Sekretariat Gelar Raker Proses Penyusunan Pokir DPRD

Jumat, 18 November 2022 833
Tampak para narasumber saat menyampaikan materi dalam Raker terkait proses penyampaian penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kaltim ke dalam perencanaan pembangunan daeraeh

BALIKPAPAN. Sekretariat DPRD Kaltim menggelar Rapat Kerja (Raker) terkait proses penyampaian penyusunan pokok-pokokpikiran (Pokir) DPRD Kaltim ke dalam perencanaan pembangunan daeraeh, di Hotel Swiss-Bellhotel, Balikpapan, Jumat (18/11/2022).

Kegiatan tersebut guna meningkatkan pengetahuan dan informasi sehingga terwujudnya pelayanan dalam pelaksanaan penyelenggaraan proses validasi dan verifikasi usulan kegiatan Pokir DPRD Kaltim melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai aspirasi masyarakat. Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, melalui Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan (FPP) Sekretariat DPRD Kaltim Andrie Asdi.

Menurut dia, mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah, bahwa Badan Anggaran (Banggar) mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada daerah dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD).

“SIPD merupakan sistem informasi yang membantu menyediakan data dan informasi untuk pembangunan daerah, menyusun, mengendalikan dan mengevaluasi pembangunan secara elektronik yang pelaksanaanya dilakukan oleh pemerintah daerah dan dilaksanakan secara Nasional,” ujarnya.

Dirinya berharap, dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian untuk troubleshooting permasalahan tentang penginputan Pokir DPRD, dapat memperlancar proses peng-inputan Pokir DPRD ke dalam aplikasi SIPD.

Raker juga menghadirkan Narasumber berkompeten dari pihak Bappeda dan BPKAD Prov Kaltim. Adapun materi yang disampaikan terkait proses penyusunan Pokir DPRD kedalam proses perencanaan pembangunan daerah pada Aplikasi SIPD, mekanisme perencanaan dan penganggaran aspirasi Pokir di SIPD, serta pembahasan indikator kinerja guna persiapan penyusunan rencana pembangunan daerah dan renstra perangkat daerah.

“Saya atas nama Sekretariat DPRD Kaltim mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh narasumber, Tenaga Ahli/Tim Ahli, peserta dan undangan Raker, Panitia pelaksana, dan semua pihak yang telah bekerja keras, bahu membahu dan saling mendukung, untuk menyelenggarakan raker ini,” tandasnya. (adv/hms6)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)