Perlu Kerjasama Antar Kepala Daerah Guna Menekan Inflasi

Kamis, 18 Agustus 2022 134
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bersama unsur Forkopimda Kaltim saat mengikuti Rakornas Pengendalian Inflasi 2022, Kamis (18/8).
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2022, dengan tema “Sinergi Untuk Stabilisasi Harga dan Ketahanan Pangan” yang dipimpin langsung Presiden RI Joko Widodo dari Istana Negara Jakarta.

Rapat tersebut juga diikuti Gubernur Kaltim Isran Noor, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi dan sejumlah unsur Forkopimda Kaltim di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (18/8).

Presiden Joko Widodo dalam sambutannya mengatakan bahwa situasi yang dihadapi adalah situasi yang tidak mudah, dunia menghadapi situasi yang sulit, semua negara menghadapi situasi yang sangat sulit. Dimulai dari pandemi Covid yang belum pulih, dan beberapa negara masih berada pada angka yang tinggi, kemudian masuk dan muncul perang, muncul krisis pangan, muncul krisis energi dan krisi keuangan. 

“Kita tidak boleh bekerja standar, tidak bisa lagi, karena keadaannyatidak normal. Kita tidak bolehbekerja rutinitas, karena memang keadaannya tidak normal. Tidak memeakai standar baku, para menteri, gubernur, bupat, walikota juga sama, nggak bisa lagi kita bekerja rutinitas, nggak bisa kita bekerja yang melihat makronya saja, tidak akan jalan, percaya saja.

Dan saya mau walikota, gubernur betul-betul mau bekerja sama dengan TPID di daerah dan tim inflasi di pusat agar dapat mengendalikan inflasi,” beber Joko Widodo.

Makmur HAPK ditemui usai mengikuti acara Rakornas yang sebelumnya juga mengikuti acara Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, menyampaikan selamat atas peluncuran mata uang tersebut. Kemudian terhadap upaya tim yang melakukan pertemuan untuk melakukan evaluasi guna menekan inflasi di Kaltim.

“Saya lihat ini kerja keras kepala daerah masing-masing kabupaten/kota. Sebenarnya, kalau bicara inflasi ini, yang pertama dulu, ketersediaannya dulu, kebutuhan masyarakat kita, dilihat yang mana yang mengakibatkan inflasi kita tinggi tentunya kita harapakan beberapa harga-harga barang yang belum sampai jangkauan masyarakat kita evaluasi,” ujar Makmur.

Politisi partai Golkar ini juga menambahkan bahwa Presiden mengharapakan antar daerah dapat bekerjasama sesuai potensi yang ada, saling mengisi antara setiap kabupaten/kota.

“Saya kira, dengan diciptakan itu, kita akan mampu menekan inflasi. Tapi kalau tidak ada ketersediaannya, ya jelas ini satu tantangan bagi kita semua. Mudah-mudahan ini mampu di implementasikan,” pungkasnya. (adv/hms8).
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)