Serapan Anggaran OPD Pemprov Kaltim Tidak Maksimal, Kendala SIPPD Jadi Penyebabnya

Selasa, 15 Juni 2021 165
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim rapat kerja bersama Dinas Kehutanan Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, di lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (15/06/2021).

Pada kesempatan kali ini, Komisi III ingin mengetahui terkait pelaksanaan pembangunan Pemprov Kaltim yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2021 di OPD terkait termasuk di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat ditemui awak media mengatakan, serapan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim yang rendah dipengaruhi oleh Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD) yang baru dan membuat membuat seluruh OPD di Kaltim kebingungan dalam melakukan penyerapan anggaran.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat ditemui awak media mengatakan, serapan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim yang rendah dipengaruhi oleh Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD) yang baru dan membuat membuat seluruh OPD di Kaltim kebingungan dalam melakukan penyerapan anggaran.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 tahun 2019, SIPPD adalah jaringan yang mengumpulkan data secara terpadu di daerah dan pusat dengan menggunakan teknologi informasi, sebagai dukungan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.

“Semua Dinas seperti itu, seperti BPKAD sampai berhutang ke BPD Kaltim karena belum bisa mencairkan dana,” ucap Hasanuddin.

Lanjut Hasanuddin menganggap, jika dalam waktu dekat belum ada solusi dalam mengoperasikan (SIPPD), maka akan berakibat semakin menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan pasti menumpuk karena tidak bisa dipakai.

“Kami bersama dengan OPD akan ke Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan untuk mencarikan solusi. Karena semakin tahun menumpuk hingga dua ratus miliar,” tambah Hasanuddin.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Ence Ahmad Rafiddin Rizal menjelaskan, pada APBD murni 2021 ini penyerapan anggaran sampai saat ini hanya 15 persen hingga 20 persen saja dari total alokasi dana sebesar Rp 30 miliar.

“Kegiatan di APBD Murni 2021 terhambat karena masalah masih gagap sedikit dengan SIPPD.Sehingga pencairan masih tersendat,” ucap Rafiddin Rizal.

Dirinya mengakui, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pelatihan operasional SIPPD, namun ada beberapa hal yang patut diperbaiki dan dikembangkan (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)