Program Makan Bergisi Gratis Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Selasa, 20 Mei 2025 281
NARASUMBER : Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menjadi narasumber acara Diskusi Publika TVRI Kaltim
SAMARINDA – Progam Makan Bergizi Gratis di Provinsi Kalimantan Timur telah berjalan di 27 sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMA/SMK yang tersebar di Kota Samarinda, Balikpapan, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Program yang di inisiasi oleh Pemerintah Pusat itu dinilai Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis memberikan banyak dampak positif. Selain memberikan manfaat kesehatan dan
tumbuh kembang anak, makan bergizi gratis juga berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

“Setelah kami lihat turun ke lapangan melihat SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi),melihat dapur makan bergizi gratis ternyata hal ini juga membuka banyak lapangan pekerjaan
khususnya di Kalimantan Timur yang kita lihat ini,” jelas Ananda Emira Moeis saat menjadi narasumber acara Diskusi Publika TVRI Kaltim, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, makan gizi gratis menjadi prospek yang baik untuk petani-petani lokal. Ia mencontohkan, saat melakukan kunjungan lapangan ke dapur milik Pak Tigor di Kabupaten Kutai Kartanegara yang memproduksi makanan untuk 3500 siswa per hari.

“Dapur-dapur makan bergizi ini kan mendapat suplai bahan dari para petani lokal. Bahkan, permintaan suplai menjadi bertambah. Ini prospek yang positif bagi petani untuk menambah
lebih produksinya,”terangnya.

Politikus PDIP itu mengakui permodalan masih menjadi kendala dari para petani lokal untuk meningkatkan kwantitas dan kualitas hasil produksinya karena itu ia meminta agar pemerintah
dapat membantu memberikan kemudahan pemberian modal usaha.

Kendati demikian, perlu adanya perhatian dan pengawasan mulai dari perencanaan,pelaksanaan hingga evaluasi program sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah provinsi, dan
kabupaten/kota.

“OPD terkait pun seperti Dinas Kesehatan juga kami harapkan bisa berperan aktif untuk niali gizinya. Dinas Pendidikan sebagai penerima manfaatnya dan juga tentunya Dinas Pertanian
karena ini juga menyambut programnya Pak Prabowo terkait swasembada pangan. Jadi ini bisa menjadi satu program yang bisa satu kesatuan,”katanya.(hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)