Semua Elemen Perlu Berperan Atasi Kerusakan Lingkungan Hidup

Senin, 15 Februari 2021 670
SAMARINDA. Sejumlah persoalan di Kaltim masih banyak yang belum terselesaikan. Salah satunya terkait kualitas lingkungan hidup. Sebab sudah barang tentu persoalan lingkungan hidup merupakan salah satu keadaan yang dituntut untuk lebih baik, berkualitas, sejahtera, seimbang, serta harmonis yang perlu diselesaikan dan menjadi tanggung jawab bersama. 

Demikian disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa dari Fraksi Golkar, menanggapi dampak tidak terkendalinya kegiatan pasca tambang yang dapat merusak lingkungan hidup. Bahkan menimbulkan bencana banjir, yang hingga saat ini sangat merugikan masyarakat di Kaltim  seperti yang telah terjadi di beberapa daerah.

“Permasalahan dan tantangan kualitas lingkungan hidup di Kaltim sudah barang tentu menjadi tanggung jawab kita semua termasuk seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kalimantan Timur tanpa terkecuali. Agar semua persoalan benar-benar mampu terselesaikan dengan baik dan benar,” ucap wakil rakyat asal daerah pemilihan Bontang, Kutim dan Berau ini.

Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat adanya kegiatan pertambangan menjadi hal penting untuk dikendalikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Apalagi sudah banyak bukti kerusakan lingkungan akibat perusahaan tambang nakal yang tidak menunaikan kewajibannya dalam mereklamasi tempat kegiatan pertambangannya. Sehingga berakibat pada banjir dan kerusahan ekosistem disekitarnya, bahkan berulang kali menelan korban jiwa.

Saat ini Provinsi Kaltim memiliki peraturan daerah terkait dengan perlindungan lingkungan hidup.  Namun semua itu tidak akan berguna jika tidak disertai dengan pengawasan yang intensif serta sanksi tegas dari pemerintah dan perlu peran aktif semua elemen dalam mengatasi dan mencegah kerusakan lingkungan.

“Payung hukum menjadi dasar bagi para penegak aturan untuk memberikan sanksi terhadap mereka yang melanggar.  Terlebih dengan adanya sanksi tegas yang mampu membuat efek jera, pasti akan menjadi solusi yang paling baik untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang ada,” tegasnya.(adv/hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)