Seno Aji Hadiri Musrenbang Desa Manunggal Daya

Rabu, 6 Oktober 2021 249
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2022 di Desa Manunggal Daya
SEBULU. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2022 yang dilaksanakan di gedung serbaguna Gajah Mada Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (5/10).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Mas’ud selaku Kepala Desa Manunggal Daya dan selanjutnya dibuka oleh Camat Sebulu Edy Fahruddin serta diikuti sejumlah Ketua RT, kelompok tani dan masyarakat Desa Manunggal Daya. Dalam sambutannya Seno Aji mengatakan, rencana-rencana yang sudah disusun agar dapat berjalan dengan baik dan apabila diperlukan bantuan keuangan maka pihaknya akan berkomunikasi dengan Kepala Desa.
Politisi partai Gerindra ini mengatakan bahwa tahun ini akan memberikan anggaran dan meminta anggaran kepada pemerintah provinsi adalah terutama untuk jalan poros dari patung Lembuswana sampai Muara Kaman.

“Tahun ini syukur Alhamdulillah, kita sudah ada sekitar 62 milyar dan sedang dikerjakan saat ini,” ujarnya. Sebenarnya di anggaran perubahan ini masih ada sekitar 15 milyar untuk menyelesaikan sisanya. Namun, kata Seno Aji, sepertinya anggaran perubahan ini terpotong untuk anggaran Covid 19. “Tapi ini untuk kesehatan kita semua, dan semoga pandemi ini segera berakhir dan kita bisa melanjutkan pembangunan desa ke arah yang lebih baik dan maju lagi,” bebernya. Yang jelas, lanjutnya, kami mewakili DPRD Kaltim datang memberikan sumbangsih untuk arah pembangunan bagi desa-desa yang memerlukan bantuan. “Ada sekitar 260 lebih desa dan kelurahan yang harus kita angkat bersama di Kutai Kartanegara ini,” kata Seno sapaan akrabnya.
Ia berharap semoga apa yang di musyawarahkan dalam kegiatan Musrenbangdes tersebut dapat bermanfaat bagi semua untuk kemudian bersama-sama membangun desa. "Alhamdulillah tahun ini saya sudah menyalurkan aspirasi ke beberapa tempat di Kabupaten Kukar. Mudahan-mudahan ke depan kita bisa memperoleh hasilnya," pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)