Selaraskan Penyusunan Laporan Reses Dewan, Sekretariat Gelar Bimtek Untuk Staf Admin dan Staf Fraksi DPRD Kaltim

Selasa, 12 Desember 2023 147
BIMTEK : Staf Admin dan dan Staf Fraksi DPRD Kaltim saat mengikuti Bimtek Penguatan Metode Penyusunan Laporan Reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (12/12/2023).
BALIKPAPAN. Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam rangka Penguatan Metode Penyusunan Laporan Reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, di Hotel Paltinum, Balikpapan, Selasa (12/12/2023).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, dengan dihadiri Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Andrie Asdi, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Mardareta, dan Kepala Sub Bagian TU dan Kepegawaian Dahliana, Pejabat Fungsional yang disetarakan, serta seluruh Staf Administrasi dan Staf Fraksi di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim.

Dalam sambutannya, Sekwan Norhayati mengatakan, Bimtek ini sebagai upaya untuk meningkatkan dan menyelaraskan proses penyusunan laporan reses, sehingga Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD selaras dengan RPJMD Kaltim, dan sesuai dengan perundangan yang mengatur tentang pembuatan laporan reses.

“Oleh karena itu, narasumber yang dihadirkan ini dapat memberikan masukan dan arahan untuk meningkatkan dan menyelaraskan antara laporan reses dengan RPJMD Kaltim. Sehingga, tujuan memakmurkan masyarakat Kaltim dapat tercapai melalui keselarasan rencana pembangunan dari Eksekutif maupun Legislatif,” terang Sekwan.

Senada, Ketua Panitia Pelaksana Bimtek, Andrie Asdi menerangakan, bahwa Bimtek ini merupakan rangkaian dari kegiatan pelaksanaan penyusunan laporan hasil Reses Anggota DPRD Kaltim.

“Itulah mengapa perlu dilakukan pembinaan guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Staf Administrasi dan Staf Fraksi-Fraksi DPRD terhadap tahapan dan mekanisme penyusunan laporan Reses Anggota DPRD yang baik dan benar, guna mengurangi terjadinya kesalahan-kesalahan atau kekeliruan dalam menyusun laporan,” jelas Andrie.

Terkait dengan kegiatan ini, Sekretariat DPRD Kaltim juga menghadirkan narasumber yang berkompeten yakni Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bappeda Kaltim Alfino Rinaldi Arief, Kabid Perbendaharaan, BPKAD Kaltim, Rahmad Ramadhan, Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Inspektorat Kaltim, Gazali Rachman. (hms6)
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)