SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 21 masa sidang 2022 dengan agenda penyampaian laporan progress Propemperda Kaltim tahun 2022 dan penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus DPRD Kaltim pembahas dua buah Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Kaltim, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN dan PN) dan persetujuan DPRD Kaltim terhadap ranperda menjadi perda serta pendapat akhir kepala daerah.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan serta Kepala Kesbangpol Kaltim Sufian Agus yang mewakili Gubernur Kaltim di ruang rapat gedung D lantai 6, Rabu (15/6).
Dikatakan Seno Aji, mengingat peranan peraturan daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan dalam program pembentukan peraturan daerah yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah dan merupakan syarat formil dalam tahapan pembentukan peraturan daerah yang harus dipatuhi.
“Sebagaimana terkait agenda kita pada hari ini penyampaian laporan progres Propemperda provinsi Kaltim tahun 2022 dalam rangka tolok ukur pelaksanaan kinerja fungsi pembentukan daerah di DPRD Kaltim, sehingga kedepannya dapat berjalan dan terukur,” ujar Seno Aji.
Selanjutnya penyampaian laporan secara berurutan dibacakan dimulai laporan progress Propemperda DPRD Kaltim tahun 2022 dibacakan oleh Rusman Yaqub kemudian penyampaian laporan akhir kerja pansus pembahas ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Kaltim dibacakan oleh Sutomo Jabir dan penyampaian laporan akhir kerja pansus pembahas ranperda tentang fasilitasi P4GN dan PN dibacakan oleh Muhammad Udin.
Kemudian, lanjut Seno Aji, menanggapi laporan akhir kerja pansus pembahas ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Kaltim dan laporan akhir kerja pansus pembahas ranperda tentang fasilitasi P4GN dan PN tadi, maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir kerja masing-masing pansus yang disampaikan pada rapat paripurna ini, telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.
Politisi partai Gerindra ini mengatakan, sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan terhadap ranperda menjadi perda dan sesuai dengan agenda akhir rapat paripurna yaitu pendapat akhir kepala daerah tentang ranperda menjadi perda.
“Pendapat akhir kepala daerah akan dibacakan oleh yang mewakili Gubernur Kaltim yaitu Kepala Kesbangpol Kaltim saudara Sufian Agus,” ucap Seno Aji. Seno Aji menyatakan bahwa terhadap ranperda yang telah disahkan menjadi perda, maka kepada pemerintah provinsi Kaltim, agar terus menerus mensosialisasikan perda-perda tersebut, sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, sehingga adanya
sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya.
“Dan apabila perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD meminta pemerintah provinsi Kaltim agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan Gubernur,” tandasnya. (adv/hms8/hms7)
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan serta Kepala Kesbangpol Kaltim Sufian Agus yang mewakili Gubernur Kaltim di ruang rapat gedung D lantai 6, Rabu (15/6).
Dikatakan Seno Aji, mengingat peranan peraturan daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan dalam program pembentukan peraturan daerah yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah dan merupakan syarat formil dalam tahapan pembentukan peraturan daerah yang harus dipatuhi.
“Sebagaimana terkait agenda kita pada hari ini penyampaian laporan progres Propemperda provinsi Kaltim tahun 2022 dalam rangka tolok ukur pelaksanaan kinerja fungsi pembentukan daerah di DPRD Kaltim, sehingga kedepannya dapat berjalan dan terukur,” ujar Seno Aji.
Selanjutnya penyampaian laporan secara berurutan dibacakan dimulai laporan progress Propemperda DPRD Kaltim tahun 2022 dibacakan oleh Rusman Yaqub kemudian penyampaian laporan akhir kerja pansus pembahas ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Kaltim dibacakan oleh Sutomo Jabir dan penyampaian laporan akhir kerja pansus pembahas ranperda tentang fasilitasi P4GN dan PN dibacakan oleh Muhammad Udin.
Kemudian, lanjut Seno Aji, menanggapi laporan akhir kerja pansus pembahas ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Kaltim dan laporan akhir kerja pansus pembahas ranperda tentang fasilitasi P4GN dan PN tadi, maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir kerja masing-masing pansus yang disampaikan pada rapat paripurna ini, telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.
Politisi partai Gerindra ini mengatakan, sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan terhadap ranperda menjadi perda dan sesuai dengan agenda akhir rapat paripurna yaitu pendapat akhir kepala daerah tentang ranperda menjadi perda.
“Pendapat akhir kepala daerah akan dibacakan oleh yang mewakili Gubernur Kaltim yaitu Kepala Kesbangpol Kaltim saudara Sufian Agus,” ucap Seno Aji. Seno Aji menyatakan bahwa terhadap ranperda yang telah disahkan menjadi perda, maka kepada pemerintah provinsi Kaltim, agar terus menerus mensosialisasikan perda-perda tersebut, sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, sehingga adanya
sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya.
“Dan apabila perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD meminta pemerintah provinsi Kaltim agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan Gubernur,” tandasnya. (adv/hms8/hms7)