Samsun Prihatin, Kaltim Over Energi Tapi Masih Ada Desa Tanpa Listrik

Kamis, 12 Oktober 2023 157
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun tegaskan semua daerah di Kaltim harusnya sudah teraliri listrik. Menurutnya, sangatlah tidak layak jika masih ada daerah yang belum memiliki akses untuk menikmati listrik. "Yang pasti, Kaltim ini over energy. Jadi tidak layak lagi kalau ada daerah yang enggak punya listrik. Mestinya ya sudah teraliri semua," tegasnya.

Samsun mengatakan, untuk tingkat elektrifikasi di Kaltim harusnya sudah di atas 90 persen. Sebagai informasi, elektrifikasi adalah proses powering menggunakan listrik. Biasanya berhubungan dengan pengisian daya yang berasal dari sumber luar. "Kalau pun ada yang belum, saya menduga itu memang daerah yang memang terlalu jauh dengan jalur saluran listrik yang ada," tambah Samsun.

Samsun mengatakan, mungkin terdapat biaya yang lebih besar untuk dialirkan ke suatu desa yang letaknya memang jauh. Namun menurutnya, hal tersebut tak bisa dijadikan alasan. "Kan sudah ada energi baru terbarukan (EBT). Di Kutai Kartanegara (Kukar) misalnya, sudah ada beberapa desa yang telah menggunakan energi tenaga surya," ujarnya.

Menurut Samsun, menghadirkan EBT dengan tenaga surya menjadi opsi yang paling memungkinkan di Kaltim. Caranya bisa dengan membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) komunal.

Terkhusus desa-desa yang memang sulit terjangkau dengan aliran listrik, solusinya bisa dengan mendirikan PLTS komunal. Hal tersebut perlu didukung oleh Pemprov Kaltim. "Desa-desa yang memang tidak terjangkau aliran listrik, bisa solusinya dengan memberikan PLTS komunal seperti itu, dan itu bukan hanya tanggung jawab pemkab, kalau bisa didukung juga oleh pemprov," tandasnya.(adv/hms7)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)