Pokja Eksternal DPRD Kaltim Study Komparatif ke DPRD Dan Bappeda DI Yogyakarta

Kamis, 26 September 2024 42
KONSULTASI : Pokja Eksternal DPRD Kaltim berkonsultasi ke DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (26/9/2024).

YOGYAKARTA. Kelompok Kerja Eksternal DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan ”benchmarking for best practice” ke DPRD dan pemerintah Provinsi D.I.Yogyakarta, Kamis (26/9/2024).

 

Kunjungan dengan agenda yakni Study Komparatif terkait tahapan dan mekanisme pembahasan hasil Reses dan pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran DPRD System E-Pokir dengan DPRD Provinsi D.I.Yogyakarta dan proses penyusunan Pokok-Pokok pikiran DPRD untuk konsolidasikan ke RKPD (Kamus Usulan, Belanja langsung, Bantuan Keuangan dan Hibah/Bansos) di Provinsi D.I.Yogyakarta.

 

Kegiatan kunjungan Benchmarking Pokja Eksternal DPRD Kaltim mendapatkan manfaat informasi mengenai cara yang sistematik juga sistemik meliputi proses identifkasi, pemahaman dan adaptasi best practices dalam penyusunan Pokok-pokok pikiran DPRD dan pemerintah D.I.Yogyakarta dalam rangka memperbaiki atau meningkatkan proses penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim yang sinergis dengan proses perencanaan yang dijalankan di Kalimantan Timur.

 

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Kelompok Kerja Eksternal Salehuddin bersama Anggota Kelompok Kerja Eksternal Ananda Emira Moies, Abdurahman KA, Budianto Bulang, Firnadi Ikhsan, Husin Djufrie, Akhmed Reza Fachlevi, Safuad, Sayid Muziburrachman dan Muhammad Darlis.

 

Dalam Kesempatan itu Salehuddin menanyakan, mekanisme atau tahapan penyusunan Pokok-pokok pikiran DPRD D.I. Yogyakarta, serta bagaimana memadukan system E-Pokir dengan aplikasi SIPD RI.

 

”Yang pasti ini kunjungan pertama Pokja, pasca dilakukan penunjukan Pokja membahas terkait Reses dan Pokok-pokok pikiran, dan Alhamdulillah Pokja melakukan Benchmarking di DIY yang memang mereka sudah mempunyai semacam instrumen terkait dengan penyusunan Pokir-pokir DPRD, jadi kita juga sudah melakukan diskusi panjang lebar terkait satu instrumen E-Pokir yang disinkronkan dengan sytem SIPD yang di data provinsi,”pungkasnya saat diwawancarai usai rapat 

 

Harapannya, DPRD provinsi Kalimantan Timur mempunyai instrumen E-Pokir yang sama kita akan modifikasi dari beberapa masukan teman-teman Anggota agar proses penyampaian Pokir-pokir yang didapatkan olehb Anggota DPRD dari Reses maupun RDP itu bisa terfasilitasi oleh E-Pokir yang tersinkronisasi oleh sytem SIPD pemerintah Provinsi Yang Insyaallah akan menjadi langkah awal versi DPRD Kalimantan Timur,” harapnya (hms10)

TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)