Perkuat Kelembagaan Legislatif, Gabungan AKD DPRD Kaltim Tukar Informasi ke DPRD Jakarta

Rabu, 4 Juni 2025 4
KUNKER : Banmus, Banggar, dan Bapemperda DPRD Kaltim saat melakukan studi komparatif atau tukar informasi dengan DPRD Jakarta.
JAKARTA – Guna memperkuat kelembagaan legislatif dan meningkatkan efektivitas penyusunan agenda kerja DPRD, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jakarta, Rabu (4/6/2025)

Rombongan DPRD Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, didampingi anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, Hartono Basuki, Nurhadi Saputra, dan Muhammad Husni Fahruddin. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin.

Diskusi dalam kunjungan ini menyoroti mekanisme penyusunan agenda DPRD, strategi percepatan pembahasan raperda, serta sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan kebijakan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Ananda Emira Moies menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam proses pembentukan perda. Mulai dari aspek teknis, administratif, hingga dinamika koordinasi antar lembaga.

“Oleh karena itu, konsultasi ini difokuskan pada upaya percepatan pembahasan raperda yang saat ini tengah disusun oleh legislatif. Termasuk pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional, termasuk upaya daerah dalam mengantisipasi perubahan regulasi di tingkat pusat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Banmus DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat mekanisme kelembagaan DPRD melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik.

“Kami ingin memahami lebih dalam bagaimana DPRD Jakarta menjalankan tugas dan wewenang Banmus, serta bagaimana peran dan fungsinya disesuaikan dengan Tata Tertib DPRD agar lebih efektif,” ujar Sigit.

Ia menambahkan bahwa pembahasan ini mencakup aspek teknis dan strategis dalam penyusunan agenda kerja legislatif, termasuk cara meningkatkan koordinasi antar alat kelengkapan dewan guna mencegah benturan jadwal serta memastikan kelancaran proses pembahasan kebijakan daerah.

Sementara itu, dalam upaya mempercepat pembentukan Perda, Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, menegaskan bahwa penetapan prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang realistis dan terukur menjadi faktor krusial.

Ia menjelaskan, bahwa tanpa perencanaan yang matang sejak awal, penyusunan regulasi dapat terhambat, mengakibatkan ketidakefektifan dalam implementasi kebijakan daerah.

Lebih lanjut, Khoirudin mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan konsekuensi bagi daerah yang tidak mencapai target pembahasan perda, yakni pengurangan kuota pembahasan regulasi pada tahun berikutnya. Hal ini menuntut DPRD untuk lebih proaktif dalam menyusun agenda legislasi yang terstruktur serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Penentuan prioritas sejak awal menjadi kunci. Selain itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif mutlak diperlukan, mulai dari harmonisasi naskah hingga kesiapan dokumen pendukung,” ujar Khoirudin.

Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi, DPRD diharapkan dapat mempercepat proses legislasi tanpa mengorbankan kualitas regulasi yang dihasilkan. Keselarasan antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi faktor utama dalam memastikan peraturan yang disusun berdampak langsung pada pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)