Sharing Mekanisme Pembahasan APBD

Senin, 17 Juli 2023 124
DISKUSI : Anggota Banggar DPRD Kaltim saat berdiskusi dengan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel Ady Anshar terkait mekanisme pembahasan APBD.
MAKASSAR – Belum lama ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Kunjungan tersebut dalam rangka studi komparatif terkait Mekanisme Pembahasan APBD yang ada di Dprd Provinsi Sulawesi Selatan.

Kunjungan Banggar DPRD Kaltim dipimpin oleh Anggota Banggar H Baba didampingi Anggota Banggar Andi Harahap, Agus Aras, dan Ismail ST. Sementara, Banggar DPRD Kaltim diterima oleh Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulsel Ady Anshar didampingi Pejabat Struktural Sekretariat DPRD Sulsel.

Dari hasil pertemuan, disampaikan H Baba, bahwa secara umum mekanisme pembahasan APBD di DPRD Sulsel tidak jauh berbeda dengan di DPRD Kaltim. “Hanya saja, yang membedakan adalah tingkat koopertif atau harmonisasi hubungan antara legislatif dan eksekutif, seperti yang disampaikan Pak Ady Anshar,” ujarnya, Jum'at (6/7) lalu.

Untuk itu lanjut dia, DPRD Sulsel menyarankan agar DPRD maupun pemerintah daerah dalam hal ini gubernur harus intens membangun komunikasi sehingga tercipta keharmonisan. “Jika keharmonisan terbangun dengan baik, tentu akan berdampak baik pula dalam pembahasan anggaran, yang mengarah pada peningkatan pembangunan di daerah,” sebut H Baba.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap, hasil sharing atau diskusi antara DPRD Kaltim dengan DPRD Sulses akan menjadi satrategi tersendiri dalam meningkatkan pembangunan di Kaltim, khsusunya dalam aspek pembahasan anggaran. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)