BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah perangkat daerah Kaltim, Sabtu (28/2).
Rakor bertujuan untuk membahas sinkronisasi usulan kamus aspirasi (Pokir DPRD) dengan usulan kamus Pemerintah Provinsi Kaltim untuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kaltim Tahun 2027.
Memimpin rapat Ketua Pansus Pokir, Baba didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Anggota Pansus yaitu Firnadi Ikhsan, Sugiyono, Abdurrahman KA, Baharuddin Muin dan para tenaga ahli pansus.
Perangkat daerah yang hadir yakni Bappeda Kaltim, Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dinas Kesehatan Kaltim, Brida Kaltim, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kaltim serta Disperindagkop dan UMKM Kaltim.
Pansus Pokir DPRD Provinsi Kaltim ditugaskan untuk membahas kamus sebagai gerbang untuk menginput ke SIPD RI atas usulan kegiatan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat kepada DPRD, melalui kegiatan reses DPRD, rapat dengar pendapat, serap aspirasi yang diperoleh saat kunjungan pengawasan, sosialisasi peraturan, dialog rakyat, penguatan demokrasi daerah, dan rumah aspirasi DPRD.
Pansus telah melakukan beberapa rapat pembahasan usulan kegiatan aspirasi untuk diharmonisasi kedalam rencana pembangunan tahunan yang sedang disusun, yakni RKPD Tahun 2027.
Sementara, rapat yang dilakukan pada saat ini merupakan rapat kerja yang keempat untuk melanjutkan finalisasi kamus usulan kegiatan aspirasi.
Dari hasil harmonisasi didapatkan 220 usulan aspirasi sesuai dengan kamus program kegiatan prioritas untuk RKPD 2027, 46 kamus yang ada di tahun 2026 namun tidak dapat diakomodir lagi pada RKPD 2027, ada 21 yang akan dibukakan kamus dan 19 yang akan dibahas lebih lanjut.
Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim ini adalah amanat konstitusi yang diserap langsung dari jeritan hati rakyat saat turun ke lapangan, oleh karena itu pokok-pokok pikiran bukanlah barang titipan melainkan suatu kewajiban pemerintah daerah untuk mewujudkannya dalam dokumen-dokumen anggaran pendapatan belanja daerah.
“Kita tetap harus patuh kepada perencanaan awal RKPD,” ujar Hasan.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan usulan-usulan SKPD itu selaras dengan hasil reses yang sudah kami laporkan di dalam rapat paripurna, bukan justru ada pengganti dengan agenda-agenda lain yang baru yang tidak terverifikasi sehingga tidak jelas urgensinya,” imbuhnya. (hms8)
Rakor bertujuan untuk membahas sinkronisasi usulan kamus aspirasi (Pokir DPRD) dengan usulan kamus Pemerintah Provinsi Kaltim untuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kaltim Tahun 2027.
Memimpin rapat Ketua Pansus Pokir, Baba didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Anggota Pansus yaitu Firnadi Ikhsan, Sugiyono, Abdurrahman KA, Baharuddin Muin dan para tenaga ahli pansus.
Perangkat daerah yang hadir yakni Bappeda Kaltim, Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dinas Kesehatan Kaltim, Brida Kaltim, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kaltim serta Disperindagkop dan UMKM Kaltim.
Pansus Pokir DPRD Provinsi Kaltim ditugaskan untuk membahas kamus sebagai gerbang untuk menginput ke SIPD RI atas usulan kegiatan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat kepada DPRD, melalui kegiatan reses DPRD, rapat dengar pendapat, serap aspirasi yang diperoleh saat kunjungan pengawasan, sosialisasi peraturan, dialog rakyat, penguatan demokrasi daerah, dan rumah aspirasi DPRD.
Pansus telah melakukan beberapa rapat pembahasan usulan kegiatan aspirasi untuk diharmonisasi kedalam rencana pembangunan tahunan yang sedang disusun, yakni RKPD Tahun 2027.
Sementara, rapat yang dilakukan pada saat ini merupakan rapat kerja yang keempat untuk melanjutkan finalisasi kamus usulan kegiatan aspirasi.
Dari hasil harmonisasi didapatkan 220 usulan aspirasi sesuai dengan kamus program kegiatan prioritas untuk RKPD 2027, 46 kamus yang ada di tahun 2026 namun tidak dapat diakomodir lagi pada RKPD 2027, ada 21 yang akan dibukakan kamus dan 19 yang akan dibahas lebih lanjut.
Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim ini adalah amanat konstitusi yang diserap langsung dari jeritan hati rakyat saat turun ke lapangan, oleh karena itu pokok-pokok pikiran bukanlah barang titipan melainkan suatu kewajiban pemerintah daerah untuk mewujudkannya dalam dokumen-dokumen anggaran pendapatan belanja daerah.
“Kita tetap harus patuh kepada perencanaan awal RKPD,” ujar Hasan.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan usulan-usulan SKPD itu selaras dengan hasil reses yang sudah kami laporkan di dalam rapat paripurna, bukan justru ada pengganti dengan agenda-agenda lain yang baru yang tidak terverifikasi sehingga tidak jelas urgensinya,” imbuhnya. (hms8)