Selamatkan Hutan dan Gali Potensi Alam, Komisi II Sambangi KPHL

Selasa, 16 Maret 2021 208
Ketua Komisi II DPRD Kaltim bersama pimpinan UPTD KPHL Batu Rook, Melak, Kabupaten Kutai Barat
MELAK. Rapat dengar pendapat dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu, mengungkap banyaknya keluhan atas minimnya sarana dan prasarana hingga sumber daya manusia.
Menggapi hal tersebut, komisi II DPRD Kaltim bergerak cepat dengan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) milik Dinas Kehutanan Kaltim. Ini dimaksudkan untuk menggali informasi terkait berbagai keluhan dan kendala yang dihadapi.

Seperti ketika Komisi II menyambangi Kantor UPTD KPHL Batu Rook dan UPTD KPHL Batu Ayau, Melak, Kabupaten Kutai Barat, Selasa (16/3/2021). Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridina Huraq Wang mengatakan perlu untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala dalam melaksanakan program kerja dari KPHL serta bagaimana penggalian potensi perekonomian.
Menurutnya, cakupan wilayah kerja dari kedua KPHL tersebut cukup luas ditambah kondisi geografis yang sulit dijangkau sehingga dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus agar tujuan dari dibentuknya KPHL bisa tercapai dengan baik.

"Menurut keterangan Dishut Kaltim, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) belum bisa direalisasikan, kondisi ini berakibat pada pengajian sehinnga tidak sedikit karyawan yang dirumahkan, " sebutnya.
Ini persoalan serius, oleh sebab itu perlu adanya perhatian dari pemerintah mengingat beban kerja serta tanggung jawab yang berat dan besar khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan.

"Personil di lapangan kurang terlebih banyak yang sudah pensiun, komisi II akan mendorong pemerintah provinsi untuk membuat peraturan gubernur mendahului APBD. Ini merupakan solusi cepat dan sesuai dengan aturan hukum, " tambahnya.
UPTD KPHL Batu Rook Haris Puji mengatakan KPHL yang dipimpinnya baru terbentuk di Tahun 2020, berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 39 Tahun 2019 dengan pengelolaan terwujudnya pengelolaan hutan lestari yang berkelanjutan dan berspektif perubahan iklim.
Adapun kendala yang dihadapi, DBH DR yang belum mengalir maka terpaksa tenaga teknis Kehutanan yang berjumlah sembilan orang di rumahkan karena tidak bisa membayar gajinya.

Kendala lain lanjut dia dari total luasan yang ditangani 649,761 hektare yang terbagi hutan lindung 444,972 hektare, hutan produksi terbatas 189,164 hektare, dan hutan produksi tetap 15,625 hektare, hanya memiliki satu orang polisi Kehutanan.
"Ini tentu tidak ideal, KPHL Batu Rook masih baru sehingga perlu banyak perhatian baik sarana dan prasarana hingga kendala belum terealisasinya DBH DR yang pada akhirnya tenaga teknis Kehutanan sebagai ujung tombak di lapangan dirumahkan yang artinya ada fungsi yang hilang, " tuturnya.

Kepala UPTD KPHL Batu Ayau Gazali Rahman menyampaikan luas wilayah kerjanya berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Tahun 2017 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Kaltim dan Kaltara sampai dengan Tahun 2016, seluas 200.895 hektare.
Adapun cakupan wilayah administrasi pemerintahan yaitu Kecamatan Long Bagun seluas 39.912 hektare, Kecamatan Long Pahangai seluas 107.845 hektare, Kecamatan Long Apari seluas 53.136 hektare.

Untuk luasan wilayah kelola berdasarkan berfungsi kawasan hutan dan pembagian blok pada UPTD KPHL Batu Ayau terdiri dari hutan lindung 63.837 hektare, hutan produksi terbatas 77.884 hektare, dan hutan produksi tetap 59.172 hektare.
"Kami meminta adanya peningkatan sarana dan prasarana baik yang berkaitan dengan teknis maupun administrasi. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan terlaksananya program kerja secara maksimal, " tuturnya. (adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.