Sekretaris DPRD Kaltim Serahkan SK PPPK Kepada 117 Pegawai di Sekretariat DPRD Prov. Kaltim

Rabu, 28 Mei 2025 43
Penyerahan SK ini dilakukan langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman, di Kantor Sekretariat DPRD, Gedung D Lantai 6, pada hari Rabu (28/05).
SAMARINDA – Sebanyak 117 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Penyerahan SK ini dilakukan langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman, di Kantor Sekretariat DPRD, Gedung D Lantai 6, pada hari Rabu (28/05).

Norhayati Usman menyerahkan SK tersebut didampingi oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Suriansyah serta Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Andi Abd. Razaq. Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur terkait pengangkatan PPPK.

Dalam sambutannya, Norhayati Usman menyampaikan ucapan selamat kepada para pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK.

"Saya atas nama Sekwan serta Kepala Bagian dan seluruh Pejabat Struktural mengucapkan selamat atas diangkatnya kalian menjadi PPPK" ujarnya.

Norhayati Usman berharap para PPPK yang baru dilantik dapat bekerja dengan amanah, menunjukkan etika dan attitude yang baik, loyalitas, disiplin, tanggung jawab, profesionalisme, serta inovasi, kreativitas, dan kejujuran. Ia juga berpesan, agar para pegawai terus bersemangat dalam bekerja, tidak bermalas-malasan, dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)