Perkuat Kelembagaan Legislatif, Gabungan AKD DPRD Kaltim Tukar Informasi ke DPRD Jakarta

Rabu, 4 Juni 2025 25
KUNKER : Banmus, Banggar, dan Bapemperda DPRD Kaltim saat melakukan studi komparatif atau tukar informasi dengan DPRD Jakarta.
JAKARTA – Guna memperkuat kelembagaan legislatif dan meningkatkan efektivitas penyusunan agenda kerja DPRD, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jakarta, Rabu (4/6/2025)

Rombongan DPRD Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, didampingi anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, Hartono Basuki, Nurhadi Saputra, dan Muhammad Husni Fahruddin. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin.

Diskusi dalam kunjungan ini menyoroti mekanisme penyusunan agenda DPRD, strategi percepatan pembahasan raperda, serta sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan kebijakan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Ananda Emira Moies menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam proses pembentukan perda. Mulai dari aspek teknis, administratif, hingga dinamika koordinasi antar lembaga.

“Oleh karena itu, konsultasi ini difokuskan pada upaya percepatan pembahasan raperda yang saat ini tengah disusun oleh legislatif. Termasuk pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional, termasuk upaya daerah dalam mengantisipasi perubahan regulasi di tingkat pusat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Banmus DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat mekanisme kelembagaan DPRD melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik.

“Kami ingin memahami lebih dalam bagaimana DPRD Jakarta menjalankan tugas dan wewenang Banmus, serta bagaimana peran dan fungsinya disesuaikan dengan Tata Tertib DPRD agar lebih efektif,” ujar Sigit.

Ia menambahkan bahwa pembahasan ini mencakup aspek teknis dan strategis dalam penyusunan agenda kerja legislatif, termasuk cara meningkatkan koordinasi antar alat kelengkapan dewan guna mencegah benturan jadwal serta memastikan kelancaran proses pembahasan kebijakan daerah.

Sementara itu, dalam upaya mempercepat pembentukan Perda, Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, menegaskan bahwa penetapan prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang realistis dan terukur menjadi faktor krusial.

Ia menjelaskan, bahwa tanpa perencanaan yang matang sejak awal, penyusunan regulasi dapat terhambat, mengakibatkan ketidakefektifan dalam implementasi kebijakan daerah.

Lebih lanjut, Khoirudin mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan konsekuensi bagi daerah yang tidak mencapai target pembahasan perda, yakni pengurangan kuota pembahasan regulasi pada tahun berikutnya. Hal ini menuntut DPRD untuk lebih proaktif dalam menyusun agenda legislasi yang terstruktur serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Penentuan prioritas sejak awal menjadi kunci. Selain itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif mutlak diperlukan, mulai dari harmonisasi naskah hingga kesiapan dokumen pendukung,” ujar Khoirudin.

Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi, DPRD diharapkan dapat mempercepat proses legislasi tanpa mengorbankan kualitas regulasi yang dihasilkan. Keselarasan antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi faktor utama dalam memastikan peraturan yang disusun berdampak langsung pada pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi I DPRD Kaltim Lakukan Kunjungan Kerja, Monitoring Status Lahan dan Bangunan KPU Balikpapan
Berita Utama 10 September 2025
0
BALIKPAPAN - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan pada Rabu (10/9/25) guna monitoring status lahan dan bangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.  Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan Komisi I terhadap aset-aset milik negara di wilayah provinsi, termasuk halnya Balikpapan. Rombongan dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, didampingi anggota Komisi I lainnya, yaitu Didik Agung Eko Wahono, Budianto Bulang, Baharuddin Demmu, dan Andi Faisal Assegaf. Mereka diterima langsung oleh anggota dan Sekretaris KPU Kota Balikpapan, Susan Charly Rumate, di Ruang Rapat KPU Balikpapan. Salehuddin mengatakan kunjungan ini penting untuk memastikan semua aset negara tercatat dengan baik dan tidak bermasalah secara hukum atau administrasi. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi ajang diskusi untuk memahami kendala yang dihadapi KPU Balikpapan.  Dalam pertemuan tersebut, Susan Charly Rumate menjelaskan bahwa lahan dan bangunan yang digunakan KPU Balikpapan saat ini berstatus pinjam pakai karena status kepemilikannya bukan milik KPU Balikpapan. “Untuk saat ini, bukan milik KPU Balikapapan. Tetapi kami pelihara dengan sebaik mungkin,” ujar Susan menjelaskan. Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada surat perjanjian resmi yang mengatur status pinjam pakai tersebut. Menanggapi hal tersebut, Salehuddin menegaskan bahwa kejelasan status aset harus segera ditindaklanjuti mengingat peran penting KPU dalam penyelenggaraan pemilu.  "KPU adalah mitra kita, kita akan coba memfasilitasi untuk memperjelas terkait aset ini," ucap Salehuddin.  Sebagai langkah konkret, Komisi I berkomitmen untuk memfasilitasi pertemuan antara KPU Kota Balikpapan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim guna memperjelas status aset tersebut. (hms11)