Sarkowi Sayangkan Banyak Perusahaan Tambang Tak Tahu Perda 10/2012

Rabu, 20 April 2022 231
Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry
SAMARINDA. Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit adalah aturan yang dikeluarkan sejak 10 tahun lalu oleh pemerintah. Tapi dalam pelaksanaannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh banyak perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit. Alasan yang disampaikan oleh perusahaan pun beranekaragam, bahkan banyak diantaranya yang mengaku belum mengetahui adanya Perda tersebut.

Kondisi ini tentu sangat merugikan, tidak hanya bagi daerah tetapi juga masyarakat. Karena, akibat dari angkutan tambang batu bara ataupun kelapa sawit yang menggunakan jalan umum sebagai aktivitasnya, menyebabkan dampak kerusakan yang sangat besar. Terkait hal itu, anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry angkat suara.

Politisi dari partai Golkar ini menyayangkan sikap perusahaan-perusahan yang berlindung dibalik alasan tidak mengetahui adanya Perda itu. Sarkowi menyebut, setiap pengurusan izin usaha pertambangan maupun kelapa sawit, secara jelas juga ada aturan yang pastinya disampaikan oleh instansi terkait. “Alasannya yang disampaikan mereka ini sangat kurang tepat, karena tidak ada alasan untuk tidak mengetahui adanya Perda ini. Terlebih dalam pengurusan perizinan, baik Izin Usaha Pertambangan ataupun Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), seharusnya mengetahui,” ucapnya, beberapa waktu lalu saat menggelar rapat dengar pendapat bersama beberapa perusahaan pertambangan batu bara yang ada di Kukar.

Dikatakan anggota DPRD Kaltim yang juga duduk di kursi Sekretaris Komisi III ini, secara jelas dalam aturan Perda Nomor 10/2012 diatur mengenai larangan penggunaan jalan umum, baik untuk lintasan maupun akses utama angkutan batu bara dan kelapa sawit. “Ketika dia menggunakan akses jalan utama ataupun lintasan untuk angkutannya, maka itu sesuatu yang melanggar peraturan daerah. Oleh sebab itu, perlu adanya pemahaman yang merata antara perusahaan tambang batu bara ini, agar dapat menjalankan aturan yang sudah dibuat,” tutupnya.(adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)