BALIKPAPAN. Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim menggelar sosialisasi peraturan DPRD Kaltim tentang tatib DPRD Kaltim di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Selasa (15/10/2024).
Sosialisasi yang dipimpin Ketua Pokja Tatib Sarkowi V Zahry juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis.
Selain itu tampak hadir Ketua Pokja Internal Jahidin, Ketua Pokja Eksternal Salehuddin, sejumlah anggota pokja serta pejabat struktural dan fungsional Sekretariat DPRD Kaltim.
Sarkowi V Zahry menjelaskan bahwa kegiatan ini bersifat sosialisasi sehingga mengundang dua pokja lain yaitu internal dan eksternal.
“Jadi kita menyampaikan sosialisasi hasil kerja pokja tatib, khususnya yang berkaitan dengan local wisdom, jadi perubahan-perubahan. Misalnya terkait dengan penyesuaian-penyesuaian dari sisi penulisan, lambang, itu kita lakukan,” jelasnya.
Kemudian, pokja tatib juga membahas terkait dengan alat kelengkapan tidak tetap yang belum diatur seperti contoh pokja dan pansus, terhadap bagaimana proses pembentukan dan kewenangannya.
Selain itu pokja juga membahas terkait dengan masa waktu perda baik perda baru maupun perda lama, kemudian terhadap mekanisme rapat baik yang offline maupun online.
“Kemudian juga dengan laporan-laporan reses, kita tertibkan. Kalau selama ini laporan reses itu berdasarkan dapil, nanti laporan reses diberikan berdasarkan fraksi,” imbuhnya.
“Begitu yang lain juga menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada, mana yang perlu disesuaikan, kemudian aspirasi teman-teman dari pokja internal dan eksternal,” sebutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pokja tatib yang seharusnya menyampaikan laporan akhir pada 17 Oktober, dengan ketentuan harus konsultasi ke kemendagri, namun dikarenakan belum ada pimpinan definitif, sehingga belum bisa diterima.
“Nah, sekarang sudah ada pimpinan definitif, sehingga di rapat penyusunan jadwal yang dipimpin oleh pimpinan, kita mengusulkan laporan itu tanggal 28 Oktober,” tandasnya. (hms8)