Serap Aspirasi Safuad di Bontang Kutim dan Berau

Selasa, 23 Februari 2021 629
Anggota DPRD Kaltim Safuad berfoto bersama warga usai melaksanakan reses belum lama ini
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Safuad kembali melakukan serap aspirasi masa sidang I tahun 20201 pada beberapa daerah di Dapilnya Bontang, Kutai Timur (Kutim) dan Berau belum lama ini.

Dari hasil serap aspirasi tersebut, ada beberapa usulan maupun persoalan yang disampaikan masyarakat khususnya pada sektor infrastruktur, seperti jalan, pendidikan, kesehatan, kebutuhan air bersih, listrik, hingga sektor pertanian.

Pada reses yang dilakukan Safuad di Sidrap, Bontang, masyarakat meminta untuk dibantu dalam penyelesaian tapal batas antara Bontang dengan Kutim. “Selain sektor infrastruktur, persoalan tapal batas juga disampikan masyarakt. Saya kira semua masukan harus kita himpun dan nantinya disampaikan dalam laporan hasil reses,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan dia, infrastruktur yag ada di Sidrap juga butuh perhatian pemerintah setempat. Pasalnya, pembangunan di daerah tersebut sebut dia belum merata. “Karena itu, mereka mengusulkan agar pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan dan semenisasi bisa diadakan,” bebernya.

Politikus PDI Perjuangan ini berjanji, akan segera membawa aspirasi tersebut hingga ke pimpinan DPRD Kaltim untuk dibahas lebih lanjut. “Semua yang jadi usulan dalam reses saya ini akan disampaikan dalam penyampaian laporan akhir nantinya,” aku dia.

Sementara di wilayah Kecamatan Muara Wahau, Kutim, tepatnya di Desa Karya Bakti. Mayoritas masyarakat setempat meminta peningkatan infrastruktur. “Jalan masuk desa di sana itu mengalami kerusakan yang cukup parah. Termasuk ketersediaan air bersih untuk warga setempat, karena memang masyarakat di sana kesulitan air,” beber Safuad.

Untuk daerah Berau, tepatnya di Kecamatan Segah, dikatakan Safuad, bahwa mayoritas masyarakat yang hadir dalam serap aspirasinya meminta untuk dibangunkan irigasi sawah untuk pembuangan air ke sungai besar sepanjang kurang lebih delapan kilometer

“Usulan ini akan tetap kita tampung untuk kemudian disampaikan dalam laporan hasil reses nantinya. Ada juga yang mengusulkan pembangunan SMA, karena memang sekolah tingkatan itu belum ada. Termasuk perbaikan jalan-jalan lingkungan hingga pemenuhan listrik,” sebutnya. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)