Saatnya Modernisasi Pembangunan Pertanian di Kalimantan Timur

Jumat, 1 November 2024 171
Sigit Wibowo, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, mengingatkan Pemerintah Provinsi Kaltim bahwa sudah saatnya melakukan modernisasi pembangunan sektor pertanian, khusus tanaman padi agar ketergantungan pada beras dari luar daerah bisa dikurangi. “Modernisasi pengolahan sawah harus dioptimalkan dan perlu perhatian serius. Kita tidak bisa selamanya bergantung pada beras yang dipasok dari luar daerah, karena sangat riskan,” kata Sigit, Jum’at (1/11/2024).

Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No.686/SK- PG.03.03/XII/2019 Tanggal 17 Desember 2019 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2019, dengan Luas Lahan Baku Sawah Provinsi Kalimantan Timur sebesar 41.406 hektar, secara nasional berada diurutan ke 24, setelah Jawa Timur dengan luas sawah terbesar yakni 1,214.909 hektar.

Tiga kabupaten/kota yang memberikan kontribusi luas panen padi terbesar di Kaltim pada 2023, menurut BPS Kaltim adalah Kabupaten Kutai Kartanegara 26,55 ribu hektare,, Kabupaten Penajam Paser Utara 12,52 ribu hektare, dan Kabupaten Paser dengan luas panen 6,58 ribu hektare.

Menurut Sigit, menurunnya produksi beras Kaltim, bukan hanya disebabkan berkurangnya luas lahan sawah dan rendahnya minat pemuda jadi petani, tapi juga karena faktor pemerintah tak pernah melakukan modernisasi pengolahan lahan hingga penanganan paska panen, mekanisasi pertanian berjalan lambat, dan minim penggunaan teknologi, serta tak ada insentif dari pemerintah ke petani. “Saya melihat masih banyak petani di Kalimantan Timur yang mengandalkan alat-alat pertanian manual,” ucapnya.

Politisi PAN ini mengatakan, di negara-negara pengekspor beras, teknologi yang digunakan mengolah sawah sudah modern, sehingga jauh lebih efisien. Petani di Vietnam misalnya, punya lahan yang luas, alat yang canggih, sehingga bisa bekerja secara efisien. “Sementara petani kita di Kaltim masih bekerja secara manual, ini menjadi salah satu tantangan yang harus segera diatasi,” lanjutnya.

Sigit berharap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat menjadi momentum bagi pengembangan sektor pertanian di Kalimantan Timur. Dengan adanya IKN, diharapkan akan ada lebih banyak investasi yang mengalir ke sektor ini, termasuk pengembangan teknologi pertanian modern. “Dengan adanya IKN, akan ada pusat pengembangan teknologi pertanian di Kalimantan Timur. Ini bisa menjadi peluang besar untuk memodernisasi sektor pertanian kita,” tambahnya.

Namun demikian, Sigit mengingatkan bahwa pengembangan sektor pertanian tidak bisa dilakukan secara instan. Dibutuhkan waktu, komitmen, dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mengubah pola pikir masyarakat serta meningkatkan produktivitas pertanian di daerah. “Pemerintah pusat harus memberikan dukungan yang lebih besar, baik melalui insentif bagi petani, akses teknologi modern, hingga pembangunan infrastruktur pertanian yang memadai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sigit juga menekankan perlunya peran aktif dari pemerintah daerah dalam mendorong kebijakan yang mendukung pengembangan pertanian. Ia menyarankan agar pemerintah daerah menyediakan lahan pertanian, memberikan penyuluhan, serta memfasilitasi pengembangan pasar bagi produk-produk pertanian lokal.“Dengan kebijakan yang tepat dari pemerintah daerah, saya yakin sektor pertanian di Kalimantan Timur bisa berkembang pesat dan pada akhirnya mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat lokal,” pungkasnya.

Sigit optimistis bahwa Kalimantan Timur bisa mengurangi ketergantungan beras pada pasokan pangan dari daerah lain dan menjadi salah satu lumbung pangan di Indonesia. “Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat, saya yakin swasembada beras bisa diwujudkan pemerintah provinsi,” tutupnya.(adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
RPJMD Kaltim 2025–2029 Resmi Disahkan DPRD dan Pemprov Sepakati Arah Pembangunan Lima Tahun
Berita Utama 28 Juli 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-26, Senin (28/07/2025) di Gedung B Kantor DPRD Kaltim. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel bersama Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Penetapan ini menandai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif mengenai arah pembangunan lima tahun ke depan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Syadiah, menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan instrumen strategis untuk mengarahkan seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan visi misi kepala daerah. “RPJMD menjadi pijakan penting untuk pelaksanaan program pembangunan yang terarah dan terukur,” ujarnya. Visi pembangunan ditetapkan sebagai “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, yang dijabarkan melalui enam misi dan 66 program prioritas. Fokus kebijakan mencakup peningkatan kualitas SDM, pembangunan ekonomi berbasis industri unggulan, transformasi tata kelola pemerintahan digital, serta penguatan keberlanjutan lingkungan. Pansus juga merekomendasikan sejumlah langkah strategis, termasuk penyelesaian batas wilayah antarkabupaten/kota, pembangunan infrastruktur di wilayah pedalaman, penanganan stunting, serta peningkatan akses pendidikan di daerah tertinggal. Pemerintah provinsi diminta memperkuat koordinasi lintas sektor, agar program-program seperti Gratispol dan Jospol dapat menjangkau masyarakat secara langsung. Setelah pembacaan laporan Pansus, seluruh anggota DPRD Kaltim menyatakan setuju atas penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda, yang ditandai dengan ketukan palu dan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltim. Wakil Gubernur Seno Aji, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Kaltim. RPJMD 2025–2029 disebut sebagai pedoman strategis dalam mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola yang berkelanjutan, serta telah diselaraskan dengan RPJPD Kaltim 2025–2045 dan RPJMN 2025 2029.(hms9/hms4)