BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim.
Pertemuan sebagai langkah Percepatan Pembahasan Pansus Ranperda Provinsi Kaltim tentang P3TKL ini terbagi menjadi dua sesi dan berlangsung selama dua hari. Sesi pertama pada 25 Mei dan Sesi kedua pada 26 Mei 2024, keduanya dilaksanakan di Astara Hotel Balikpapan Lantai 6 Magnolia Room Meeting.
Ketua Pansus P3TKL DPRD Kaltim Muhammad Udin membuka dan memimpin jalannya rapat, didampingi Anggota Pansus diantaranya Andi Faisal Assegaf, Syafruddin, Puji Setyowati, Rima Hartati, dan A. Komariah. Hadir diantaranya dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi serta Kabupaten/Kota meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Penajam Paser Utara (PPU), Paser, Kota Samarinda, Balikpapan, dan Bontang.
“Tujuan dan maksud dari rapat pada hari ini adalah berkoordinasi terkait substansi Ranperda P3TKL. Ranperda P3TKL ini merupakan inisiatif DPRD Kaltim yang dimana tujuan dan sasaran Perdanya tentu saja untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal terutama putra putri daerah terbaik Kaltim,” ucap Muhammad Udin saat memberi pengantar membuka acara pada Sabtu (25/05/24).
Perlindungan yang dimaksud legislator fraksi Golkar ini dijelaskannya sangatlah berkaitan erat dengan dampak besar dari pindahnya Ibu Kota Negara ke Benua Etam. Mengingat akan banyaknya investasi-investasi yang nantinya masuk. Oleh karena itu penting tegasnya untuk menyempurnakan Ranperda guna melindungi hak-hak atas ketenagakerjaan lokal Kaltim.
“Misi kami berkaitan dengan Pansus pembuatan Ranperda P3TKL ini yang pertama dilandasi oleh karena adanya IKN atau Ibu Kota Negara yang pindah di Kalimantan Timur. Nah tentu saja banyak sekali investasi-investasi yang masuk ke Kalimantan Timur baik itu industri maupun yang lain-lain, baik itu dilakukan swasta atau pun pemerintah nantinya. Otomatis ada kepanikan dari masyarakat khususnya kita perwakilan daerah yang ada di Kaltim, jangan sampai Sumber Daya Manusia (SDM) kita ini kalah bersaing dengan SDM yang akan datang,” terangnya.
Selanjutnya Ia turut menginformasikan mengenai hasil kunjungan kegiatan Pansus Ranperda P3TKL beberapa waktu lalu ke Kanwil Kemenkumhan. Setelah melalui proses harmonisasi pada draft awal Ranperda P3TKL disarankanlah untuk perubahan judul menjadi Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Namun hal ini perlu kita pertimbangkan kembali dengan maksud agar tujuan utama dari pembuatan Perda ini yakni perlindungan terhadap tenaga kerja lokal tetap tidak terabaikan. Dalam pasal-pasal yang ada itu nanti ada penekanan berkaitan dengan ketenagakerjaan lokal atau tenaga kerja lokal. Terutama berkaitan dengan spesifikasi dan berapa persentase tenaga kerja lokal yang wajib direkrut oleh perusahaan,” imbuhnya.
Inilah yang mendasari Pansus P3TKL DPRD Kaltim semangat untuk mengupayakan perlindungan masyarakat tenaga kerja lokal. Kesempatan emas bagi seluruh anggota pansus untuk menyerap segala saran dan masukan pada pertemuan ini khususnya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota se-Kaltim yang hadir.
“Kami minta masukannya, saran, kendalanya. Kalau bicara yang baik-baik ya baik semua Perdanya, cuman pengimplementasian atau pada kenyataannya pasti terdapat berbagai macam kendala-kendala. Masukan dan saran dari Bapak Ibu sekalian menjadi pedoman kita atau dasar kita untuk memperbaharui Ranperda tersebut,” seruannya.
Perda ini diperjuangkan Pansus P3TKL DPRD Kaltim juga agar bagaimana kedepannya kaitannya dengan ketenagakerjaan, putra putri terbaik daerah Kaltim hendaknya dapat didahulukan. Itulah sebabnya tambahnya menerangkan bahwa di dalam Ranperda ini juga ada disebutkan lebih spesifik berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang bisa menambah pengalaman dan pengetahuan masyaraat dalam dunia kerja.
“Kami berharap Ranperda yang kita buat ini sempurna walaupun belum 100%, kami sangat berharap Ranperda ini bisa mengayomi 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Selain itu juga semoga Ranperda ini bisa kami sempurnakan secepat mungkin, kami berharapnya tidak ada perpanjangan tetapi coba kita lihat barangkali ada perpanjangan. Karena nanti kami akan mengundang perusahaan-perusahaan besar penyumbang tenaga kerja yang besar, kita rapatkan dan kita coba undang di Kabupaten/Kota sesuai dengan perusahaan yang ada. Jadi saling koordinasi,” pungkasnya. (hms11)