Serapan Anggaran OPD Pemprov Kaltim Tidak Maksimal, Kendala SIPPD Jadi Penyebabnya

Selasa, 15 Juni 2021 108
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim rapat kerja bersama Dinas Kehutanan Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, di lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (15/06/2021).

Pada kesempatan kali ini, Komisi III ingin mengetahui terkait pelaksanaan pembangunan Pemprov Kaltim yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2021 di OPD terkait termasuk di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat ditemui awak media mengatakan, serapan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim yang rendah dipengaruhi oleh Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD) yang baru dan membuat membuat seluruh OPD di Kaltim kebingungan dalam melakukan penyerapan anggaran.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat ditemui awak media mengatakan, serapan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim yang rendah dipengaruhi oleh Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD) yang baru dan membuat membuat seluruh OPD di Kaltim kebingungan dalam melakukan penyerapan anggaran.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 tahun 2019, SIPPD adalah jaringan yang mengumpulkan data secara terpadu di daerah dan pusat dengan menggunakan teknologi informasi, sebagai dukungan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.

“Semua Dinas seperti itu, seperti BPKAD sampai berhutang ke BPD Kaltim karena belum bisa mencairkan dana,” ucap Hasanuddin.

Lanjut Hasanuddin menganggap, jika dalam waktu dekat belum ada solusi dalam mengoperasikan (SIPPD), maka akan berakibat semakin menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan pasti menumpuk karena tidak bisa dipakai.

“Kami bersama dengan OPD akan ke Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan untuk mencarikan solusi. Karena semakin tahun menumpuk hingga dua ratus miliar,” tambah Hasanuddin.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Ence Ahmad Rafiddin Rizal menjelaskan, pada APBD murni 2021 ini penyerapan anggaran sampai saat ini hanya 15 persen hingga 20 persen saja dari total alokasi dana sebesar Rp 30 miliar.

“Kegiatan di APBD Murni 2021 terhambat karena masalah masih gagap sedikit dengan SIPPD.Sehingga pencairan masih tersendat,” ucap Rafiddin Rizal.

Dirinya mengakui, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pelatihan operasional SIPPD, namun ada beberapa hal yang patut diperbaiki dan dikembangkan (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)