Petani dan Nelayan Perlu Bantuan

Selasa, 23 Februari 2021 581
SAMARINDA. Melaksanakan Reses di daerah pemilihannya,  Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menggelar kegiatan masa sidang I tahun 2021 tersebut salah satunya  di Desa Sari Jaya, Kecamatan Sanga- sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Politisi Gerindra ini mengungkapkan sejumlah aspirasi yang ia terima saat bertemu dengan warga didaerah tersebut.  Tentu aspirasi apa yang diterima di desa ini menjadi awal karena masih terdapat beberapa titik pertemuan yang akan ia kunjungi berikutnya.
“Ini merupakan kunjungan pertama kali saya di Desa Sari Jaya. Banyak hal yang saya dengar langsung apa yang menjadi problematika masyarakat. Ada juga warga meminta bantuan berupa alat-alat pertanian. Di mana rata-rata warga disana merupakan petani.” terang Reza.

Dalam kesempatan ini, warga pun tak menyiakan untuk menyatakan harapan dan keinginan mereka lainnya.

Seperti harapan adanya kemudahan dalam pengurusan lahan yang rata-rata lahan disana merupakan lahan eks tambang.


“Ada juga yang mengusulkan pengaspalan jalan, pembuatan gorong-gorong, bantuan kapal untuk nelayan dan pembibitan,” bebernya.

Adanya keluhan masyarakat itu. Reza mengajak agar bersama-sama untuk bersinergi. Supaya yang menjadi keluhan ini bisa ditindaklanjuti.

“Makanya disini perlu sinergi biar sama-sama dikawal supaya masuk di RKDP. Dan, mudah-mudahan Pemprov dan DPRD dapat menyiapkan anggarannya,” harap Reza.

Kembali ia mengingatkan agar pemerintah kelurahan, kecamatan dan Pemkab Kukar untuk bersinergi dan rajin berkomunikasi dengan dewan.

Mengingat bantuan keuangan (Bankeu) APBD Kaltim saat ini ke Kabupaten Kukar sekitar Rp 120 miliar.

“Kami harapkan kedepan bisa lebih lagi kucuran dana dari Pemprov ke Kabupaten Kukar,” pungkasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)