PERKUAT PEMAHAMAN REGULASI DAN FUNGSI LPM

Rabu, 27 Desember 2023 189
Pimpinan dan Anggota DPRD menghadiri acara Ekspose akhir tahun 2023 dalam rangka silahturahmi Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Se-Kota Balikpapan.
BALIKPAPAN. Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim dapil Balikpapan menghadiri acara Ekspose akhir tahun 2023 dalam rangka silahturahmi Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Se-Kota Balikpapan di BSCC Dome Balikpapan, Rabu (27/12/23).

Acara dibuka langsung oleh Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud. Dalam Paparannya, “Kami dari pemerintah kota Balikpapan terimakasih kepada Pak RT dan Bu RT atas kontribusinya kepada Masyarakat. Sehinggga Balikpapan Mendapatkan Penghargaan di bidang lingkungan hidup”.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai dewan perwakilan rakyat di tiap kelurahan atau desa masing-masing. LPM mempunyai tugas menyusun rencana Pembangunan secara partisipatif, menggerakan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan Pembangunan dan mengawasi perencanaan, proses hingga selesai terlaksananya program-program yang telah direncanakan bersama.

Bersinergi dengan berbagai unsur masyarakat yang ada di wilayah masing-masing baik dari lurah, rt-rw,  tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sehingga kegiatan atau program yang ingin dilaksanakan kedepannya akan berjalan dengan baik dan tepat sasaran kemasyarakat,” ungkap Hasan saat berbicara di panggung.

“LPM sangat berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya di tiap daerah memiliki potensi dan keunggulan masing-masing baik dari tokoh masyarakat, anak muda, dan organisasi masyarakat yang ada, tentu melalui LPM dapat berkerja sama berkolaborasi untuk dapat memberdayakan masyarakat setempat, sehingga dapat saling bermanfaat satu sama lain,” tandasnya.

Kegiatan musyawarah ini adalah inisiatif dari LPM Se-kota Balikpapan agar aspirasi masyarakat dapat kita sampaikan secara langsung sehingga kinerja maupun aktualisasi dilapangkan masyarakat dapat berlangsung atau terlaksana dengan baik.

Kegiatan Silahturahmi ini dihadiri oleh Anggota DPR-RI Rudy Mas’ud Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan beberapaAnggota DPRD Kaltim yaitu, Yusuf Mustafa,  Jawad Sirajuddin,  Syafruddin, Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Sabaruddin dan Forkopimda. (adv/hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)