Perkuat Kelembagaan Legislatif, Gabungan AKD DPRD Kaltim Tukar Informasi ke DPRD Jakarta

Rabu, 4 Juni 2025 22
KUNKER : Banmus, Banggar, dan Bapemperda DPRD Kaltim saat melakukan studi komparatif atau tukar informasi dengan DPRD Jakarta.
JAKARTA – Guna memperkuat kelembagaan legislatif dan meningkatkan efektivitas penyusunan agenda kerja DPRD, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jakarta, Rabu (4/6/2025)

Rombongan DPRD Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, didampingi anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, Hartono Basuki, Nurhadi Saputra, dan Muhammad Husni Fahruddin. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin.

Diskusi dalam kunjungan ini menyoroti mekanisme penyusunan agenda DPRD, strategi percepatan pembahasan raperda, serta sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan kebijakan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Ananda Emira Moies menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam proses pembentukan perda. Mulai dari aspek teknis, administratif, hingga dinamika koordinasi antar lembaga.

“Oleh karena itu, konsultasi ini difokuskan pada upaya percepatan pembahasan raperda yang saat ini tengah disusun oleh legislatif. Termasuk pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional, termasuk upaya daerah dalam mengantisipasi perubahan regulasi di tingkat pusat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Banmus DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat mekanisme kelembagaan DPRD melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik.

“Kami ingin memahami lebih dalam bagaimana DPRD Jakarta menjalankan tugas dan wewenang Banmus, serta bagaimana peran dan fungsinya disesuaikan dengan Tata Tertib DPRD agar lebih efektif,” ujar Sigit.

Ia menambahkan bahwa pembahasan ini mencakup aspek teknis dan strategis dalam penyusunan agenda kerja legislatif, termasuk cara meningkatkan koordinasi antar alat kelengkapan dewan guna mencegah benturan jadwal serta memastikan kelancaran proses pembahasan kebijakan daerah.

Sementara itu, dalam upaya mempercepat pembentukan Perda, Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, menegaskan bahwa penetapan prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang realistis dan terukur menjadi faktor krusial.

Ia menjelaskan, bahwa tanpa perencanaan yang matang sejak awal, penyusunan regulasi dapat terhambat, mengakibatkan ketidakefektifan dalam implementasi kebijakan daerah.

Lebih lanjut, Khoirudin mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan konsekuensi bagi daerah yang tidak mencapai target pembahasan perda, yakni pengurangan kuota pembahasan regulasi pada tahun berikutnya. Hal ini menuntut DPRD untuk lebih proaktif dalam menyusun agenda legislasi yang terstruktur serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Penentuan prioritas sejak awal menjadi kunci. Selain itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif mutlak diperlukan, mulai dari harmonisasi naskah hingga kesiapan dokumen pendukung,” ujar Khoirudin.

Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi, DPRD diharapkan dapat mempercepat proses legislasi tanpa mengorbankan kualitas regulasi yang dihasilkan. Keselarasan antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi faktor utama dalam memastikan peraturan yang disusun berdampak langsung pada pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
RPJMD Kaltim 2025–2029 Resmi Disahkan DPRD dan Pemprov Sepakati Arah Pembangunan Lima Tahun
Berita Utama 28 Juli 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-26, Senin (28/07/2025) di Gedung B Kantor DPRD Kaltim. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel bersama Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Penetapan ini menandai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif mengenai arah pembangunan lima tahun ke depan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Syadiah, menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan instrumen strategis untuk mengarahkan seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan visi misi kepala daerah. “RPJMD menjadi pijakan penting untuk pelaksanaan program pembangunan yang terarah dan terukur,” ujarnya. Visi pembangunan ditetapkan sebagai “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, yang dijabarkan melalui enam misi dan 66 program prioritas. Fokus kebijakan mencakup peningkatan kualitas SDM, pembangunan ekonomi berbasis industri unggulan, transformasi tata kelola pemerintahan digital, serta penguatan keberlanjutan lingkungan. Pansus juga merekomendasikan sejumlah langkah strategis, termasuk penyelesaian batas wilayah antarkabupaten/kota, pembangunan infrastruktur di wilayah pedalaman, penanganan stunting, serta peningkatan akses pendidikan di daerah tertinggal. Pemerintah provinsi diminta memperkuat koordinasi lintas sektor, agar program-program seperti Gratispol dan Jospol dapat menjangkau masyarakat secara langsung. Setelah pembacaan laporan Pansus, seluruh anggota DPRD Kaltim menyatakan setuju atas penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda, yang ditandai dengan ketukan palu dan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltim. Wakil Gubernur Seno Aji, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Kaltim. RPJMD 2025–2029 disebut sebagai pedoman strategis dalam mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola yang berkelanjutan, serta telah diselaraskan dengan RPJPD Kaltim 2025–2045 dan RPJMN 2025 2029.(hms9/hms4)