SAMARINDA. Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim M Udin mendesak gubernur agar segera mencabut Pergub 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah. Ia menilai Pergub tersebut hanya mempersulit penyaluran bantuan keuangan pemerintah kepada masyarakat dengan aturan Rp2,5 miliar.
Akibat rumitnya aturan tersebut, maka hampir seluruh anggota DPRD sulit merealisasikan aspirasi masyarakat yang mereka temui setiap kali reses atau bertemu masyarakat. “Mohon ini menjadi catatan khusus. Apalagi awal Juli kami akan ke masyarakat dalam rangka reses masa persidangan kedua. Sebelum atau setelah Iduladha,” kata Udin sapaan akrabnya pada Rapat Paripurna Ke-22 yang juga dihadiri Plt Sekda Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi di Gedung D DPRD Kaltim, Senin (20/6/2022).
Saat reses dan bertemu masyarakat mereka pasti akan dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan soal realisasi dari apa-apa yang sudah mereka ajukan sebelumnya. Misal soal infrastruktur, peralatan pendukung usaha, pengairan, jalan tani, dan berbagai hal yang menjadi kebutuhan dan aspirasi masyarakat. “Capek juga kita janji-janji terus. Padahal masalahnya ya di Pergub 49 itu. Saya kira semua anggota (DPRD) sepakat soal ini,” kata anggota DPRD Kaltim dapil 6 Bontang, Kutai Timur dan Berau. “Masyarakat itu menginginkan bantuan nyata, bukan janji-janji saja,” sindir Udin lagi.
Apalagi ini sudah memasuki tahun ketiga masa tugas DPRD. Dua tahun lagi akan segera berakhir. Jika Pergub ini tak segera dicabut atau direvisi, maka sampai akhir masa tugas akan lebih banyak aspirasi yang tak terealisasikan. “Saya ingin apa yang jadi keinginan masyarakat bisa tercapai,” tegas Udin lagi.
Dia pun memberi catatan kepada Pemprov Kaltim bahwa masyarakat sekarang lebih banyak tidak percaya dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. Karena hampir-hampir tidak ada pembangunan tahun ini yang bisa dinikmati masyarakat hasilnya. “Silakan bapak jelaskan, pembangunan apa yang sudah dilakukan oleh gubernur sampai ke desa. Minim sekali,” ketusnya lagi. (adv/hms7)
Akibat rumitnya aturan tersebut, maka hampir seluruh anggota DPRD sulit merealisasikan aspirasi masyarakat yang mereka temui setiap kali reses atau bertemu masyarakat. “Mohon ini menjadi catatan khusus. Apalagi awal Juli kami akan ke masyarakat dalam rangka reses masa persidangan kedua. Sebelum atau setelah Iduladha,” kata Udin sapaan akrabnya pada Rapat Paripurna Ke-22 yang juga dihadiri Plt Sekda Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi di Gedung D DPRD Kaltim, Senin (20/6/2022).
Saat reses dan bertemu masyarakat mereka pasti akan dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan soal realisasi dari apa-apa yang sudah mereka ajukan sebelumnya. Misal soal infrastruktur, peralatan pendukung usaha, pengairan, jalan tani, dan berbagai hal yang menjadi kebutuhan dan aspirasi masyarakat. “Capek juga kita janji-janji terus. Padahal masalahnya ya di Pergub 49 itu. Saya kira semua anggota (DPRD) sepakat soal ini,” kata anggota DPRD Kaltim dapil 6 Bontang, Kutai Timur dan Berau. “Masyarakat itu menginginkan bantuan nyata, bukan janji-janji saja,” sindir Udin lagi.
Apalagi ini sudah memasuki tahun ketiga masa tugas DPRD. Dua tahun lagi akan segera berakhir. Jika Pergub ini tak segera dicabut atau direvisi, maka sampai akhir masa tugas akan lebih banyak aspirasi yang tak terealisasikan. “Saya ingin apa yang jadi keinginan masyarakat bisa tercapai,” tegas Udin lagi.
Dia pun memberi catatan kepada Pemprov Kaltim bahwa masyarakat sekarang lebih banyak tidak percaya dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. Karena hampir-hampir tidak ada pembangunan tahun ini yang bisa dinikmati masyarakat hasilnya. “Silakan bapak jelaskan, pembangunan apa yang sudah dilakukan oleh gubernur sampai ke desa. Minim sekali,” ketusnya lagi. (adv/hms7)