SDM Di Kaltim Harus Cerdas Hadapi IKN

Jumat, 17 Februari 2023 72
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji mengaku jika baru-baru ini, dirinya menggelar diskusi dengan Mahasiswa Pasca Sarjana (S3) Universitas Mulawarman (Unmul), diskusi ini digelar pihak Dewan Karang Paci tersebut dalam rangka pemerataan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari sisi mutu pendidikan. “DPRD Kaltim mendorong pemerataan kualitas pendidikan di Benua Etam, terlebih, Kaltim bakal menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Oleh sebab itu, kualitas pendidikan di wilayah ini harus dan wajib ditingkatkan,” ujar Seno.

Seno Aji menilai, pendidikan di semua kawasan Bumi Etam harus menjadi perhatian serius semua pihak. Ia menilai, kualitas pendidikan di seluruh wilayah Kaltim harus setara dengan pendidikan di luar Kaltim. “Hal ini penting bagi peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM) di Kaltim untuk dapat berkompetisi dengan para pekerja lainnya yang berasal dari luar daerah, kita jangan jadi penonton di IKN tertapi juga menjadi pelaku, nah pertanyaannya bagai mana mau menjadi pelaku kalau kita tidak tahu, alias tertinggal dari sisi pendidikan, kita harus cerdas mengahdapi IKN,” katanya, Rabu (1/2/2023)

Ke depan, sebut Seno, DPRD dan Disdikbud Kaltim sudah sepakat untuk mengadakan pertemuan lanjutan terkait dengan pembahasan formulasi kurikulum pendidikan. “Termasuk diantaranya pembangunan infrastruktur sekolah yang akan dianggrakan sebanyak Rp 420 miliar di tahun ini,” tutupnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)