Seno Aji Hadiri Musrenbang Desa Manunggal Daya

Rabu, 6 Oktober 2021 263
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2022 di Desa Manunggal Daya
SEBULU. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2022 yang dilaksanakan di gedung serbaguna Gajah Mada Desa Manunggal Daya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (5/10).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Mas’ud selaku Kepala Desa Manunggal Daya dan selanjutnya dibuka oleh Camat Sebulu Edy Fahruddin serta diikuti sejumlah Ketua RT, kelompok tani dan masyarakat Desa Manunggal Daya. Dalam sambutannya Seno Aji mengatakan, rencana-rencana yang sudah disusun agar dapat berjalan dengan baik dan apabila diperlukan bantuan keuangan maka pihaknya akan berkomunikasi dengan Kepala Desa.
Politisi partai Gerindra ini mengatakan bahwa tahun ini akan memberikan anggaran dan meminta anggaran kepada pemerintah provinsi adalah terutama untuk jalan poros dari patung Lembuswana sampai Muara Kaman.

“Tahun ini syukur Alhamdulillah, kita sudah ada sekitar 62 milyar dan sedang dikerjakan saat ini,” ujarnya. Sebenarnya di anggaran perubahan ini masih ada sekitar 15 milyar untuk menyelesaikan sisanya. Namun, kata Seno Aji, sepertinya anggaran perubahan ini terpotong untuk anggaran Covid 19. “Tapi ini untuk kesehatan kita semua, dan semoga pandemi ini segera berakhir dan kita bisa melanjutkan pembangunan desa ke arah yang lebih baik dan maju lagi,” bebernya. Yang jelas, lanjutnya, kami mewakili DPRD Kaltim datang memberikan sumbangsih untuk arah pembangunan bagi desa-desa yang memerlukan bantuan. “Ada sekitar 260 lebih desa dan kelurahan yang harus kita angkat bersama di Kutai Kartanegara ini,” kata Seno sapaan akrabnya.
Ia berharap semoga apa yang di musyawarahkan dalam kegiatan Musrenbangdes tersebut dapat bermanfaat bagi semua untuk kemudian bersama-sama membangun desa. "Alhamdulillah tahun ini saya sudah menyalurkan aspirasi ke beberapa tempat di Kabupaten Kukar. Mudahan-mudahan ke depan kita bisa memperoleh hasilnya," pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)