BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menggelar rapat kerja dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim, BPBD Kaltim, UPTD KPH/Tahura Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, BPBD Kab/Kota Se-Kaltim dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab/Kota Se-Kaltim pada Selasa (21/05/2024).
Raker yang digelar di Platinum Hotel Balikpapan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pansus Karhutla Sarkowi V Zahry didampingi Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno.
Dalam Raker tersebut, Sarkowi mengungkapkan, bahwa Ranperda Sistem Penanggulangan Karhutla ini merupakan Ranperda inisiatif Pemerintah Provinsi sebagai turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, dimana memandatkan kepada Pemerintah Provinsi untuk Menyusun Ranperda Karhutla.
Selain itu, Pansus Karhutla juga sudah melakukan konsultasi ke beberapa pihak dalam rangka pengayaan Ranperda. Oleh karena itu, sebagai Ketua Pansus, Sarkowi mengharapkan banyak masukan, saran dan pendapat dari berbagai pihak untuk mendapatkan masukan terkait penyempurnaan draft Ranperda Karhutla.
“Banyak hal yang sudah disampaikan, bagaimana perlu penguatan pola koordinasi, peralatan, dan kelembagaan,” ujar Sarkowi saat ditemui seusai rapat.
Hal yang menjadi perhatian bagi Ketua Pansus Karhutla tersebut ialah bagaimana merumuskan titik temu antara aturan hukum positif di satu sisi dengan kearifan lokal supaya bertemu, “Lalu kaitannya juga dengan partisipasi masyarakat dan juga penegakan hukum,” lanjutnya.
Sarkowi menilai perlunya memasukkan Kearifan Lokal dalam Ranperda Karhutla, mengingat banyaknya masyarakat yang masih membuka lahan pertanian dengan cara membakar lahan.
Selain itu, diperlukannya membuat Standard Operasional Prosedure (SOP) tentang Pembakaran Lahan untuk Pertanian Tradisional yang terkendali dan mengakomodir kearifan lokal masyarakat adat.
“Jadi Perda ini perlu mengatur penegakan hukum yang dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan,” tutupnya.(hms9)