RDP Komisi II Bersama Direksi Bankaltimtara

Kamis, 7 April 2022 90
Komisi II DPRD Kaltim saat menggelar rapat dengar pendapat bersama direksi Bankaltimtara, Selasa (5/4)
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama direksi Bankaltimtara dalam rangka membahas program kerja dan rencana bisnis tahun 2022 diruang Komisi II lantai 3 gedung D, Selasa (5/4). Memimpin rapat Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Muin.

Direktur Utama Bankaltimtara Muhammad Yamin menjelaskan sesuai anggaran dasar, bank didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Ia menyatakan bahwa program Bankaltimtara yang dicanangkan ditahun 2022 ada tiga yaitu ekspansi, ekstra homensklatur dan efisiensi.  Kemudian jaringan kantor di Kaltim, lanjutnya, dari 103 kecamatan 100 persen sudah terisi semua. “Beda dengan di Kaltara, dari 53 kecamatan kita baru hadir sebanyak 39. Daerah yang terbanyak kita masuki yaitu Nunukan ada 7, Malinau ada 4 dan Tana Tidung 1. Persoalan utamanya semua di infrastruktur teknologi yang memang belum berkembang,” bebernya.  

Selanjutnya Nidya Listiyono mengatakan bahwa bila berbicara perbankan dan bisnis-bisnis lain secara fisik sekarang transaksinya lewat online dan kedepan nanti semua sudah menjadi sistem digital. Menurut politisi partai Golkar ini, perlu adanya sinergi dan komunikasi yang lebih intens antara Komisi II dengan BUMD untuk berkomunikasi terkait penyertaan modal dan sebagainya. “Mudah-mudahan ini dapat dilihat dari sisi positif, bahwa penyertaan modal itu bukan hanya dilihat dari sisi negatif tetapi bagaimana kompensasinya bukan hanya soal laba namun bagaiman rasio-rasio kecukupan bisa terpenuhi,” ujarnya.

Turut hadir anggota Komisi II DPRD Kaltim diantaranya M Syahrun HS, Ely Hartati Rasyid, Agiel Suwarno, Masykur Sarmian, Mashari Rais dan Sapto Setyo Pramono. (adv/hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)