Seno Aji Hadiri Musrenbang Desa Manunggal Daya

Rabu, 6 Oktober 2021 262
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2022 di Desa Manunggal Daya
SEBULU. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2022 yang dilaksanakan di gedung serbaguna Gajah Mada Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (5/10).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Mas’ud selaku Kepala Desa Manunggal Daya dan selanjutnya dibuka oleh Camat Sebulu Edy Fahruddin serta diikuti sejumlah Ketua RT, kelompok tani dan masyarakat Desa Manunggal Daya. Dalam sambutannya Seno Aji mengatakan, rencana-rencana yang sudah disusun agar dapat berjalan dengan baik dan apabila diperlukan bantuan keuangan maka pihaknya akan berkomunikasi dengan Kepala Desa.
Politisi partai Gerindra ini mengatakan bahwa tahun ini akan memberikan anggaran dan meminta anggaran kepada pemerintah provinsi adalah terutama untuk jalan poros dari patung Lembuswana sampai Muara Kaman.

“Tahun ini syukur Alhamdulillah, kita sudah ada sekitar 62 milyar dan sedang dikerjakan saat ini,” ujarnya. Sebenarnya di anggaran perubahan ini masih ada sekitar 15 milyar untuk menyelesaikan sisanya. Namun, kata Seno Aji, sepertinya anggaran perubahan ini terpotong untuk anggaran Covid 19. “Tapi ini untuk kesehatan kita semua, dan semoga pandemi ini segera berakhir dan kita bisa melanjutkan pembangunan desa ke arah yang lebih baik dan maju lagi,” bebernya. Yang jelas, lanjutnya, kami mewakili DPRD Kaltim datang memberikan sumbangsih untuk arah pembangunan bagi desa-desa yang memerlukan bantuan. “Ada sekitar 260 lebih desa dan kelurahan yang harus kita angkat bersama di Kutai Kartanegara ini,” kata Seno sapaan akrabnya.
Ia berharap semoga apa yang di musyawarahkan dalam kegiatan Musrenbangdes tersebut dapat bermanfaat bagi semua untuk kemudian bersama-sama membangun desa. "Alhamdulillah tahun ini saya sudah menyalurkan aspirasi ke beberapa tempat di Kabupaten Kukar. Mudahan-mudahan ke depan kita bisa memperoleh hasilnya," pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)