Rapat Kerja Komisi II DPRD Kaltim Bersama Lintas Sektoral, Tegaskan Komitmen Optimalisasi Aset Daerah dan Penguatan Bisnis di Kariangau

Rabu, 23 Juli 2025 92
Rapat Kerja Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan lintas sektoral.
Balikpapan — Komisi II DPRD Kalimantan Timur menggelar rangkaian rapat kerja bersama sejumlah mitra strategis. Isu krusial yang dibahas terkait pengelolaan aset dan potensi bisnis daerah. Bertempat di Balikpapan, Rabu (23/7/2025), rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono serta Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Rapat Kerja tersebut dihadiri oleh instansi strategis seperti Polda Kaltim, Kajati Kaltim, Asisten II Pemprov Kaltim, Biro Ekonomi, KSOP Balikpapan, dan PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS). Substansi rapat yang didiskusikan adalah prospek pengelolaan Terminal Peti Kemas Kariangau sebagai pusat bisnis multipurpose, optimalisasi pengelolaan aset Pemprov Kaltim, dan rencana bisnis PT. BPD Kaltimtara tahun 2025-2026.

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong optimalisasi aset dan potensi bisnis daerah demi keberlanjutan pendapatan daerah dan kesejahteraan rakyat.

"Kami di Komisi II tidak ingin aset daerah sekadar menjadi angka di laporan. Kami ingin aset ini benar-benar memberi dampak, memberi manfaat dan membuka ruang pendapatan baru, "ujar Sabaruddin.

Rapat juga membahas sederet aset Pemprov lainnya, seperti Mall Lembuswana, Hotel Royal Suite, Kawasan Industri Kariangau, hingga aset di bibir sungai Mahakam. Sabaruddin menyebut Komisi II mendukung langkah audit dan mitigasi yang dilakukan BPKAD sebagai bentuk pengamanan aset daerah secara menyeluruh.

"Kami tidak bisa kompromi dalam hal pengelolaan aset. Harus ada ketegasan, akuntabilitas, dan yang paling penting kepastian hukum, "tegasnya.

Sebagai Ketua Komisi II, Sabaruddin juga mengajak seluruh mitra kerja untuk lebih proaktif dan transparan dalam setiap pengambilan kebijakan. Menurutnya, kerja sama antar lembaga harus saling memperkuat posisi daerah dalam mengelola potensi yang dimiliki.

Sementara itu, Sapto Setyo Pramono menyampaikan bahwa aset Pemprov yang berada di kawasan terminal peti kemas Kariangau seluas 72,5 hektare akan dimintakan izin konsesi oleh Pemprov Kaltim ke Pemerintah Pusat untuk pengelolaan bisnis Multipurposes yang akan dilaksanakan oleh PT. KTMBS. Pengajuan izin konsesi tersebut saat ini sedang di negosiasikan dengan PT. Pelindo sebagai mitra PT. KTMBS yang mengelola bisnis single purpose pelabuhan peti kemas melalui anak perusahaan PT. Kaltim Kariangai Terminal. Prospek pengelolaan bisnis multipose di kawasan terminal peti kemas memiliki prospek pendapatan yang menjanjikan terutama dalam meningkatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Timur.

Negosiasi yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim bersama PT. Pelindo terkait Izin konsesi pengelolaan bisnis mengalami kebuntuan. Komisi II menyarankan Pemprov Kaltim bersama DPRD melakukan rapat bersama Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait guna memperoleh masukan dan jawabam terhadap perubahan perjanjian kerjasama pengelolaan bisnis di wilayah terminal peti kemas kariangau. Sehingga, membuka jalan menuju perubahan kerja sama yang lebih produktif.

Selain aset fisik, isu pengamanan digital turut menjadi perhatian dalam pertemuan lanjutan dengan PT Bank Kaltimtara. Sapto Setyo Pramono mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengajuan pinjaman, terutama jika agunan berupa aset daerah.

"Kami meminta bank untuk tidak gegabah dalam menerima agunan. Jangan sampai aset rakyat terseret dalam sengketa karena kelalaian sistem,"katanya.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinkronisasi Regulasi Peningkatan PAD
Berita Utama 12 Agustus 2026
0
Bapemperda Sambangi Pemkot Balikpapan BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota Balikpapan pada Rabu (12/8/2026). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu, didampingi anggota Bapemperda Abdul Giaz, Andi Muhammad Rayhan Afif dan Abdurahman KA. ​Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap informasi serta mendalami strategi Pemerintah Kota Balikpapan dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengapresiasi langkah konkret dan terobosan hukum yang diterapkan Pemkot Balikpapan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. ​"Langkah Pemkot Balikpapan dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan pusat patut kita beri apresiasi. Terobosan seperti insentif pajak berbasis stimulus NJOP dan pemanfaatan digitalisasi pembayaran tidak hanya efektif menggenjot PAD, tetapi juga tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Informasi dan mekanisme harmonisasi yang dipaparkan hari ini menjadi catatan penting bagi Bapemperda DPRD Kaltim dalam merumuskan serta menyinkronkan kebijakan regulasi di tingkat provinsi agar makin adaptif dan berkeadilan," ujar Baharuddin Demmu. Melanjutkan penyampaiannya, Baharuddin Demmu menekankan pentingnya keterlibatan berbagai instansi sejak tahap awal perancangan regulasi. Menurutnya, mekanisme yang diterapkan Pemkot Balikpapan dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham hingga Kementerian Keuangan merupakan langkah krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan di kemudian hari. ​"Kami melihat keberhasilan Balikpapan tidak lepas dari koordinasi yang solid antarinstansi sejak tahap perencanaan. Proses fasilitasi dan evaluasi bersama kementerian pusat memang membutuhkan waktu, namun hal tersebut sangat penting agar regulasi yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini menjadi masukan berharga bagi kami di DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum yang mendukung iklim investasi dan kemandirian fiskal daerah," lanjut Baharuddin Demmu. ​Selain aspek penyusunan regulasi, legislator senior tersebut juga menyoroti aspek eksekusi di lapangan, khususnya terkait elektronifikasi transaksi dan kolaborasi strategis penagihan piutang pajak. ​"Terobosan pemanfaatan kanal pembayaran digital seperti aplikasi E-Manuntung dan kerja sama penagihan bersama Kejaksaan Negeri merupakan model eksekusi yang sangat progresif. Langkah ini tidak hanya menutupi potensi kebocoran penerimaan daerah, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan-kebijakan inovatif seperti ini patut kita dorong agar dapat diadaptasi atau dijadikan rujukan bagi kabupaten dan kota lainnya di seluruh wilayah Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms)