Sekretaris DPRD Kaltim Serahkan SK PPPK Kepada 117 Pegawai di Sekretariat DPRD Prov. Kaltim

Jumat, 30 Mei 2025 8
Penyerahan SK ini dilakukan langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman, di Kantor Sekretariat DPRD, Gedung D Lantai 6, pada hari Rabu (28/05).
SAMARINDA – Sebanyak 117 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Penyerahan SK ini dilakukan langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman, di Kantor Sekretariat DPRD, Gedung D Lantai 6, pada hari Rabu (28/05).

Norhayati Usman menyerahkan SK tersebut didampingi oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Suriansyah serta Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Andi Abd. Razaq. Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur terkait pengangkatan PPPK.

Dalam sambutannya, Norhayati Usman menyampaikan ucapan selamat kepada para pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK.

"Saya atas nama Sekwan serta Kepala Bagian dan seluruh Pejabat Struktural mengucapkan selamat atas diangkatnya kalian menjadi PPPK" ujarnya.

Norhayati Usman berharap para PPPK yang baru dilantik dapat bekerja dengan amanah, menunjukkan etika dan attitude yang baik, loyalitas, disiplin, tanggung jawab, profesionalisme, serta inovasi, kreativitas, dan kejujuran. Ia juga berpesan, agar para pegawai terus bersemangat dalam bekerja, tidak bermalas-malasan, dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)