Sapto : Warga Harus Kenal Hukum, Jangan Tunggu Tertimpa Masalah

3 Oktober 2022

Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Minggu (2/10)
Setiap warga kaltim, wajib memahami atau minimal mengenal dan bagaimana kedudukannya dalam hukum.  Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Gedung Suzhioda jalan Juanda, Kota Samarinda, Minggu (2/10).

“Kehidupan kita semua terikat hukum dan bersifat universal. Meski, realitanya masih banyak yang melanggar hukum. Misalnya pelanggaran tak menggunakan helm dalam berkendara dibeberapa tempat dikarenakan kebiasaan dan budaya warga sendiri,” katanya.

Menurutnya, bertujuan menambah wawasan dan edukasi pada warga terkait bantuan hukum sosper ini sekaligus membuat warga melek pentingnya hukum dalam keseharian.

“Masyarakat masih sering mengabaikan dampak hukum yang panjang. Nanti bila tertimpa masalah, barulah menyadarinya,” katanya.

Hefni Effendi Narasumber bidang hukum yang hadir menegaskan hanya warga Kalimantan Timur yang berhak mendapatkan bantuan hukum berdasarkan perda itu.

“Jadi jika warga yang mengajukan bantuan hukum yang disediakan pemerintah provinsi Kalimantan Timur berdarkan Perda ini beridentitas selain Kalt, misalnya Jawa Barat atau provinsi lain tidak bisa menerima bantuan ini. Sehingga memang benar-benar diperuntukkan bagi warga Kaltim,” kata Hefni Effendy narasumber bidang hukum dalam Sosper.

Selain itu untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, pemohon mengajukan bantuan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah syarat. Diantaranya fotocopy KTP, Surat Keterangan Miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat setingkat serta uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

Hak penerima bantuan hukum diantaranya mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan catatan penerima bantuan tidak mencabut surat kuasa. bantuan hukum juga diterima sesuai standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

Dalam Sosper yang dilaksanakan di ruang pertemuan  Sejumlah hal berkaitan yang juga sempat disinggung dari peserta sosper yaitu dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh artis berinisial LK dan RB yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan. Hal ini membuktikan bahwa dalam keseharian masalah hukum memiliki potensi terjadi kepada siapapun tak memandang status.

Hefni juga mengingatkan dalam proses bantuan hukum oleh pengacara, penerima bantuan hukum sebaiknya hanya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang diproses. Pentingnya Bantuan Hukum ini mendapat apresiasi dari Hefni, ia pun mengapresiasi Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono yang turut mendorong lahirnya Pergub dan hal lainnya agar Perda dapat benar-benar diaplikasikan dan bermanfaat bagi masyarakat Kaltim. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Akhmed Reza Fachlevi Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024, Dorong Peningkatan Kapasitas Guru Dan Infrastruktur Sekolah
admin 2 Mei 2024
0
SAMARINDA. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menghadiri upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 yang dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (2/5/2024).   Dalam kesempatan itu, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan bahwa momentum pada Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 diharqapkan dengan semangat merdeka belajar dapat membawa dunia pendidikan kedepan menjadi lebih baik lagi.   “Karena kita masih melihat di Indonesia sendiri khususnya di Kalimantan Timur semangat merdeka belajar masih sangat kurang,” sebut politisi partai Gerindra ini.   Dalam momentum ini, ia juga mengharapkan peningkatan kapasitas para guru kemudian juga terkait infrastruktur sekolah yang mesti ditingkatkan. Termasuk juga dengan sarana dan prasarana siswa yang ada didaerah pedalaman yang tertinggal.   Ia juga mengatakan dengan adanya bantuan yang diserahkan oleh Pemprov Kaltim kemudian juga bantuan dari pokir-pokir DPRD. “Diharapkan bantuan-bantuan tersebut bisa bermanfaat untuk semua sekolah yang mendapatkannya,” pungkasnya.   Dalam upacara tersebut, bertindak selaku pembina upacara, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan diikuti unsur forkopimda Kaltim, kepala perangkat daerah Kaltim, puluhan guru, dosen, mahasiswa dan pelajar.   Dalam sambutan tertulis Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim yang dibacakan Pj Gubernur Akmal Malik, dikatakan bahwa bukan hal yang mudah untuk melakukan transformasi sebuah sistem yang sangat besar. Bukan pula menjadi tugas yang sederhana untuk mengubah perspektif tentang proses pembelajaran.   “Kita sadar bahwa membuat perubahan butuh perjuangan. Rasa tidak nyaman menyertai setiap langkah menuju perbaikan dan kemajuan,” kata Nadiem Makarim dalam sambutan tertulisnya.   Bahkan, lanjutnya, saat langkah menuju perubahan itu mulai serempak, Indonesia dihadapkan pada tantangan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya yaitu pandemi Covid 19.   “Sisi positifnya, pandemi mengajarkan kembali pentingnya gotong royong untuk pulih dan mengakselerasi perubahan dengan teknologi informasi,” imbuhnya.    Usai upacara, kemudian acara dilanjut dengan penyerahan berbagai bantuan dari Pemprov Kaltim seperti bantuan kendaraan operasional, bantuan alat musik, permainan tradisional, sertifikat, dan bantuan bibit tanaman pohon bagi SMA/SMK se Kaltim. Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Pj Gubernur Akmal Malik. (hms8)