Raperda RTRW Kaltim Segera Disahkan

Senin, 27 Februari 2023 116
RAPAT : Pansus pembahas Raperda Perubahan RTRW menggelar rapat bersama dengan tim penyusun Revisi RTRW Kaltim, Kamis (23/2/2023)
SAMARINDA. Perda Revisi RTRW Kaltim 2022-2042 sebentar lagi akan disahkan. Saat ini pansus bersama tim penyusun RTRW tengah mempersiapkan draft raperda untuk segera diparipurnakan. Demikian disampaikan Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu belum lama ini.

Pengesahan Perda RTRW kata dia menunggu jadwal dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim. Hal ini mengingat subtansi dari Kementerian ATR telah keluar sejak 8 Februari 2023 lalu dan Gubernur Kaltim telah berkirim surat ke DPR itu tanggal 15 Februari menyangkut hasil dari substansi yang dimaksud.

“Dari hasil kementerian itu setelah kita rapat tadi, nggak ada juga menjadi problem yang harus direvisi, tinggal menunggu waktu kami Pansus akan melapor ke pimpinan DPRD dalam rangka melaporkan kinerja,” ujarnya.

Setelah hasil kerja pansus dilaporkan, pansus akan menyerahkan kepada pimpinan DPRD untuk membuat jadwal dalam rangka untuk memperipurnakan persetujuan pengesahan Perda RTRW. Setelah dipariprunkan tahapn selanjutnya ialah menyerahkan draft kepada kementerian.

 “Setelah disahkan, itu bukan berarti selesai. Tapi masih, raperda RTRW perubahan ini akan dilakukan evaluasi oleh kementerian selama 14 hari. Biasanya evaluasi oleh Kementerian, kami masih melakukan perbaikan-perbaikan, tapi kita berdoa mudah-mudahan tidak ada perbaikan,” sebut pria yang akrab disapa Bahar ini.

Terkait kendala, Ketua Frkasi PAN DPRD Kaltim ini menyampaikan, bahwa dalam penyusunan raperda tentu ada kendala, terutama menyangkut dengan usulan-usulan masyarakat. Misalnya urusan nelayan, masyarakat adat.

“Alhamdulillah, kalau untuk masyarakat adat ya, teman-teman pansus bersepakat bahwa apa yang diusulkan oleh mereka itu kita semua akomodir. Misalnya, wilayah Maloi dan di Kutai Barat, pengesahan masyarakat adat hutan adat itu kan ada sekitar 7700, dan pansus pun masih memberikan ruang, kalau di kemudian hari masih ada penetapan-penetapan, pansus pun memberikan ruang bawah itu tetapi diakui,” jelas Bahar. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)