Sarkowi Berharap Perbaikan Longsor Tenggarong Seberang Dianggarkan Di APBD 2022

Senin, 4 Oktober 2021 117
Komisi III DPRD Kaltim saat meninjau sejumlah titik kerusakan jalan di Kabupaten Kutai Kartanegara akibat Longsor, baru-baru ini.
SAMARINDA. Anggota Komisi III DPRD Kaltim SarkowI V Zahry berharap perbaikan jalan akibat longsor yang terjadi di Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara bisa dianggarkan di APBD Kaltim 2022.

Hal itu disampaikan Politisi Golkar ini menanggapi sejumlah titik longsor di Tenggarong Seberang yang baru-baru ini ia tinjau bersama rekan Di Komisi III. Terdapat dua titik yang longsor, satu di Desa Karang Tunggal dan Desa Bukit Pariaman. Jalan tenggarong arah kota bangun, dekat simpang senoni lokasinya. 

“Karena otomatis penganggarannya menunggu anggaran 2022,  kelihatannya satu titik membutuhkan biaya yang cukup besar. Kedepannya kita berharap akan kita anggarkan di APBD 2022," ungkap Owi, sapaan akrabnya. 

Ia menambahkan, bahwa longsor di Tenggarong Seberang memang cukup parah, ia juga telah meminta ke Dinas PUPR sembari harus menunggu penganggaran maka aspek keamanannya lebih dulu dilkukan, seperti memasang police line dan diberi tanda bahaya agar masyarakat bisa waspada.

Sementara, masih terkait hasil peninjauan lapangan kondisi kerusakan akibat longsor yang terjadi di Kota Bangun menurut Sarkowi dengan status jalan negara, sudah ditangani oleh Balai Besar Pengelola Jalan Nasional. "Kita salut, dan waktu kami tinjau sudah selesai di sisi kiri, tinggal menyambungkan ke sisi kanan. Sebagai informasi, di Wilayah jalan negara di Kutai Kartanegara terdapat kurang lebih 12 titik jalan yang longsor. Mereka sudah meminta bantuan melalui DPRD dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten untuk membantu melakukan komunikasi dan pendekatan dengan masyarakat lokasi longsor," urai Owi. 

Masih menurut Sarkowi, selama ini perbaikan jalan akibat longsor terkendala pemanfaatan lahan milik warga untuk memudahkan pengerjaan perbaikan seperti mobilisasi alat yang menggunakan lahan warga. “Masih ada kendala warga tidak mau lahannya terganggu oleh akitivitas perbaikan, sehingga yang bisa ditangani hanya tiga titik karena mereka tidak kooperatif (warga, red) Mereka meminta ganti rugi lahan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten," kata Owi. 

Ia berharap pembangunan jalan yang statusnya jalan nasional, maka pemerintah kabupaten/kota bisa ikut membantu memperlancar proses perbaikan. “ini tugas kabupaten untuk melakukan pendekatan, kita berharap perbaikan dan pembangunan infrastruktur betul-betul didukung oleh masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota,” pungkasnya.  (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)