Sapto hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Mahakam 2024

Jumat, 20 Desember 2024 1057
Operasi lilin mahakam 2024
BALIKPAPAN - Polda Provinsi Kalimantan Timur gelar acara Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Mahakam 2024 dalam rangka Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di
Lapangan BSCC Dome Balikpapan, Jum'at (20/12/2024).

Apel tersebut dipimpin Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Kapoksahli Pangdam VI/Mulawarman Brigjen TNI Yuswandi serta dihadiri Forkopimda Prov.Kaltim dan Kota Balikpapan, Para Pejabat Utama Polda Kaltim, dan seluruh peserta Apel Gelar dari TNI-Polri beserta stakeholder terkait.

Operasi Lilin Mahakam 2024 dilakukan untuk mengamankan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, operasi tersebut akan berlangsung selama 13 hari yang akan dimulai pada 21 Desember 2024
hingga 02 Januari 2025 pengamanan dilakukan serentak di seluruh kabupaten dengan waktu pelaksanaan yang sudah direncanakan sejak awal.

Untuk kesiapan keamanan operasi tersebut yakni adanya Personel pengamanan gabungan yang diterjunkan dari tingkat Polda serta Polres jajaran sebanyak 1.577 personel terdiri dari 296 personel tingkat Polda dan 1.281 personel tingkat polres dengan melibatkan Polri, TNI, serta personel yang berasal dari instansi terkait yang tersebar pada 80 Pos Pengamanan dan Pelayanan yang terdiri dari 50 Pos Pengamanan, 18 Pos Pelayanan, dan 12 Pos Terpadu yang telah disiapkan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Pada kesempatan itu, Sapto Setyo Pramono meyampaikan perlunya tugas bersama seluruh element lapisan masyarakat Forkopimda saling bahu membahu agar tetap terjaga keamanan untuk Nataru di
Kalimantan Timur.

“Apapun untuk operasi lilin ini harus berjalan dengan baik karena seperti yang disampaikan bapak kapolda tadi bahwa didalam potensi pada hari merayakan natal itu juga sekaligus potensi masyarakat berlibur jadi ada dua kegiatan yang bersamaan yang harus kita jaga bersama tidak hanya tugas TNI Polri saja tetapi tugas bersama,”ungkap Sapto.

Selanjutnya Sapto memberikan juga menegaskan untuk masyarakat yang ingin berlibur keluar daerah atau mudik untuk agar selalu tetap menjaga keselamatan dan keamanan selama perayaan
Natal dan Tahun Baru.

“Pesan untuk para pemudik untuk selalu hati-hati pada saat mudik di cek kembali rumahnya dan juga adanya ribuan personel yang diterjunkan akan memastikan keamanan masyarakat di berbagai titik maka bisa di titipkan kepada aparat seperti satpam atau kapolsek untuk bisa di awasi dan dijaga dari hal-hal yang tidak di inginkan,” lanjutnya.

Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Sapto memberikan ucapan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 kepada seluruh masyarakat.

“Saya selaku Mewakili Ketua DPRD Kaltim mengucapkan selamat hari natal dan tahun baru semoga dalam merayakan natal ini saudara-saudara kita yang merayakan bisa bersilaturahmi bersama keluarga membawa damai, sukacita, pengharapan, dan berkah yang berkelimpahan dan juga untuk yang merayakan tahun baru semoga tahun baru membawa kesuksesan dan kebahagiaan yang melimpah juga senantiasa sehat selalu,” tutupnya.
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)