Program Pelayanan Pajak Wajib Disosialisasikan Secara Masif

Rabu, 5 Mei 2021 245
APRESIASI : Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana H Wang (kedua dari kiri) saat menghadiri Launching Samsat Kaltim Delivery dan E-Samsat Bhabinkamtibmas, di Hotel Novotel, Selasa (4/5) kemarin.
BALIKPAPAN. Mewakili Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana H Wang beserta sejumlah Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Selasa (4/5/2021) kemarin, menghadiri undangan Gubernur Kaltim dalam acara Launching Samsat Kaltim Delivery dan E-Samsat Bhabinkamtibmas, di Hotel Novotel Balikpapan.

Dalam kesempatan itu, Veridiana memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim dalam hal ini Bapenda Kaltim yang terus berupaya meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dengan menghadirkan pelayanan-pelayanan yang dengan mudah dijangkau masyarakat.

“Launching Samsat Kaltim Delivery dan E-Samsat Bhabinkamtibmas merupakan solusi dijaman serba digital saat ini. Ini upaya pemerintah menjemput bola demi memudahkan masyarakat. Apresiasi kami juga kepada TNI dan Polri yang ikut terlibat dalam program ini,” terang dia.

Selain mengapresiasi, dirinya juga berharap peluncuran program pelayanan Samsat Kaltim Delivery dan E- Samsat Bhabinkamtibmas dibarengi dengan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat.

“Ada hal yang mesti diperhatikan, yakni psikologis masyarakat. Ini kan, program yang melibatkan kepolisian yang terjun langsung mendatangi masyarakat. Nah, ini bagaimana agar sosialisasinya dibuat smart, sehingga tidak menimbulkan dampak psikologis atau ketakutan kepada masyarakat,” sebut Veridiana.

Karena menurut Politis PDI Perjuangan ini, tidak sedikit masyarakat enggan berhadapan langsung dengan aparat. Sehingga, perlu metode khusus untuk menyebarluaskan pelayanan pembayaran pajak secara mudah kepada masyarakat.

“Masyarakat ini kan selama ini psikologisnya, kalau melihat polisi itu masih takut. Harapan kami, bagaimana aparat yang bertugas di daerah-daerah, bisa bersahabat dengan masyarakat dan melakukan pendekatan secara persuasif tentunya,” terang dia.

Pun demikian, dengan aplikasi tersebut, Veridiana merasa, masyarakat akan sangat terbantu. Karena pembayaran pajak bisa dilakukan dari rumah masing-masing. “Selain itu, dengan adanya program ini, masyarakat yang tidak tau bagaimana proses dan mekanisme dalam membayar pajak, akan sangat terbantu,” sebutnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono. Program Samsat Kaltim Delivery dan E-Samsat Bhabinkamtibmas sebut dia akan menjadi daya gedor untuk meningkatkan sumber PAD.

“Selain itu, ini mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Sehingga memang, kemudahan-kemudahan yang diberikan ini, memudahkan masyarakat untuk bisa paham dan mengerti. Serta pemprov bisa menyebarluaskan informasi ini secara masif,” harapnya.

Terpenting kata dia, program tersebut tidak hanya sekedar dilaunching. Tapi juga disebarluaskan. “Agak repot nanti program ini banya yang tidak tau. Jadi harus segera disebarluaskan sehingga masyarakat tau dan bisa menggunakan aplikasi tersebut,” terang Tiyo sapaan akrabnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)