Program Pelayanan Pajak Wajib Disosialisasikan Secara Masif

Rabu, 5 Mei 2021 176
APRESIASI : Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana H Wang (kedua dari kiri) saat menghadiri Launching Samsat Kaltim Delivery dan E-Samsat Bhabinkamtibmas, di Hotel Novotel, Selasa (4/5) kemarin.
BALIKPAPAN. Mewakili Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana H Wang beserta sejumlah Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Selasa (4/5/2021) kemarin, menghadiri undangan Gubernur Kaltim dalam acara Launching Samsat Kaltim Delivery dan E-Samsat Bhabinkamtibmas, di Hotel Novotel Balikpapan.

Dalam kesempatan itu, Veridiana memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim dalam hal ini Bapenda Kaltim yang terus berupaya meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dengan menghadirkan pelayanan-pelayanan yang dengan mudah dijangkau masyarakat.

“Launching Samsat Kaltim Delivery dan E-Samsat Bhabinkamtibmas merupakan solusi dijaman serba digital saat ini. Ini upaya pemerintah menjemput bola demi memudahkan masyarakat. Apresiasi kami juga kepada TNI dan Polri yang ikut terlibat dalam program ini,” terang dia.

Selain mengapresiasi, dirinya juga berharap peluncuran program pelayanan Samsat Kaltim Delivery dan E- Samsat Bhabinkamtibmas dibarengi dengan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat.

“Ada hal yang mesti diperhatikan, yakni psikologis masyarakat. Ini kan, program yang melibatkan kepolisian yang terjun langsung mendatangi masyarakat. Nah, ini bagaimana agar sosialisasinya dibuat smart, sehingga tidak menimbulkan dampak psikologis atau ketakutan kepada masyarakat,” sebut Veridiana.

Karena menurut Politis PDI Perjuangan ini, tidak sedikit masyarakat enggan berhadapan langsung dengan aparat. Sehingga, perlu metode khusus untuk menyebarluaskan pelayanan pembayaran pajak secara mudah kepada masyarakat.

“Masyarakat ini kan selama ini psikologisnya, kalau melihat polisi itu masih takut. Harapan kami, bagaimana aparat yang bertugas di daerah-daerah, bisa bersahabat dengan masyarakat dan melakukan pendekatan secara persuasif tentunya,” terang dia.

Pun demikian, dengan aplikasi tersebut, Veridiana merasa, masyarakat akan sangat terbantu. Karena pembayaran pajak bisa dilakukan dari rumah masing-masing. “Selain itu, dengan adanya program ini, masyarakat yang tidak tau bagaimana proses dan mekanisme dalam membayar pajak, akan sangat terbantu,” sebutnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono. Program Samsat Kaltim Delivery dan E-Samsat Bhabinkamtibmas sebut dia akan menjadi daya gedor untuk meningkatkan sumber PAD.

“Selain itu, ini mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Sehingga memang, kemudahan-kemudahan yang diberikan ini, memudahkan masyarakat untuk bisa paham dan mengerti. Serta pemprov bisa menyebarluaskan informasi ini secara masif,” harapnya.

Terpenting kata dia, program tersebut tidak hanya sekedar dilaunching. Tapi juga disebarluaskan. “Agak repot nanti program ini banya yang tidak tau. Jadi harus segera disebarluaskan sehingga masyarakat tau dan bisa menggunakan aplikasi tersebut,” terang Tiyo sapaan akrabnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)