Sarkowi V Zahry Atensi Pentingnya Kemandirian Pangan di Era IKN Nusantara

Kamis, 31 Oktober 2024 270
Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengajak Otorita IKN Nusantara memberikan perhatian serius pada sektor pangan seiring dengan pertumbuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kalimantan Timur. Menurutnya keberadaan IKN Nusantara harus diimbangi dengan kesiapan sektor pangan yang mandiri dari masing-masing daerah. “Kaltim harus bisa menyiapkan sektor pangan yang jelas, dengan kontribusi dari kabupaten dan kota. Selama ini, kebutuhan pangan masih banyak bergantung dari luar. Dengan koordinasi yang dilakukan oleh Otorita IKN, kabupaten dan kota diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan lokal,” jelas Sarkowi.

Katanya, kehadiran IKN Nusantara akan berdampak signifikan pada kebutuhan pangan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kaltim perlu mempersiapkan pasokan pangan melalui kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Saya kira setiap daerah di Kaltim memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Potensi ini perlu digali dan ditawarkan kepada Otorita IKN agar ada keterhubungan antara IKN dan daerah-daerah mitra,” tuturnya.

Sarkowi mendukung jika Otorita IKN dapat turun langsung ke kabupaten dan kota untuk menyerap aspirasi dari masyarakat setempat. Hal itu menurutnya, akan memudahkan pemetaan kebutuhan dan potensi pangan di setiap wilayah. “Aspirasi yang diserap tentu akan berkaitan dengan pembahasan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di kabupaten dan kota. Musrenbang di setiap daerah pasti memiliki poin khusus terkait pembangunan IKN, dan ini harus didorong,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)