Perubahan APBD 2025 Disahkan Pada Rapat Paripurna Ke 39

Jumat, 26 September 2025 2
SAH : DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim ketika melakukan persetujuan tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Ke 39, Jumat (26/9/2025)

SAMARINDA. DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi Kaltim mengesahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna Ke 39 Masa Sidang 2025 di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (26/9/2025) malam.

Rapat digelar dengan agenda yakni penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim pembahas Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, persetujuan DPRD Kaltim terhadap nota keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Memimpin rapat, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US, serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kaltim.

Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji bersama Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, jajaran Forkopimda Kaltim, sejumlah kepala perangkat daerah Kaltim dan tamu undangan lainnya.

Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa DPRD Kaltim telah bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. 

“Yang mana, tahapan demi tahapan dan mekanisme telah dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan, dimulai dari penandatanganan kesepakatan, penyampaian nota keuangan, pandangan umum fraksi-fraksi dan tanggapan atau jawaban pemerintah,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahapan proses finalisasi pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yaitu penyampaian laporan akhir Banggar DPRD Kaltim.

Selanjutnya, para pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Kaltim dan Sekdaprov Kaltim melakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Untuk itu saya, atas nama pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya, kepada seluruh Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan TAPD Provinsi Kalimantan Timur yang telah bekerjasama dalam melakukan pembahasan terhadap perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang penuh dedikasi dan loyalitas demi kemajuan daerah, sehingga penandatanganannya dapat dilaksanakan pada rapat paripurna malam hari ini,” kata Hasanuddin.

Sementara, Sekda Sri Wahyuni ketika membacakan pendapat akhir Gubernur Kaltim menyampaikan apresiasi  kepada DPRD Kaltim yang terus bersinergi dan berkolaborasi bersama pemerintah dalam membahas rancangan perubahan APBD tahun 2025. 

“Dapat kita nilai bersama dalam pelaksanaan pembahasan yang dilakukan oleh dewan terhadap rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan dengan baik serta menjunjung tinggi dinamika politik yang demokratis,” Sekda Sri Wahyuni. 

Ia juga menyatakan bahwa pemerintah bersyukur bahwa DPRD Kaltim melalui Badan Anggaran telah menyampaikan hasil kerjanya, dalam rangka memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kaltim Tahun 2025, yaitu secara keseluruhan bertambah sebesar Rp 746,85 miliar, sehingga APBD semula Rp 21  triliun menjadi Rp 21,74 triliun.

“Selanjutnya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah kita setujui bersama ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk di evaluasi dan diproses selanjutnya menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi I Dorong Solusi Transisi Honorer
Berita Utama 26 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Organisasi Setdaprov Kaltim, Biro Hukum serta perwakilan tenaga honorer, Jumat (26/9) di Gedung E lantai I Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membahas masa depan tenaga honorer di tengah dinamika reformasi sistem kepegawaian nasional.   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Salehudin, menyampaikan bahwa RDP digelar untuk menampung aspirasi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II. Meskipun regulasi nasional telah menghapus status honorer, banyak dari mereka memiliki masa kerja panjang dan kontribusi signifikan yang layak diperjuangkan.   Salehuddin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperjuangkan keberlangsungan kerja para tenaga honorer. Ia menyampaikan bahwa meskipun proses penyesuaian status dan regulasi membutuhkan waktu, DPRD akan terus mendorong agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba.   “Kami meminta pemerintah provinsi, terlebih dengan adanya komitmen dari Gubernur, agar menyiapkan mekanisme transisi yang jelas. Jangan sampai teman-teman honorer kehilangan pekerjaan di tengah proses reformasi PPPK,” ujar Salehudin dalam rapat tersebut.   Komisi I juga meminta agar pemerintah provinsi segera mengambil tindakan konkret dalam merespons dinamika yang berkembang di Kementerian PAN-RB.   “Kami di Komisi I akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD, dan kami percaya pemerintah tidak tinggal diam,” tambahnya.   Salehudin mengajak seluruh tenaga honorer untuk tetap percaya bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal proses ini secara aktif dan berkelanjutan.(hms4)