Sarkowi V Zahry Atensi Pentingnya Kemandirian Pangan di Era IKN Nusantara

Kamis, 31 Oktober 2024 214
Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengajak Otorita IKN Nusantara memberikan perhatian serius pada sektor pangan seiring dengan pertumbuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kalimantan Timur. Menurutnya keberadaan IKN Nusantara harus diimbangi dengan kesiapan sektor pangan yang mandiri dari masing-masing daerah. “Kaltim harus bisa menyiapkan sektor pangan yang jelas, dengan kontribusi dari kabupaten dan kota. Selama ini, kebutuhan pangan masih banyak bergantung dari luar. Dengan koordinasi yang dilakukan oleh Otorita IKN, kabupaten dan kota diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan lokal,” jelas Sarkowi.

Katanya, kehadiran IKN Nusantara akan berdampak signifikan pada kebutuhan pangan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kaltim perlu mempersiapkan pasokan pangan melalui kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Saya kira setiap daerah di Kaltim memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Potensi ini perlu digali dan ditawarkan kepada Otorita IKN agar ada keterhubungan antara IKN dan daerah-daerah mitra,” tuturnya.

Sarkowi mendukung jika Otorita IKN dapat turun langsung ke kabupaten dan kota untuk menyerap aspirasi dari masyarakat setempat. Hal itu menurutnya, akan memudahkan pemetaan kebutuhan dan potensi pangan di setiap wilayah. “Aspirasi yang diserap tentu akan berkaitan dengan pembahasan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di kabupaten dan kota. Musrenbang di setiap daerah pasti memiliki poin khusus terkait pembangunan IKN, dan ini harus didorong,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)