Peringatan Idul Adha, DPRD dan Sekretariat DPRD Kaltim Berkurban Empat Ekor Sapi

Selasa, 18 Juni 2024 85
KURBAN : Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur saat melaksanakan kurban memperingati Hari Raya Idul Adha 1445 H

SAMARINDA. Memperingati Hari Raya Idul Adha 1445 H, Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kurban sebanyak empat ekor sapi, Selasa (18/6/2024).

 

Di gelar di halaman Kantor DPRD Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dalam sambutannya menjelaskan empat ekor sapi tersebut terdiri satu ekor dari Pimpinan DPRD Kaltim, satu ekor Sekretariat DPRD Kaltim, dan dua ekor sapi dari Sekretaris DPRD Kaltim.

 

Menurutnya, berkurban sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan nikmatnya yang diberikan terutama di Tahun 2024. Oleh sebab itu, ia berharap dapat memberikan manfaat kepada sesama.

 

“Mudah-mudahan ini memberikan manfaat khususnya kepada penerima. Semoga selalu diberikan keistiqomahan agar bisa melaksanakan secara rutin,”ujar Seno pada kegiatan yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Sekretaris DPRD Kaltim Hj Norhayati US, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Andi Abdul Razaq, Analis Kebijakan Ahli Muda M Irsan Arisadikin, Perencana Ahli Muda Ismi Nila Sawitry, Perisalah Legislatif Ahli Muda Akhmad Sofian, dan Analis Kebijakan Ahli Muda Azhari.

 

Sekretaris DPRD Kaltim Hj Norhayati US menuturkan kegiatan kurban dilaksanakan rutin setiap tahun. Adapun satu ekor sapi merupakan hasil patungan Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, dan Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan. 

 

“Alhamdulillah, setiap tahun dilaksanakan. Semuanya tidak terlepas dari kesadaran dan semangat untuk mendekatkan diri kepada Allah dan berbagi kepada sesama. Semoga terus dapat dilaksanakan dan ditingkatkan ditahun tahun berikutnya,” imbuhnya.


Ia menambahkan bahwa daging kurban akan diserahkan kepada seluruh pegawai sekretariat DPRD Kaltim, pengurus Masjid Al Khair DPRD Kaltim dan masyarakat sekitar.(hms4/hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)