Pergub Penghambat Aspirasi Rakyat Harus Segera Dicabut

Selasa, 28 Juni 2022 789
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim M Udin
SAMARINDA. Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim M Udin mendesak gubernur agar segera mencabut Pergub  49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah. Ia menilai Pergub tersebut hanya mempersulit penyaluran bantuan keuangan pemerintah kepada masyarakat dengan aturan Rp2,5 miliar.

Akibat rumitnya aturan tersebut, maka hampir seluruh anggota DPRD sulit merealisasikan aspirasi masyarakat yang mereka temui setiap kali reses atau bertemu masyarakat. “Mohon ini menjadi catatan khusus. Apalagi awal Juli kami akan ke  masyarakat  dalam rangka reses masa persidangan kedua. Sebelum atau setelah Iduladha,” kata Udin sapaan akrabnya pada Rapat Paripurna Ke-22 yang juga dihadiri Plt Sekda Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi di Gedung D DPRD Kaltim, Senin (20/6/2022).

Saat reses dan bertemu masyarakat mereka pasti akan dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan soal realisasi dari apa-apa yang sudah mereka ajukan sebelumnya. Misal soal infrastruktur, peralatan pendukung usaha, pengairan, jalan tani, dan berbagai hal yang menjadi kebutuhan dan aspirasi masyarakat. “Capek juga kita janji-janji terus. Padahal masalahnya ya di Pergub 49 itu. Saya kira semua anggota (DPRD) sepakat soal ini,” kata anggota DPRD Kaltim dapil 6 Bontang, Kutai Timur dan Berau. “Masyarakat itu menginginkan bantuan nyata, bukan janji-janji saja,” sindir Udin lagi.

Apalagi ini sudah memasuki tahun ketiga masa tugas DPRD. Dua tahun lagi akan segera berakhir. Jika Pergub ini tak segera dicabut atau direvisi, maka sampai akhir masa tugas akan lebih banyak aspirasi yang tak terealisasikan. “Saya ingin apa yang jadi keinginan masyarakat bisa tercapai,” tegas Udin lagi.

Dia pun memberi catatan kepada Pemprov Kaltim bahwa  masyarakat sekarang lebih banyak tidak percaya dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. Karena hampir-hampir tidak ada pembangunan tahun ini yang bisa dinikmati masyarakat hasilnya. “Silakan bapak jelaskan, pembangunan apa yang sudah dilakukan oleh gubernur sampai ke desa. Minim sekali,” ketusnya lagi. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)