RDP Komisi II Bersama Direksi Bankaltimtara

Kamis, 7 April 2022 87
Komisi II DPRD Kaltim saat menggelar rapat dengar pendapat bersama direksi Bankaltimtara, Selasa (5/4)
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama direksi Bankaltimtara dalam rangka membahas program kerja dan rencana bisnis tahun 2022 diruang Komisi II lantai 3 gedung D, Selasa (5/4). Memimpin rapat Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Muin.

Direktur Utama Bankaltimtara Muhammad Yamin menjelaskan sesuai anggaran dasar, bank didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Ia menyatakan bahwa program Bankaltimtara yang dicanangkan ditahun 2022 ada tiga yaitu ekspansi, ekstra homensklatur dan efisiensi.  Kemudian jaringan kantor di Kaltim, lanjutnya, dari 103 kecamatan 100 persen sudah terisi semua. “Beda dengan di Kaltara, dari 53 kecamatan kita baru hadir sebanyak 39. Daerah yang terbanyak kita masuki yaitu Nunukan ada 7, Malinau ada 4 dan Tana Tidung 1. Persoalan utamanya semua di infrastruktur teknologi yang memang belum berkembang,” bebernya.  

Selanjutnya Nidya Listiyono mengatakan bahwa bila berbicara perbankan dan bisnis-bisnis lain secara fisik sekarang transaksinya lewat online dan kedepan nanti semua sudah menjadi sistem digital. Menurut politisi partai Golkar ini, perlu adanya sinergi dan komunikasi yang lebih intens antara Komisi II dengan BUMD untuk berkomunikasi terkait penyertaan modal dan sebagainya. “Mudah-mudahan ini dapat dilihat dari sisi positif, bahwa penyertaan modal itu bukan hanya dilihat dari sisi negatif tetapi bagaimana kompensasinya bukan hanya soal laba namun bagaiman rasio-rasio kecukupan bisa terpenuhi,” ujarnya.

Turut hadir anggota Komisi II DPRD Kaltim diantaranya M Syahrun HS, Ely Hartati Rasyid, Agiel Suwarno, Masykur Sarmian, Mashari Rais dan Sapto Setyo Pramono. (adv/hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)