Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2024 Disahkan

Rabu, 12 April 2023 367
Ketua Tim Renja DPRD Kaltim Tahun 2024 Sarkowi V Zahry menyerahkan laporan Rencana kerja DPRD Kaltim 2024 kepada Pimpinan rapat paripurna ke 12 DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Senin (10/4).
SAMARINDA. Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan dengan waktu yang tidak banyak, Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2024 akhirnya telah menyelesaikan tugasnya dengan melaporkan hasil kerja ke rapat paripurna ke 12 DPRD Kaltim, Senin (10/4/2024).

Setelah menyampaikan laporan akhir kerja dan disetujui dalam rapat paripurna maka DPRD Kaltim memiliki sejumlah agenda kerja di tahun 2024. Ketua Tim Renja DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menyampaikan untuk mendukung penyelenggaraan fungsi pembentukan peraturan daerah dan pelaksanaan tugas membentuk perda bersama gubernur, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur maka dirancang kegiatan untuk menambah kualitas pembahasan dengan melengkapi tahapan pembahasan raperda dengan kegiatan yang disebut kegiatan diseminasi raperda yang merupakan kegiatan di tahap awal untuk menampung aspirasi dari banyak pihak dan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pansus. 

“Guna mendukung penyelenggaraan fungsi dan pelaksanaan tugas pengawasan terkait pelaksanaan atau penggunaan APBD dan hasil pembangunan, maka dirancang kegiatan pengawasan penggunaan anggaran dan hasil pembangunan dalam bentuk dialog dengan rakyat,” tutur Sarkowi pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo.

Ia menambahkan ada beberapa kegiatan yang dinilai perlu untuk terus ditingkatkan yang salah satunya adalah penyelenggaraan wawasan kebangsaan di daerah, maka dirancang kegiatan melalui bentuk kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan yang juga sekaligus menjadi penguatan bagi kapasitas DPRD dalam fungsi pengawasan melalui hubungan masyarakat yang dibangun serta kewajiban mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan kerukanan NKRI.

“Kami berharap rencana kerja DPRD setelah disyahkan, yang paling utama dan penting menjadi pedoman bagi pelaksanaan fungsi dan tugas pokok lembaga DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Sekretariat DPRD melakukan harmonisasi secara bersamaan dalam menyusun rencana kerja Sekretariat DPRD berupa program, kegiatan dan anggaran dalam memfasilitasi pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD,” harapnya. (adv/hms4/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)