Satria Lakipadada Silaturahmi Ke Komisi I

Rabu, 29 Desember 2021 175
Pengurus Pusat Satria Lakipadada Kaltim saat silaturahmi ke Komisi I DPRD Kaltim di gedung E lantai 1, Senin (27/12)
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim menerima kunjungan sekaligus silaturahmi Pengurus Pusat Satria Lakipadada Kaltim di gedung E lantai 1, Senin (27/12).

Kunjungan itu dipimpin Jaffar Abdul Gaffar selaku Ketua Umum atau disebut juga Punggawa Loppo. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin bersama Anggota Komisi I DPRD Kaltim Mashari Rais, M.Udin dan Romadhoni Putra Pratama menyambut baik atas silaturahmi ini, dan atas nama lembaga DPRD dan Komisi I menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Satria Lakipadada atas dedikasinya kepada bidang keamanan.

“Suatu kehormatan atas kehadiran Satria Lakipadada yang kebetulan, Komisi I yang membidangi undang-undang dan pemerintahan bidang keamanan dan Satria Lakipadada identik dengan keamanan,” sebut Jahidin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Satria Lakipadada.

“Kita harap mereka jadi penyejuk, pemersatu bangsa, bukan pasukan perang. Mereka juga aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat,” lanjutnya.

Kemudian, Jaffar Abdul Gaffar mengatakan, organisasi yang berdiri sejak 2007 ini kepengurusanya baru terbentuk di Samarinda. Ia menyatakan, pihaknya telah menyusun program kegiatan, salah satunya membentuk kepengurusan di seluruh kabupaten/kota se-
Kaltim.

Untuk itu dia berharap dukungan DPRD Kaltim khususnya Komisi I dalam hal mengawal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Kepengurusan se-Kaltim diharapkan akan dapat berkontribusi pada keamanan, pembangunan, dan kegiatan
sosial.

“Berkaitan pemindahan IKN kita harus mempersiapkan diri jangan sampai organisasi ini jadi penonton. Jadi bagaimana organisasi ini bisa berbuat banyak untuk kepentingan pemindahan IKN,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)