Rapat Kerja Komisi II DPRD Kaltim Bersama Lintas Sektoral, Tegaskan Komitmen Optimalisasi Aset Daerah dan Penguatan Bisnis di Kariangau

Rabu, 23 Juli 2025 19
Rapat Kerja Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan lintas sektoral.
Balikpapan — Komisi II DPRD Kalimantan Timur menggelar rangkaian rapat kerja bersama sejumlah mitra strategis. Isu krusial yang dibahas terkait pengelolaan aset dan potensi bisnis daerah. Bertempat di Balikpapan, Rabu (23/7/2025), rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle didampingi Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono serta Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Rapat Kerja tersebut dihadiri oleh instansi strategis seperti Polda Kaltim, Kajati Kaltim, Asisten II Pemprov Kaltim, Biro Ekonomi, KSOP Balikpapan, dan PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS). Substansi rapat yang didiskusikan adalah prospek pengelolaan Terminal Peti Kemas Kariangau sebagai pusat bisnis multipurpose, optimalisasi pengelolaan aset Pemprov Kaltim, dan rencana bisnis PT. BPD Kaltimtara tahun 2025-2026.

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong optimalisasi aset dan potensi bisnis daerah demi keberlanjutan pendapatan daerah dan kesejahteraan rakyat.

"Kami di Komisi II tidak ingin aset daerah sekadar menjadi angka di laporan. Kami ingin aset ini benar-benar memberi dampak, memberi manfaat dan membuka ruang pendapatan baru, "ujar Sabaruddin.

Rapat juga membahas sederet aset Pemprov lainnya, seperti Mall Lembuswana, Hotel Royal Suite, Kawasan Industri Kariangau, hingga aset di bibir sungai Mahakam. Sabaruddin menyebut Komisi II mendukung langkah audit dan mitigasi yang dilakukan BPKAD sebagai bentuk pengamanan aset daerah secara menyeluruh.

"Kami tidak bisa kompromi dalam hal pengelolaan aset. Harus ada ketegasan, akuntabilitas, dan yang paling penting kepastian hukum, "tegasnya.

Sebagai Ketua Komisi II, Sabaruddin juga mengajak seluruh mitra kerja untuk lebih proaktif dan transparan dalam setiap pengambilan kebijakan. Menurutnya, kerja sama antar lembaga harus saling memperkuat posisi daerah dalam mengelola potensi yang dimiliki.

Sementara itu, Sapto Setyo Pramono menyampaikan bahwa aset Pemprov yang berada di kawasan terminal peti kemas Kariangau seluas 72,5 hektare akan dimintakan izin konsesi oleh Pemprov Kaltim ke Pemerintah Pusat untuk pengelolaan bisnis Multipurposes yang akan dilaksanakan oleh PT. KTMBS. Pengajuan izin konsesi tersebut saat ini sedang di negosiasikan dengan PT. Pelindo sebagai mitra PT. KTMBS yang mengelola bisnis single purpose pelabuhan peti kemas melalui anak perusahaan PT. Kaltim Kariangai Terminal. Prospek pengelolaan bisnis multipose di kawasan terminal peti kemas memiliki prospek pendapatan yang menjanjikan terutama dalam meningkatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Timur.

Negosiasi yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim bersama PT. Pelindo terkait Izin konsesi pengelolaan bisnis mengalami kebuntuan. Komisi II menyarankan Pemprov Kaltim bersama DPRD melakukan rapat bersama Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait guna memperoleh masukan dan jawabam terhadap perubahan perjanjian kerjasama pengelolaan bisnis di wilayah terminal peti kemas kariangau. Sehingga, membuka jalan menuju perubahan kerja sama yang lebih produktif.

Selain aset fisik, isu pengamanan digital turut menjadi perhatian dalam pertemuan lanjutan dengan PT Bank Kaltimtara. Sapto Setyo Pramono mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengajuan pinjaman, terutama jika agunan berupa aset daerah.

"Kami meminta bank untuk tidak gegabah dalam menerima agunan. Jangan sampai aset rakyat terseret dalam sengketa karena kelalaian sistem,"katanya.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)