Sekwan Paparkan Capaian Kerja

Senin, 8 Mei 2023 114
Sekretaris DPRD Kaltim Hj Norhayati Usman (kiri) saat menyampaikan pemaparan capaian realisasi anggaran Sekretariat DPRD Kaltim Tahun Anggaran 2022, dihadapan pansus LKPj Gubernur Kaltim. Rapat dilaksanakan Kamis (4/5) di Hotel Novotel Balikpapan.
BALIKPAPAN. Menghadiri undangan Panitia Khusus (pansus) pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022, Sekretaris DPRD Kaltim Dra Hj Norhayati Usman M.Si, Kamis (4/5) secara langsung memaparkan realisasi anggaran tahun 2022 pada Sekretariat DPRD Kaltim. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus LKPJ Sutomo Jabir dan dihadiri sejumlah anggota pansus LKPJ.

Sejumlah pemaparan yang disampaikan Sekretariat diantaranya, yakni program kegiatan yang berkaitan dengan memfasilitasi kegiatan kedewanan. Realisasi anggaran yang mencapai 90,16% dengan capaian kinerja dengan indeks  81,71% dari target 81% dengan predikat sangat baik.

Namun demikian, dalam pertemuan yang juga diikuti oleh seluruh pejabat struktural di Sekretariat DPRD Kaltim, dikatakan guna mendukung capaian kerja yang lebih baik kedepannya disampaikan bahwa sejumlah upaya sinkronisasi dan koordinasi juga akan dilakukan. "Kami tentu memerlukan saran dan masukan dari pansus agar kedepannya dapat baik dan ditingkatkan lagi capaian kerja kami," kata Sekretaris DPRD Kaltim, Hj Norhayati Usman. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)