Perubahan APBD 2025 Disahkan Pada Rapat Paripurna Ke 39

Jumat, 26 September 2025 624
SAH : DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim ketika melakukan persetujuan tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Ke 39, Jumat (26/9/2025)

SAMARINDA. DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi Kaltim mengesahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna Ke 39 Masa Sidang 2025 di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (26/9/2025) malam.

Rapat digelar dengan agenda yakni penyampaian laporan akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim pembahas Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, persetujuan DPRD Kaltim terhadap nota keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Memimpin rapat, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US, serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kaltim.

Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji bersama Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, jajaran Forkopimda Kaltim, sejumlah kepala perangkat daerah Kaltim dan tamu undangan lainnya.

Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa DPRD Kaltim telah bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. 

“Yang mana, tahapan demi tahapan dan mekanisme telah dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan, dimulai dari penandatanganan kesepakatan, penyampaian nota keuangan, pandangan umum fraksi-fraksi dan tanggapan atau jawaban pemerintah,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahapan proses finalisasi pembahasan Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yaitu penyampaian laporan akhir Banggar DPRD Kaltim.

Selanjutnya, para pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Kaltim dan Sekdaprov Kaltim melakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Untuk itu saya, atas nama pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya, kepada seluruh Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan TAPD Provinsi Kalimantan Timur yang telah bekerjasama dalam melakukan pembahasan terhadap perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang penuh dedikasi dan loyalitas demi kemajuan daerah, sehingga penandatanganannya dapat dilaksanakan pada rapat paripurna malam hari ini,” kata Hasanuddin.

Sementara, Sekda Sri Wahyuni ketika membacakan pendapat akhir Gubernur Kaltim menyampaikan apresiasi  kepada DPRD Kaltim yang terus bersinergi dan berkolaborasi bersama pemerintah dalam membahas rancangan perubahan APBD tahun 2025. 

“Dapat kita nilai bersama dalam pelaksanaan pembahasan yang dilakukan oleh dewan terhadap rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berjalan dengan baik serta menjunjung tinggi dinamika politik yang demokratis,” Sekda Sri Wahyuni. 

Ia juga menyatakan bahwa pemerintah bersyukur bahwa DPRD Kaltim melalui Badan Anggaran telah menyampaikan hasil kerjanya, dalam rangka memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kaltim Tahun 2025, yaitu secara keseluruhan bertambah sebesar Rp 746,85 miliar, sehingga APBD semula Rp 21  triliun menjadi Rp 21,74 triliun.

“Selanjutnya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah kita setujui bersama ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk di evaluasi dan diproses selanjutnya menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Studi Tiru Tata Kelola Migas di Blora. Banggar Menggali Referensi Pengelolaan Sumur Rakyat untuk Optimalisasi PAD dan PI Migas
Berita Utama 6 Juli 2026
0
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan studi tiru ke DPRD Kabupaten Blora, Senin (06/07/2026). Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama jajaran, dengan tujuan menggali referensi tata kelola pengeboran dan pengelolaan sumur minyak masyarakat sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rombongan dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, serta Anggota Banggar DPRD Kaltim, Abdulloh dan Baba. Turut hadir Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, Muhammad Iqbal, beserta staf dan tenaga ahli Banggar DPRD Kaltim. Kedatangan rombongan DPRD Kaltim disambut hangat oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustofa beserta jajaran pemerintah daerah dan mitra usaha migas. Pertemuan ini menjadi ruang diskusi strategis mengenai pengalaman Blora dalam mengelola lebih dari dua ribu sumur rakyat yang telah dilegalkan melalui kerja sama dengan Pertamina. Hasanuddin menegaskan bahwa keberhasilan Blora dalam mengorganisasi pengelolaan sumur tua menjadi sumber PAD legal dan aman layak dijadikan contoh. Mekanisme pengawasan, pembagian manfaat ekonomi, hingga upaya meminimalkan konflik sosial dan dampak lingkungan menjadi poin penting yang dipelajari. Selain itu, kunjungan ini juga memperkaya referensi DPRD Kaltim dalam mengawal optimalisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada pengelolaan blok migas lepas pantai di Kalimantan Timur, seperti Blok Muara Bakau dan Blok East Sepinggan. Hal ini diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi daerah. Hasil diskusi menunjukkan bahwa Kalimantan Timur belum masuk dalam skema pengelolaan sumur tua karena belum pernah melaporkan aktivitas pengeboran ilegal kepada pemerintah pusat. Banggar DPRD Kaltim menegaskan perlunya langkah cepat agar potensi migas dapat dikelola secara legal, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi PAD Kaltim.