Selaraskan Penyusunan Laporan Reses Dewan, Sekretariat Gelar Bimtek Untuk Staf Admin dan Staf Fraksi DPRD Kaltim

Selasa, 12 Desember 2023 142
BIMTEK : Staf Admin dan dan Staf Fraksi DPRD Kaltim saat mengikuti Bimtek Penguatan Metode Penyusunan Laporan Reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (12/12/2023).
BALIKPAPAN. Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka Penguatan Metode Penyusunan Laporan Reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, di Hotel Paltinum, Balikpapan, Selasa (12/12/2023).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, dengan dihadiri Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Andrie Asdi, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Mardareta, dan Kepala Sub Bagian TU dan Kepegawaian Dahliana, Pejabat Fungsional yang disetarakan, serta seluruh Staf Administrasi dan Staf Fraksi di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim.

Dalam sambutannya, Sekwan Norhayati mengatakan, Bimtek ini sebagai upaya untuk meningkatkan dan menyelaraskan proses penyusunan laporan reses, sehingga Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD selaras dengan RPJMD Kaltim, dan sesuai dengan perundangan yang mengatur tentang pembuatan laporan reses.

“Oleh karena itu, narasumber yang dihadirkan ini dapat memberikan masukan dan arahan untuk meningkatkan dan menyelaraskan antara laporan reses dengan RPJMD Kaltim. Sehingga, tujuan memakmurkan masyarakat Kaltim dapat tercapai melalui keselarasan rencana pembangunan dari Eksekutif maupun Legislatif,” terang Sekwan.

Senada, Ketua Panitia Pelaksana Bimtek, Andrie Asdi menerangakan, bahwa Bimtek ini merupakan rangkaian dari kegiatan pelaksanaan penyusunan laporan hasil Reses Anggota DPRD Kaltim.

“Itulah mengapa perlu dilakukan pembinaan guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Staf Administrasi dan Staf Fraksi-Fraksi DPRD terhadap tahapan dan mekanisme penyusunan laporan Reses Anggota DPRD yang baik dan benar, guna mengurangi terjadinya kesalahan-kesalahan atau kekeliruan dalam menyusun laporan,” jelas Andrie.

Terkait dengan kegiatan ini, Sekretariat DPRD Kaltim juga menghadirkan narasumber yang berkompeten yakni Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bappeda Kaltim Alfino Rinaldi Arief, Kabid Perbendaharaan, BPKAD Kaltim, Rahmad Ramadhan, Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Inspektorat Kaltim, Gazali Rachman. (hms6)
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)