Pergub Penghambat Aspirasi Rakyat Harus Segera Dicabut

Selasa, 28 Juni 2022 789
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim M Udin
SAMARINDA. Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim M Udin mendesak gubernur agar segera mencabut Pergub  49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah. Ia menilai Pergub tersebut hanya mempersulit penyaluran bantuan keuangan pemerintah kepada masyarakat dengan aturan Rp2,5 miliar.

Akibat rumitnya aturan tersebut, maka hampir seluruh anggota DPRD sulit merealisasikan aspirasi masyarakat yang mereka temui setiap kali reses atau bertemu masyarakat. “Mohon ini menjadi catatan khusus. Apalagi awal Juli kami akan ke  masyarakat  dalam rangka reses masa persidangan kedua. Sebelum atau setelah Iduladha,” kata Udin sapaan akrabnya pada Rapat Paripurna Ke-22 yang juga dihadiri Plt Sekda Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi di Gedung D DPRD Kaltim, Senin (20/6/2022).

Saat reses dan bertemu masyarakat mereka pasti akan dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan soal realisasi dari apa-apa yang sudah mereka ajukan sebelumnya. Misal soal infrastruktur, peralatan pendukung usaha, pengairan, jalan tani, dan berbagai hal yang menjadi kebutuhan dan aspirasi masyarakat. “Capek juga kita janji-janji terus. Padahal masalahnya ya di Pergub 49 itu. Saya kira semua anggota (DPRD) sepakat soal ini,” kata anggota DPRD Kaltim dapil 6 Bontang, Kutai Timur dan Berau. “Masyarakat itu menginginkan bantuan nyata, bukan janji-janji saja,” sindir Udin lagi.

Apalagi ini sudah memasuki tahun ketiga masa tugas DPRD. Dua tahun lagi akan segera berakhir. Jika Pergub ini tak segera dicabut atau direvisi, maka sampai akhir masa tugas akan lebih banyak aspirasi yang tak terealisasikan. “Saya ingin apa yang jadi keinginan masyarakat bisa tercapai,” tegas Udin lagi.

Dia pun memberi catatan kepada Pemprov Kaltim bahwa  masyarakat sekarang lebih banyak tidak percaya dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. Karena hampir-hampir tidak ada pembangunan tahun ini yang bisa dinikmati masyarakat hasilnya. “Silakan bapak jelaskan, pembangunan apa yang sudah dilakukan oleh gubernur sampai ke desa. Minim sekali,” ketusnya lagi. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Dukungan Penuh Pengembangan Kampus, DPRD Kaltim Kawal Kebutuhan Infrastruktur dan Lahan ITK
Berita Utama 25 Juni 2025
0
BALIKPAPAN. Institut Teknologi Kalimantan (ITK) menggelar audiensi bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas sejumlah kebutuhan vital guna menunjang kegiatan akademik dan pengembangan kampus. Wakil Rektor Bidang Non Akademik ITK Khakim Ghozali memimpin jalannya audiensi ini sekaligus memaparkan perkembangan terkini ITK, termasuk capaian akademik, serta progres strategis ITK. Hal ini disambut baik oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Baba, dan Sekretaris Komisi IV M.Darlis Pattalongi beserta anggota Komisi IV diantaranya Makmur HAPK, Fuad Fahruddin, Hartono Basuki, dan Syahariah Mas’ud. Dalam audiensi tersebut, ITK menyoroti beberapa permasalahan infrastruktur yang mendesak. Pertama, ITK meminta bantuan penerangan jalan umum untuk menunjang aktivitas belajar mengajar, terutama di malam hari, serta perbaikan jalan dari gerbang masuk hingga kawasan kampus. Selain itu, ITK juga memohon dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pembangunan gerbang ITK yang terintegrasi dengan Kebun Raya Sungai Wein di Km.15. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Baba meminta ITK untuk melakukan rapat konsultasi maupun audiensi ke Pemerintah Provinsi Kaltim. “Pada prinsipnya kami mendukung, namun hal ini hendaknya harus segera disampaikan kepada Gubernur Kaltim. Bagaimana respon terkait dukungan-dukungan maupun program Gubernur yang dapat disinergikan dengan kebutuhan ITK,” ucap Baba di Ruang Rapat LPPM ITK, Rabu (25/6/25). Dukungan Pemerintah Kota Balikpapan terhadap pembangunan gerbang ITK dari ruas jalan tol Kariangau di Km.13 juga dinilai tak kalah pentingnya. Ditambah isu krusial lainnya yang disampaikan pihak ITK mengenai status penetapan lokasi lahan kampus seluas 310 hektare yang sudah kedaluwarsa. “Kami Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur siap kawal dan memfasilitasi agar proses pembebasan lahan seluas sekitar 310 hektare yang tercantum dalam MoU dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat dilanjutkan,” tutur Baba. Dalam upaya percepatan penyelesaian berbagai persoalan ITK, melalui audiensi ini Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen akan memfasilitasi pertemuan antara ITK dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. (hms11)