Rapat Internal Pansus Pokir DPRD Kaltim, Bahas Kerangka Acuan Kerja

Rabu, 20 November 2024 159
RAPAT : Pansus Pokir DPRD Kaltim menggelar rapat internal, Rabu (20/11)
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim menggelar rapat internal di Ruang Edelwies Hotel Astara Balikpapan, Rabu (20/11). Rapat tersebut dalam rangka membahas kerangka acuan kerja Pansus Pokir tahun 2026.

Memimpin rapat, Ketua Pansus Pokir Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua Pansus Pokir Muhammad Samsun dan Anggota Pansus Pokir diantaranya Selamat Ari Wibowo, Baba, Apansyah, Damayanti, Firnadi Ikhsan, Salehuddin, Agus Aras dan Sapto Setyo Pramono. Hadir pula Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, dan Tim Ahli Pansus yaitu Eko Priyo Utomo, Surahman, Kahar A Bahri dan Adam Muhammad.

Dikatakan Baharuddin Demmu, rapat kali ini adalah rapat pertama Pansus Pokir dalam kaitannya untuk menyusun acuan kerja, draft jadwal kegiatan dan usulan pokir. “Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan satu atau sebelum lah, karena ditunggu juga oleh pemerintah,” ujar politisi PAN ini.

Ia menegaskan bahwa, dari pihak pemerintah daerah dalam hal ini sekda sudah mengeluarkan peringatan kepada DPRD agar seluruh usulan harus masuk dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Tidak boleh lagi ada usulan yang tidak masuk dalam SIPD,” jelasnya. Kemudian ia mengajak agar bersama-sama membuat jadwal dan tahapan-tahapan pada saat berdiskusi bersama pemerintah. “Dan kepada Tim Ahli,kita bikin surat, nanti kepada individu, kepada fraksi mengenai kalau ada usulan-usulan yang nanti direkap sehingga itu juga dibawa dalam rapat-rapat,” ujar pria yang biasa disapa Bahar ini. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)