SAMARINDA. Melalui Rapat Paripurna ke 16 DPRD Kaltim, Selasa (8/6) kemarin. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 diusulkan untuk diubah. Rencana perubahan tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah aspek dan telah mendapat penjelasan dari Badan Pembentukkan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Penjelasan dalam laporan yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Siradjuddin tersebut disampaikan langsung pada rapat tersebut. “Sesuai Surat Gubernur perihal perubahan tersebut, sesuai ketentuan Pasal 342 ayat 1 angka 3 yang diantaranya pertimbangan faktor terjadinya perubahan mendasar mencakup bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional,” ungkap Jawad.
Jawad menambahkan, laporan yang ia sampaikan merupakan bentuk laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Raperda diluar program Pembentukkan Peraturan Daerah Kaltim Tahun 2021. “Salah satu perubahan yang mendasari selain kebijakan nasional soal rencana pemindahan IKN, terbitnya Permendagri, serta akibat adanya bencana pandemic covid-19 yang menyebabkan perubahan prioritas ekonomi dan sosial. Hal itulah yang melandasi perlunya perubahan,” terang Jawad.
Sehingga pengajuan perubahan RPJMD diluar Propemperda telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk diketahui bahwa rapat tersebut mengagendakan sejumlah point penting yaitu penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021. Yaitu Penyampaian Nota Penjelasan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2019 - 2023 diluar propemperda 2021. Serta penyampaian nota keuangan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Muhammad Sa’bani.
Sementara itu, pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun berharap bahwa raperda ini dapat segera dibahas. Didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Seno Aji serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan ia juga mendorong agar lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah provinsi kalimantan timur dan berdasarkan tahapan sesuai dengan tata tertib dprd provinsi kalimantan timur. “Yaitu penyampaian pemandangan umum fraksi - fraksi dprd provinsi kalimantan timur terhadap raperda perubahan peraturan daerah provinsi kalimantan timur nomor 2 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd) provinsi kalimantan timur tahun 2019 - 2023 diluar propemperda 2021 dan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2020, pada rapat paripurna selanjutnya,” jelasnya. (adv/hms5)
Penjelasan dalam laporan yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Siradjuddin tersebut disampaikan langsung pada rapat tersebut. “Sesuai Surat Gubernur perihal perubahan tersebut, sesuai ketentuan Pasal 342 ayat 1 angka 3 yang diantaranya pertimbangan faktor terjadinya perubahan mendasar mencakup bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional,” ungkap Jawad.
Jawad menambahkan, laporan yang ia sampaikan merupakan bentuk laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Raperda diluar program Pembentukkan Peraturan Daerah Kaltim Tahun 2021. “Salah satu perubahan yang mendasari selain kebijakan nasional soal rencana pemindahan IKN, terbitnya Permendagri, serta akibat adanya bencana pandemic covid-19 yang menyebabkan perubahan prioritas ekonomi dan sosial. Hal itulah yang melandasi perlunya perubahan,” terang Jawad.
Sehingga pengajuan perubahan RPJMD diluar Propemperda telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk diketahui bahwa rapat tersebut mengagendakan sejumlah point penting yaitu penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021. Yaitu Penyampaian Nota Penjelasan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2019 - 2023 diluar propemperda 2021. Serta penyampaian nota keuangan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Muhammad Sa’bani.
Sementara itu, pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun berharap bahwa raperda ini dapat segera dibahas. Didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Seno Aji serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan ia juga mendorong agar lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah provinsi kalimantan timur dan berdasarkan tahapan sesuai dengan tata tertib dprd provinsi kalimantan timur. “Yaitu penyampaian pemandangan umum fraksi - fraksi dprd provinsi kalimantan timur terhadap raperda perubahan peraturan daerah provinsi kalimantan timur nomor 2 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd) provinsi kalimantan timur tahun 2019 - 2023 diluar propemperda 2021 dan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2020, pada rapat paripurna selanjutnya,” jelasnya. (adv/hms5)