Rapat Internal Pansus, Bahas Evaluasi Progres Kegiatan

Rabu, 22 Maret 2023 72
RAPAT INTERNAL : Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah saat menggelar rapat internal, Senin (20/3).
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah menggelar rapat internal guna membahas evaluasi hasil dan progress terkait kegiatan Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah berjalan dan mempersiapkan schedule serta tahapan selanjutnya terkait kegiatan Pansus diruang rapat gedung D lantai 3, Senin (20/3).

Rapat internal tersebut dipimpin oleh ketua pansus Nidya Listiyono dan dihadiri wakil ketua pansus Sutomo Jabir dan tenaga ahli pansus yaitu Eko Priyo Utomo, Sutarno Wijaya serta staf pansus.

Nidya Listiyono mengatakan, bahwa dalam pembahasan rapat disinggung tentang kearifan lokal dalam artian peran serta DPRD Kaltim terhadap penyusunan perda terkait pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian dari hasil rapat ini, sambungnya, akan didiskusikan lagi dengan Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim dan BPKAD Kaltim dan  akan dilakukan fasilitasi ke Depdagri atau Mendagri yang selanjutnya akan disinkronkan penyusunan perda dengan pemerintah provinsi Kaltim.

“Kita akan lakukan fasilitasi ke Depdagri yang kemudian nanti kita sinkronkan lah ya terhadap penyusunan  perda ini dengan pemerintah provinsi,” imbuhnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)