Sekwan DPRD Kaltim Ikuti Mahakam KOPRI Run 2024

Sabtu, 30 November 2024 70
Sekretaris DPRD Kaltim ikuti Mahakam Korpri Run 2024 di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (30/11/2024).
SAMARINDA. Dalam Rangka Hari Korpri Ke 53 Tahun 2024 Mengadakan acara Mahakam Korpri Run 5k di ikuti ribuan masyarakat, Sabtu (30/11/2024) pagi. Meski Gerimis, namun tidak menyurutkan semangat para antusias pelari yang mengikuti Mahakam Run.

Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta jajaran ASN dan Non ASN Sekretariat DPRD Kaltim turut memeriahkan acara tersebut dengan mengikuti Mahakam Run di Hari Ulang Tahun Korpri Ke 53 Tahun 2024 di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

DPRD Kaltim turut menyumbang hadiah doorprize 1 buah kulkas di acara Mahakam Run 2024. Pada kesempatan ini, Norhayati Usman mengatakan atas nama Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Korpri Ke 53 Tahun 2024.

“Banyak sekali masyarakat yang turut meramaikan serta juga dari sekretariat dprd kaltim dari asn dan non asn yang hadir, acara yang sukses ini dengan banyaknya 2.600 Peserta yang mengikuti dan hadiah dari sekretariat 1 buah kulkas, acaranya sukses dan berjalan lancar dengan hasil yg memuaskan untuk masyarakat hadir pada acara ini,” pungkasnya. (adv/hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)