RPJMD Kaltim 2019-2023 Diusulkan Diubah

9 Juni 2021

Ketua Bapemperda Jawad Siradjudin menyerahkan laporan tentang Raperda diluar Program Pemperda 2021 dalam Rapat Paripurna ke 16 DPRD Kaltim, Selasa (8/6) di Kantor DPRD Kaltim. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun
SAMARINDA. Melalui Rapat Paripurna ke 16 DPRD Kaltim, Selasa (8/6) kemarin. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 diusulkan untuk diubah. Rencana perubahan tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah aspek dan telah mendapat penjelasan dari Badan Pembentukkan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Penjelasan dalam laporan yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Siradjuddin tersebut disampaikan langsung pada rapat tersebut. “Sesuai Surat Gubernur perihal perubahan tersebut, sesuai ketentuan Pasal 342 ayat 1 angka 3 yang diantaranya pertimbangan faktor terjadinya perubahan mendasar mencakup bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional,” ungkap Jawad.

Jawad menambahkan, laporan yang ia sampaikan merupakan bentuk laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Raperda diluar program Pembentukkan Peraturan Daerah Kaltim Tahun 2021. “Salah satu perubahan yang mendasari selain kebijakan nasional soal rencana pemindahan IKN, terbitnya Permendagri, serta akibat adanya bencana pandemic covid-19 yang menyebabkan perubahan prioritas ekonomi dan sosial. Hal itulah yang melandasi perlunya perubahan,” terang Jawad.

Sehingga pengajuan perubahan RPJMD diluar Propemperda telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk diketahui bahwa rapat tersebut mengagendakan sejumlah point penting yaitu penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021. Yaitu Penyampaian Nota Penjelasan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2019 - 2023 diluar propemperda 2021. Serta penyampaian nota keuangan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Muhammad Sa’bani.

Sementara itu, pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun berharap bahwa raperda ini dapat segera dibahas. Didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Seno Aji serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan ia juga mendorong agar lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah provinsi kalimantan timur dan berdasarkan tahapan sesuai dengan tata tertib dprd provinsi kalimantan timur. “Yaitu penyampaian pemandangan umum fraksi - fraksi dprd provinsi kalimantan timur terhadap raperda perubahan peraturan daerah provinsi kalimantan timur nomor 2 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd) provinsi kalimantan timur tahun 2019 - 2023 diluar propemperda 2021 dan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2020, pada rapat paripurna selanjutnya,” jelasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)