Serahkan SK Tim Seleksi KPID Periode 2025-2028, DPRD Kaltim Tekankan Profesionalisme

Rabu, 9 Juli 2025 7
Penyerahan SK Tim Sekretariat Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2025-2028 oleh DPRD Kaltim.
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Sekretariat Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2025-2028, Rabu (9/7/25). Penyerahan SK ini menandai dimulainya tahapan penting dalam menjaring anggota dan komisioner penyiaran yang berkualitas di wilayah Benua Etam.

SK tersebut diserahkan secara luring di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim dan daring oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy didampingi anggota Komisi I diantaranya Yusuf Mustafa, Safuad, dan Baharuddin Demmu, serta Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kaltim, Andi Abd. Razaq. Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan pentingnya profesionalisme kerja Timsel dalam seluruh proses seleksi.

"Dalam dua bulan ke depan, kami berharap sudah bisa mendapatkan calon anggota KPID," ujarnya. Ia juga memberikan beberapa arahan kepada Timsel, pertama mengenai pemahaman hak dan kewajiban Timsel yang mana Timsel hendaknya memastikan setiap anggota memahami penuh tugas dan tanggung jawab mereka. Kedua mengenai kepatuhan jadwal, Timsel harus mematuhi batasan waktu yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan tahapan seleksi. Ketiga, Timsel menerapkan kriteria seleksi yang ketat untuk menjaring calon-calon yang benar-benar profesional.

"Kami berharap pendaftaran ini terbuka untuk umum dan dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang berkepentingan terhadap KPID," ucap Agus Suwandy.

Ia pun menekankan pentingnya transparansi dalam proses pendaftaran. Agus mengingatkan bahwa persyaratan pendaftaran harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“DPRD Kaltim sangat berharap Tim Seleksi dapat bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi yang dapat menghambat jalannya proses. Hal ini krusial untuk menjamin hasil seleksi yang kredibel dan menghasilkan komisioner KPID Kaltim yang berkualitas,” tutupnya.

Berikut ini daftar nama penerima SK Timsel KPID periode 2025-2028 yang representatif dari berbagai unsur, diantaranya:
1. Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Unsur Pemerintah).
2. Zamroni, Dosen UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (Unsur Masyarakat/Profesional).
3. Warkhatun Najidah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unsur Masyarakat/Profesional).
4. Fransisca Mariani, Tokoh Masyarakat (Unsur Masyarakat).
5. Mohamad Reza, Wakil Ketua KPI Pusat (Unsur KPI Pusat). (hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Menjawab Tantangan Zaman, DPRD Kaltim Rumuskan Ranperda Pendidikan dan Lingkungan
Berita Utama 9 Juli 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-22, Rabu (9/7), dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas. Ranperda pertama mengenai Penyelenggaraan Pendidikan diinisiasi oleh DPRD, sementara Ranperda kedua tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diajukan oleh Pemprov Kaltim. Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan urgensi pembaruan regulasi pendidikan, mengingat Perda Nomor 16 Tahun 2016 dinilai sudah tidak relevan terhadap tantangan zaman. Ia menyoroti pentingnya pendidikan berbasis teknologi, perlindungan bagi tenaga pendidik, serta peningkatan partisipasi masyarakat. "Pendidikan adalah hak dasar warga negara dan investasi jangka panjang bagi daerah. Ranperda ini mencerminkan komitmen untuk memperkuat pendidikan yang adaptif, inklusif, dan berorientasi masa depan,” ujar Baharuddin. Ranperda tersebut terdiri atas 17 Bab dan 90 Pasal, yang mencakup ketentuan tentang alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD, penguatan pendidikan inklusif, kesejahteraan tenaga pendidik, penguatan peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kaltim, Arief Murdiyatno, menjelaskan bahwa Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan bentuk respons terhadap tantangan ekologis di daerah. "Ranperda ini dirancang untuk menjawab isu lingkungan seperti pencemaran air dan udara, degradasi hutan, serta pengelolaan limbah. Keberhasilan implementasinya bergantung pada kolaborasi semua pihak demi keberlanjutan pembangunan,” ujarnya. Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dan didampingi Sekretaris DPRD Norhayati US, menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga agar kedua ranperda tersebut segera disahkan dan memberikan dampak konkret bagi masyarakat.(hms8)