MELAK. Rapat dengar pendapat dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu, mengungkap banyaknya keluhan atas minimnya sarana dan prasarana hingga sumber daya manusia.
Menggapi hal tersebut, komisi II DPRD Kaltim bergerak cepat dengan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) milik Dinas Kehutanan Kaltim. Ini dimaksudkan untuk menggali informasi terkait berbagai keluhan dan kendala yang dihadapi.
Seperti ketika Komisi II menyambangi Kantor UPTD KPHL Batu Rook dan UPTD KPHL Batu Ayau, Melak, Kabupaten Kutai Barat, Selasa (16/3/2021). Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridina Huraq Wang mengatakan perlu untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala dalam melaksanakan program kerja dari KPHL serta bagaimana penggalian potensi perekonomian.
Menurutnya, cakupan wilayah kerja dari kedua KPHL tersebut cukup luas ditambah kondisi geografis yang sulit dijangkau sehingga dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus agar tujuan dari dibentuknya KPHL bisa tercapai dengan baik.
"Menurut keterangan Dishut Kaltim, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) belum bisa direalisasikan, kondisi ini berakibat pada pengajian sehinnga tidak sedikit karyawan yang dirumahkan, " sebutnya.
Ini persoalan serius, oleh sebab itu perlu adanya perhatian dari pemerintah mengingat beban kerja serta tanggung jawab yang berat dan besar khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Personil di lapangan kurang terlebih banyak yang sudah pensiun, komisi II akan mendorong pemerintah provinsi untuk membuat peraturan gubernur mendahului APBD. Ini merupakan solusi cepat dan sesuai dengan aturan hukum, " tambahnya.
UPTD KPHL Batu Rook Haris Puji mengatakan KPHL yang dipimpinnya baru terbentuk di Tahun 2020, berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 39 Tahun 2019 dengan pengelolaan terwujudnya pengelolaan hutan lestari yang berkelanjutan dan berspektif perubahan iklim.
Adapun kendala yang dihadapi, DBH DR yang belum mengalir maka terpaksa tenaga teknis Kehutanan yang berjumlah sembilan orang di rumahkan karena tidak bisa membayar gajinya.
Kendala lain lanjut dia dari total luasan yang ditangani 649,761 hektare yang terbagi hutan lindung 444,972 hektare, hutan produksi terbatas 189,164 hektare, dan hutan produksi tetap 15,625 hektare, hanya memiliki satu orang polisi Kehutanan.
"Ini tentu tidak ideal, KPHL Batu Rook masih baru sehingga perlu banyak perhatian baik sarana dan prasarana hingga kendala belum terealisasinya DBH DR yang pada akhirnya tenaga teknis Kehutanan sebagai ujung tombak di lapangan dirumahkan yang artinya ada fungsi yang hilang, " tuturnya.
Kepala UPTD KPHL Batu Ayau Gazali Rahman menyampaikan luas wilayah kerjanya berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Tahun 2017 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Kaltim dan Kaltara sampai dengan Tahun 2016, seluas 200.895 hektare.
Adapun cakupan wilayah administrasi pemerintahan yaitu Kecamatan Long Bagun seluas 39.912 hektare, Kecamatan Long Pahangai seluas 107.845 hektare, Kecamatan Long Apari seluas 53.136 hektare.
Untuk luasan wilayah kelola berdasarkan berfungsi kawasan hutan dan pembagian blok pada UPTD KPHL Batu Ayau terdiri dari hutan lindung 63.837 hektare, hutan produksi terbatas 77.884 hektare, dan hutan produksi tetap 59.172 hektare.
"Kami meminta adanya peningkatan sarana dan prasarana baik yang berkaitan dengan teknis maupun administrasi. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan terlaksananya program kerja secara maksimal, " tuturnya. (adv/hms4)