Serap Masukan, Saran dan Pendapat, Pansus Karhutla Gelar Rapat Kerja

Selasa, 21 Mei 2024 134
RAKER : Pansus Karhutla saat melaksanakan Rapat Kerja bersama perangkat daerah Kaltim, Selasa (21/05).

BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menggelar rapat kerja dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim, BPBD Kaltim, UPTD KPH/Tahura Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, BPBD Kab/Kota Se-Kaltim dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab/Kota Se-Kaltim pada Selasa (21/05/2024).

 

Raker yang digelar di Platinum Hotel Balikpapan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pansus Karhutla Sarkowi V Zahry didampingi Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno.

 

Dalam Raker tersebut, Sarkowi mengungkapkan, bahwa Ranperda Sistem Penanggulangan Karhutla ini merupakan Ranperda inisiatif Pemerintah Provinsi sebagai turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, dimana memandatkan kepada Pemerintah Provinsi untuk Menyusun Ranperda Karhutla. 

 

Selain itu, Pansus Karhutla juga sudah melakukan konsultasi ke beberapa pihak dalam rangka pengayaan Ranperda. Oleh karena itu, sebagai Ketua Pansus, Sarkowi mengharapkan banyak masukan, saran dan pendapat dari berbagai pihak untuk mendapatkan masukan terkait penyempurnaan draft Ranperda Karhutla.

 

“Banyak hal yang sudah disampaikan, bagaimana perlu penguatan pola koordinasi, peralatan, dan kelembagaan,” ujar Sarkowi saat ditemui seusai rapat.

 

Hal yang menjadi perhatian bagi Ketua Pansus Karhutla tersebut ialah bagaimana merumuskan titik temu antara aturan hukum positif di satu sisi dengan kearifan lokal supaya bertemu, “Lalu kaitannya juga dengan partisipasi masyarakat dan juga penegakan hukum,” lanjutnya.

 

Sarkowi menilai perlunya memasukkan Kearifan Lokal dalam Ranperda Karhutla, mengingat banyaknya masyarakat yang masih membuka lahan pertanian dengan cara membakar lahan. 

 

Selain itu, diperlukannya membuat Standard Operasional Prosedure (SOP) tentang Pembakaran Lahan untuk Pertanian Tradisional yang terkendali dan mengakomodir kearifan lokal masyarakat adat.

 

“Jadi Perda ini perlu mengatur penegakan hukum yang dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan,” tutupnya.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)