Sekretariat DPRD Kaltim Ikuti Sosialisasi Netralitas ASN

SOSIALISASI : Pejabat Struktural dan Staf Sekretariat DPRD Kaltim saat mengikuti Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lantai 6 gedung D Kantor DPRD Kaltim, Senin (4/4).
SAMARINDA. Sejumlah Pejabat Struktural dan Staf Sekretariat DPRD Kaltim mengikuti kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprov Kaltim di lantai 6 gedung D Kantor DPRD Kaltim, Senin (4/4). Acara yang digagas oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim tersebut diikuti baik secara langsung dan lewat daring.

Dalam paparan materi dari kegiatan tersebut, Galeh Akbar Tanjung selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dari Bawaslu Kaltim menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah penting untuk disosialisasikan.

“Pengawasan Pemilu bukan hanya memiliki tugas mengawasi dan menindak pelanggaran pemilu, pengawas pemilu untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai peraturan kepemiluan,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan terhadap munculnya potensi pelanggaran, melakukan pengawasan terhadap tahapan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses, serta mengawasi netralitas ASN, TNI dan Polri.

“Dan juga mengawasi keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri,” ujar Galeh Akbar Tanjung.

Selanjutnya, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kaltim Hardiyanto mengatakan netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

Menurutnya, netralitas ASN juga diperlukan untuk menjamin pelayanan publik yang adil tanpa adanya penyalahgunaan wewenang. Namun diakuinya bahwa ASN memiliki kemungkinan berada dalam posisi yang dilematis dalam menjaga netralitasnya.

“Untuk itu perlu aturan-aturan yang dapat mendukung ASN agar bisa nyaman dalam menjalankan netralitasnya,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)