Sapto : Warga Harus Kenal Hukum, Jangan Tunggu Tertimpa Masalah

Senin, 3 Oktober 2022 201
Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Minggu (2/10)
Setiap warga kaltim, wajib memahami atau minimal mengenal dan bagaimana kedudukannya dalam hukum.  Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Gedung Suzhioda jalan Juanda, Kota Samarinda, Minggu (2/10).

“Kehidupan kita semua terikat hukum dan bersifat universal. Meski, realitanya masih banyak yang melanggar hukum. Misalnya pelanggaran tak menggunakan helm dalam berkendara dibeberapa tempat dikarenakan kebiasaan dan budaya warga sendiri,” katanya.

Menurutnya, bertujuan menambah wawasan dan edukasi pada warga terkait bantuan hukum sosper ini sekaligus membuat warga melek pentingnya hukum dalam keseharian.

“Masyarakat masih sering mengabaikan dampak hukum yang panjang. Nanti bila tertimpa masalah, barulah menyadarinya,” katanya.

Hefni Effendi Narasumber bidang hukum yang hadir menegaskan hanya warga Kalimantan Timur yang berhak mendapatkan bantuan hukum berdasarkan perda itu.

“Jadi jika warga yang mengajukan bantuan hukum yang disediakan pemerintah provinsi Kalimantan Timur berdarkan Perda ini beridentitas selain Kalt, misalnya Jawa Barat atau provinsi lain tidak bisa menerima bantuan ini. Sehingga memang benar-benar diperuntukkan bagi warga Kaltim,” kata Hefni Effendy narasumber bidang hukum dalam Sosper.

Selain itu untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, pemohon mengajukan bantuan secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah syarat. Diantaranya fotocopy KTP, Surat Keterangan Miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat setingkat serta uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

Hak penerima bantuan hukum diantaranya mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan catatan penerima bantuan tidak mencabut surat kuasa. bantuan hukum juga diterima sesuai standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

Dalam Sosper yang dilaksanakan di ruang pertemuan  Sejumlah hal berkaitan yang juga sempat disinggung dari peserta sosper yaitu dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh artis berinisial LK dan RB yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan. Hal ini membuktikan bahwa dalam keseharian masalah hukum memiliki potensi terjadi kepada siapapun tak memandang status.

Hefni juga mengingatkan dalam proses bantuan hukum oleh pengacara, penerima bantuan hukum sebaiknya hanya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang diproses. Pentingnya Bantuan Hukum ini mendapat apresiasi dari Hefni, ia pun mengapresiasi Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono yang turut mendorong lahirnya Pergub dan hal lainnya agar Perda dapat benar-benar diaplikasikan dan bermanfaat bagi masyarakat Kaltim. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Yenni Eviliana: Pemuda Harus Terus Bergerak Menjemput Masa Depan
Berita Utama 28 Oktober 2025
0
SAMARINDA. Suasana khidmat menyelimuti Lapangan GOR Serbaguna Gelora Kadrie Oening, Sempaja, Selasa (28/10/2025), saat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Wakil Ketua DPRD Yenni Eviliana hadir bersama jajaran pemerintah daerah dan para pemuda untuk mengenang semangat persatuan yang telah mengantarkan bangsa menuju kemerdekaan.   Usai upacara, Yenni menegaskan bahwa tema tahun ini, “Pemuda Bergerak”, bukan sekadar slogan, melainkan panggilan nyata bagi generasi muda untuk terus melangkah maju menghadapi tantangan zaman. “Pemuda harus terus bergerak, menjemput masa depan. Dulu para pemuda berjuang untuk persatuan dan cinta tanah air, kini mereka harus berjuang menghadapi perubahan global,” ungkap Yenni.   Ia menilai, semangat yang dulu mempersatukan bangsa melalui Sumpah Pemuda harus diterjemahkan dalam bentuk inovasi dan adaptasi di era digital. Menurutnya, tantangan pemuda masa kini bukan lagi soal kemerdekaan politik, melainkan bagaimana membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah menuju negara maju dan berdaya saing tinggi. “Pemuda sekarang harus bisa menangkap peluang dari kemajuan teknologi dan ekonomi. Indonesia harus sejajar dengan negara-negara besar dunia,” tambahnya.   Yenni juga memberikan apresiasi kepada seluruh pemuda yang tetap menunjukkan semangat kebangsaan dan kepedulian sosial di tengah perubahan cepat dunia modern. Ia menegaskan bahwa kekuatan bangsa Indonesia terletak pada persatuan dan kerja nyata generasi mudanya. “Pemuda adalah motor penggerak perubahan. Semangat Sumpah Pemuda harus diwujudkan lewat tindakan nyata dalam membangun daerah dan bangsa,” tegasnya. (adv/hms7)