Sapto : Warga Harus Kenal Hukum, Jangan Tunggu Tertimpa Masalah

Senin, 3 Oktober 2022 197
Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Minggu (2/10)
Setiap warga kaltim, wajib memahami atau minimal mengenal dan bagaimana kedudukannya dalam hukum.  Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Gedung Suzhioda jalan Juanda, Kota Samarinda, Minggu (2/10).

“Kehidupan kita semua terikat hukum dan bersifat universal. Meski, realitanya masih banyak yang melanggar hukum. Misalnya pelanggaran tak menggunakan helm dalam berkendara dibeberapa tempat dikarenakan kebiasaan dan budaya warga sendiri,” katanya.

Menurutnya, bertujuan menambah wawasan dan edukasi pada warga terkait bantuan hukum sosper ini sekaligus membuat warga melek pentingnya hukum dalam keseharian.

“Masyarakat masih sering mengabaikan dampak hukum yang panjang. Nanti bila tertimpa masalah, barulah menyadarinya,” katanya.

Hefni Effendi Narasumber bidang hukum yang hadir menegaskan hanya warga Kalimantan Timur yang berhak mendapatkan bantuan hukum berdasarkan perda itu.

“Jadi jika warga yang mengajukan bantuan hukum yang disediakan pemerintah provinsi Kalimantan Timur berdarkan Perda ini beridentitas selain Kalt, misalnya Jawa Barat atau provinsi lain tidak bisa menerima bantuan ini. Sehingga memang benar-benar diperuntukkan bagi warga Kaltim,” kata Hefni Effendy narasumber bidang hukum dalam Sosper.

Selain itu untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, pemohon mengajukan bantuan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah syarat. Diantaranya fotocopy KTP, Surat Keterangan Miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat setingkat serta uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

Hak penerima bantuan hukum diantaranya mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan catatan penerima bantuan tidak mencabut surat kuasa. bantuan hukum juga diterima sesuai standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

Dalam Sosper yang dilaksanakan di ruang pertemuan  Sejumlah hal berkaitan yang juga sempat disinggung dari peserta sosper yaitu dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh artis berinisial LK dan RB yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan. Hal ini membuktikan bahwa dalam keseharian masalah hukum memiliki potensi terjadi kepada siapapun tak memandang status.

Hefni juga mengingatkan dalam proses bantuan hukum oleh pengacara, penerima bantuan hukum sebaiknya hanya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang diproses. Pentingnya Bantuan Hukum ini mendapat apresiasi dari Hefni, ia pun mengapresiasi Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono yang turut mendorong lahirnya Pergub dan hal lainnya agar Perda dapat benar-benar diaplikasikan dan bermanfaat bagi masyarakat Kaltim. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi II DPRD Kaltim Bersiap Evaluasi Aset 47 OPD dan Biro Pemprov
Berita Utama 28 Mei 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana mengevaluasi secara total seluruh aset milik pemerintah provinsi (pemprov) yang tersebar dan dikelola oleh 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sejumlah biro. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aset daerah tidak terbengkalai. Lebih dari itu, aset-aset tersebut bisa dioptimalkan secara maksimal dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim dari dapil Samarinda, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah dalam proses inventarisasi dan pemetaan ulang seluruh aset tersebut. “Yang jelas begini, Komisi II ini kan sedang menginventarisasi ulang aset yang dikelola pengguna barang, termasuk 47 OPD dan biro. Kita mau tahu mereka punya aset apa, dan apakah dimanfaatkan atau tidak,” ungkapnya kepada Niaga.Asia, Sabtu (24/5) di Royal Park Hotel, Samarinda. Menurut Sapto, banyak aset provinsi yang belum dimaksimalkan, padahal nilainya itu mencapai hingga triliunan rupiah. Karena itu, perlu ada evaluasi terstruktur agar aset-aset itu tidak menjadi beban, melainkan menjadi sumber pendapatan atau fasilitas publik yang bermanfaat. “Tanah kita yang belum termaksimalkan, itu harus terdata. Kita mau data yang utuh, mana yang sudah termanfaatkan, mana yang kira-kira belum, dan mana yang potensial untuk dikembangkan,” terangnya. Komisi II, kata dia, akan bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan biro-biro teknis untuk melakukan pendataan secara komprehensif. Evaluasi ini juga akan menyasar sistem pengelolaan, pola pemanfaatan, serta kejelasan status hukum atas aset yang dikuasai masing-masing OPD dan biro. “Bukan hanya Perusda yang kita evaluasi, tapi semua akan kita cek, termasuk OPD dan biro yang selama ini mengelola aset-aset provinsi. Aset-aset kita sangat banyak, ada di Sanga sanga, Kutai Timur dan Berau. Cuma kita mau pilah-pilah dulu. Intinya jangan sampai ada yang tidak jelas pengelolaannya,” jelasnya. Ia juga menyebut bahwa evaluasi ini sebagai bagian dari langkah strategis Komisi II untuk mendorong efisiensi tata kelola aset daerah, serta mendukung visi pemprov agar aset-aset itu memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi. “Intinya, kita tidak ingin ada aset provinsi yang diam tak produktif. Kita akan cek semuanya. Kalau perlu rekomposisi aset, ya kita lakukan. Karena ini menyangkut tanggung jawab kita kepada rakyat,” tegasnya. Langkah ini pun selaras dengan keinginan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang berulang kali menekankan pentingnya reformasi tata kelola aset dan kemandirian BUMD sebagai penopang ekonomi daerah. (adv/hms7)