota Banggar DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, Safuad, Harun Al-Rasyid, dan Veridiana Huraq wang. Sementara Banggar DPRD Kaltim diterima oleh Pejabat Fungsional Stuktural Sekretariat Perencana DPRD Bali I Gusti Ayu A. A Ratih.

Dalam Pertemuan itu Sapto menanyakan hal Pembahasan Perubahan APBD, penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS untuk APBD tahun Anggaran 2025 paling lambat minggu 1 bulan Juli dan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2024 paling lambat bula Agustus 2024, Sementara pelantikan anggota DPRD Provinsi Kaltim di Bulan September 2025.

“Yang jelas begini, ada beberapa hal perbedaan yang pada prinsipnya sama, cuman ada beberapa point yang berbeda yang disampaikan oleh bu ratih tadi, contoh tadi pembahasan APBD 2025 itu hanya sebatas sampai KUA saja dan untuk sampai persetujuan itu dibahas oleh Anggota Dewan DPRD yang baru, Nah kalau ditempat kita kan beda ada pembuatan Pansus Kamus Pokir Usulan, disini gak ada,” tutur Sapto

Untuk itu lanjut dia, DPRD Bali menyarankan agar DPRD maupun pemerintah daerah dalam hal ini harus intens membangun komunikasi sehingga tercipta keharmonisan. Jika keharmonisan terbangun dengan baik, tentu akan berdampak baik pula dalam pembahasan anggaran, yang mengarah pada peningkatan Pembangunan di daerah.

Harapannya kedepan Bahwa kita sebagai Anggota DPRD baik provinsi seluruh Indonesia harus mempunyai konsep pembahasan yang sama, karna ini kan bicara Indonesia, karna jangan sampai ada pembahasan- pembahasan yang diluar administrasi,” pungkasnya. (hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)