Rusman Ya’qub Sayangkan CSR PKP2B Mengalir ke Pulau Jawa

Rabu, 18 Mei 2022 115
Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya'qub
SAMARINDA. Terungkapnya aliran dana CSR perusahaan tambang PKP2B terbesar di Kaltim kepada tiga universitas yang ada di pulau Jawa, mengundang perhatian publik, khususnya masyarakat Kaltim. Banyak elemen masyarakat yang menyayangkan tindakan “tebang pilih” yang dilakukan oleh perusahaan tambang berinisial PT BY tersebut. Pasalnya, mereka telah mengeruk hasil bumi Kaltim, namun justru yang menikmati orang di luar Kaltim. Kekecewaan dirasakan oleh anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub. Dikatakannya, masyarakat Kaltim sebenarnya tidak keberatan kalau pihak perusahaan tambang yang berdomisili di Kaltim menyalurkan dana CSR ke luar Kaltim.

Namun yang harus diingat, kata dia, perusahaan juga harus melihat Kaltim, sebagai daerah yang dia keruk hasilnya kekayaannya, sehingga CSR juga bisa diberikan kepada universitas yang ada di Kaltim. Karena kata Rusman, Kaltim memiliki banyak universitas dan lembaga pendidikan yang masih membutuhkan support dari pihak lain. “Saya atas nama fraksi PPP juga menyayangkan, kog perusahaan-perusahaan tambang itu justru lebih mementingkan untuk memberikan CSR dan dana bantuan pendidikan ke luar Kaltim,” ucapnya, ditemui usai menghadiri rapat Paripurna DPRD Kaltim, Kamis kemarin. “Boleh-boleh saja, kita tidak keberatan dan kita tidak mempersoalkan kepada lembaga yang menerima. Tapi yang kita sayangkan adalah keberadaan perusahaan ini kan daerah operasionalnya ada di Kaltim, tapi justru mereka lebih memperhatikan pihak lain. Padahal tanggung dan beban sosial yang diterima adalah Kaltim,” sambungnya.

Menurut dia, seharusnya pihak perusahaan tambang lebih memiliki kepedulian pada pendidikan yang ada di Kaltim. Mengingat daerah operasinya berada di Kaltim. “Bahwa yang dibantu itu soal kepentingan bangsa, memang iya. Tapi mestinya Universitas Mulawarman dong dan universitas yang ada di Kaltim yang menjadi prioritas. Dimana kita tahu bahwa universitas di Kaltim ini masih banyak yang memerlukan sentuhan,” katanya.

Apa yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengenai perusahaan tambang PKP2B terbesar di Kaltim menyalurkan ratusan miliar untuk tiga universitas di pulau Jawa, Rusman Ya’qub sendiri mengaku kaget dan sebelumnya belum pernah menerima informasi tersebut. Untuk itu, dirinya mendorong agar Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim memanggil seluruh perusahaan tambang yang ada di Kaltim. “Saya mendorong untuk semua perusahaan tambang dipanggil. Karena pak Wagub sebut perusahaan paling besar PKP2B, tapi apa kontribusinya kepada Kaltim? Tidak ada.

Padahal rakyat yang ada di sekitar wilayah beroperasi merasakan dampak. Ini sudah terlalu jauh ketimpangannya. Jadi, menurut saya harus benar-benar menyikapi. Karena tidak memenuhi aspek keadilan sosial, kalau lama-lama dikhawatirkan ada provokator. Ini adalah ketidakadilan sosial ekonomi, masa Kaltim jadi sapi perahan terus menerus, yang benar saja,” tegasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)