RDP Komisi II Bahas Realisasi Dan Serapan Anggaran

Kamis, 18 November 2021 126
RAPAT : Komisi II saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perkebunan Kaltim dan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim.
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perkebunan Kaltim dan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim di ruang rapat gedung E latai 1, Rabu (17/11).

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, rapat ini untuk meminta penjelasan terkait realisasi anggaran yang terpakai serta persentase program yang terealisasi dan tidak pada APBD TA 2021.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana progres anggaran yang telah terlaksana serta kendala apa saja yang di alami dalam serapan anggran tersebut,” ujar Veridiana.

Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim Siti Parisyah Yana menyebut, kendala yang dialami dalam realisasi serapan anggaran adalah dalam proses pembayaran semua kegiatan, dimana akibat recofusing anggaran sekitar Rp 12,5 milyar menyebabkan segala anggaran belum terealisasi sepenuhnya. “Akibat recofusing itu maka anggaran hanya terealisai 52,92 % saja,” sebutnya.

Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad mengatakan, estimasi belanja Dinas Perkebunan berdasarkan laporan keuangan adalah sekitar Rp 47,4 milyar atau sekitar 86,95 %.

“Dan realisasi belanja per 31 Oktober adalah sekitar 36,7 milyar atau sekitar 67,25%,” kata Ujang Rachmad.

Menanggapi hal tersebut Veridiana menyatakan akan membawa hal tersebut dalam rapat anggaran mendatang sebagai laporan realisasi dan serapan anggaran oleh dinas terkait. Ia mengharap suport pemerintah serta menyikapi terkait permasalahan anggaran dinas tersebut.

“Bagaimana suport pemerintah agar kedepannya serapan anggaran pada dinas-dinas yang ada bisa terealisasi dengan maksimal,” ujar Veridiana didampingi Anggota Komisi II DPRD Kaltim diantaranya Sutomo Jabir, Safuad, Sapto Setyo Pramono, Ismail, dan Nidya Listiyono. (adv/hms8/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)