Program Pelayanan Pajak Wajib Disosialisasikan Secara Masif

Rabu, 5 Mei 2021 206
APRESIASI : Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana H Wang (kedua dari kiri) saat menghadiri Launching Samsat Kaltim Delivery dan E-Samsat Bhabinkamtibmas, di Hotel Novotel, Selasa (4/5) kemarin.
BALIKPAPAN. Mewakili Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana H Wang beserta sejumlah Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Selasa (4/5/2021) kemarin, menghadiri undangan Gubernur Kaltim dalam acara Launching Samsat Kaltim Delivery dan E-Samsat Bhabinkamtibmas, di Hotel Novotel Balikpapan.

Dalam kesempatan itu, Veridiana memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim dalam hal ini Bapenda Kaltim yang terus berupaya meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dengan menghadirkan pelayanan-pelayanan yang dengan mudah dijangkau masyarakat.

“Launching Samsat Kaltim Delivery dan E-Samsat Bhabinkamtibmas merupakan solusi dijaman serba digital saat ini. Ini upaya pemerintah menjemput bola demi memudahkan masyarakat. Apresiasi kami juga kepada TNI dan Polri yang ikut terlibat dalam program ini,” terang dia.

Selain mengapresiasi, dirinya juga berharap peluncuran program pelayanan Samsat Kaltim Delivery dan E- Samsat Bhabinkamtibmas dibarengi dengan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat.

“Ada hal yang mesti diperhatikan, yakni psikologis masyarakat. Ini kan, program yang melibatkan kepolisian yang terjun langsung mendatangi masyarakat. Nah, ini bagaimana agar sosialisasinya dibuat smart, sehingga tidak menimbulkan dampak psikologis atau ketakutan kepada masyarakat,” sebut Veridiana.

Karena menurut Politis PDI Perjuangan ini, tidak sedikit masyarakat enggan berhadapan langsung dengan aparat. Sehingga, perlu metode khusus untuk menyebarluaskan pelayanan pembayaran pajak secara mudah kepada masyarakat.

“Masyarakat ini kan selama ini psikologisnya, kalau melihat polisi itu masih takut. Harapan kami, bagaimana aparat yang bertugas di daerah-daerah, bisa bersahabat dengan masyarakat dan melakukan pendekatan secara persuasif tentunya,” terang dia.

Pun demikian, dengan aplikasi tersebut, Veridiana merasa, masyarakat akan sangat terbantu. Karena pembayaran pajak bisa dilakukan dari rumah masing-masing. “Selain itu, dengan adanya program ini, masyarakat yang tidak tau bagaimana proses dan mekanisme dalam membayar pajak, akan sangat terbantu,” sebutnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono. Program Samsat Kaltim Delivery dan E-Samsat Bhabinkamtibmas sebut dia akan menjadi daya gedor untuk meningkatkan sumber PAD.

“Selain itu, ini mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Sehingga memang, kemudahan-kemudahan yang diberikan ini, memudahkan masyarakat untuk bisa paham dan mengerti. Serta pemprov bisa menyebarluaskan informasi ini secara masif,” harapnya.

Terpenting kata dia, program tersebut tidak hanya sekedar dilaunching. Tapi juga disebarluaskan. “Agak repot nanti program ini banya yang tidak tau. Jadi harus segera disebarluaskan sehingga masyarakat tau dan bisa menggunakan aplikasi tersebut,” terang Tiyo sapaan akrabnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.