Serahkan SK Tim Seleksi KPID Periode 2025-2028, DPRD Kaltim Tekankan Profesionalisme

Rabu, 9 Juli 2025 89
Penyerahan SK Tim Sekretariat Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2025-2028 oleh DPRD Kaltim.
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Sekretariat Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2025-2028, Rabu (9/7/25). Penyerahan SK ini menandai dimulainya tahapan penting dalam menjaring anggota dan komisioner penyiaran yang berkualitas di wilayah Benua Etam.

SK tersebut diserahkan secara luring di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim dan daring oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy didampingi anggota Komisi I diantaranya Yusuf Mustafa, Safuad, dan Baharuddin Demmu, serta Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kaltim, Andi Abd. Razaq. Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan pentingnya profesionalisme kerja Timsel dalam seluruh proses seleksi.

"Dalam dua bulan ke depan, kami berharap sudah bisa mendapatkan calon anggota KPID," ujarnya. Ia juga memberikan beberapa arahan kepada Timsel, pertama mengenai pemahaman hak dan kewajiban Timsel yang mana Timsel hendaknya memastikan setiap anggota memahami penuh tugas dan tanggung jawab mereka. Kedua mengenai kepatuhan jadwal, Timsel harus mematuhi batasan waktu yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan tahapan seleksi. Ketiga, Timsel menerapkan kriteria seleksi yang ketat untuk menjaring calon-calon yang benar-benar profesional.

"Kami berharap pendaftaran ini terbuka untuk umum dan dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang berkepentingan terhadap KPID," ucap Agus Suwandy.

Ia pun menekankan pentingnya transparansi dalam proses pendaftaran. Agus mengingatkan bahwa persyaratan pendaftaran harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“DPRD Kaltim sangat berharap Tim Seleksi dapat bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi yang dapat menghambat jalannya proses. Hal ini krusial untuk menjamin hasil seleksi yang kredibel dan menghasilkan komisioner KPID Kaltim yang berkualitas,” tutupnya.

Berikut ini daftar nama penerima SK Timsel KPID periode 2025-2028 yang representatif dari berbagai unsur, diantaranya:
1. Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Unsur Pemerintah).
2. Zamroni, Dosen UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (Unsur Masyarakat/Profesional).
3. Warkhatun Najidah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unsur Masyarakat/Profesional).
4. Fransisca Mariani, Tokoh Masyarakat (Unsur Masyarakat).
5. Mohamad Reza, Wakil Ketua KPI Pusat (Unsur KPI Pusat). (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)