Rapat Internal BK DPRD Kaltim, Bahas Persiapan BK Award 2024

Rabu, 19 Juni 2024 109
RAPAT INTERNAL : Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim melakukan rapat internal, Rabu (19/6/2024).

SAMARINDA. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim melakukan rapat internal, Rabu (19/6/2024). Rapat tersebut dalam rangka persiapan pelaksanaan BK Award 2024, yang akan diselenggarakan pada Juli mendatang.

 

Ketua BK DPRD Kaltim Sutomo Jabir menyampaikan, rapat internal yang digelar di Gedung E, Lantai 3, bersama Tenaga Ahli dan Staf Sekretariat DPRD Kaltim tersebut membahas agenda rutin seperti BK Award yang rencananya dilaksanakan pada akhir Juli mendatang.

 

“Rapat internal kita ini membahas beberapa agenda kegiatan, termasuk kegiatan rutin yaitu BK Award yang mungkin akan kita laksanakan lagi bulan depan. Rencananya kesepakatan teman-teman, akhir bulan depan, sebelum pergantian anggota DPRD periode yang akan datang,” ujarnya.

 

Agenda ini kata dia harus dipersiapkan dengan matang, mengingat agenda rutin seperti BK Award ini merupakan bentuk apresiasi terhadap anggota dewan yang telah bekerja maksimal selama menjabat. 

 

“Teman-teman TA dan staf sudah siapkan materi dan konsepnya. Sehingga BK Award yang sudah kita laksanakan tahun lalu, bisa kita laksanakan di tahun ini dengan baik. Dan harapannya, tiap tahun terselenggara sesuai dengan rencana kerja,” ucap pria yang akrab disapa Tomo ini.

 

Dirinya juga mengatakan, konsep BK Award itu berbeda tiap tahun, yang disesuaikan dengan dinamika yang ada. Jadi misalnya, kalau tahun lalu penilaiannya kriterianya A, B, atau C, tahun ini sesuai dengan situasi yang ada, penilaiannya beda lagi. Kemudian tahun depan beda lagi.

 

“Itu bentuk kreativitas teman-teman tim BK Award supaya objektif dalam menilai. Karena sebenarnya kegiatan ini kan bagian dari bentuk preventif dan mitigasi dalam menjaga supaya teman-teman anggota DPRD itu dalam melaksanakan tugasnya memang selalu dalam pengamatan daripada BK,” jelasnya.(hms6)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)