Pencabutan Dua Buah Perda, Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke – 23

9 Agustus 2023

Seno Aji saat memimpin Rapat Paripurna Ke 23 di ruang rapat Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (9/8)
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 23 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II tahun 2023, penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi III pembahas dua Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah, kemudian persetujuan DPRD terhadap Ranperda menjadi Perda serta pendapat akhir kepala daerah terhadap Ranperda menjadi Perda.

Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (9/8) tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Staf Ahli Bidang hukum, Politik dan Keamanan Ririn Sari Dewi yang mewakili Gubernur Kaltim serta Sekwan Norhayati Usman.

Dalam laporan akhir Komisi III yang disampaikan Sutomo Jabir, dikatakan bahwa  dari seluruh  rangkaian kegiatan pembahasan yang dimaksud, terdapat catatan penting yaitu, sistem pengawasan reklamasi pasca tambang tetap dapat di jalankan sesuai aturan yang ada dan pengelolaan air tanah tetap di laksanakan sesuai peraturan yang ada.

Selanjutnya Komisi III mengusulkan Peraturan Daerah tentang perlindungan lingkungan pada bekas tambang dan pengelolaan lubang bekas tambang sebagai tempat pengelolaan industri renewable energi yang berkesinambungan.

“Dari catatan penting di atas maka Komisi berpendapat penetapan Raperda, satu, pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, dua, pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, untuk dapat dicabut,” sebutnya.

Dilain pihak, Ririn Sari Dewi yang menyampaikan pendapat akhir Gubernur Kaltim mengatakan, usulan pencabutan didasarkan karena tidak adanya kewenangan dan payung hukum dalam pengelolaan air tanah sebagaimana diatur dalam Perda dimaksud.

Ia juga menyampaiakan apresiasi pemerintah daerah kepada langkah dan kebijakan DPRD Kaltim yang telah menunjuk Komisi III untuk membahas usulan Raperda ini, sehingga penyelesaian pembahasan dapat dipercepat.

Selanjutnya Seno Aji mengatakan, menanggapi laporan Komisi III DPRD Kaltim pembahas dua Ranperda tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja Komisi III DPRD Kaltim yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Kaltim yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap ranperda menjadi perda tentang dua Ranperda dimaksud. Ia juga meminta pemerintah daerah, agar terus menerus mensosialisasikan perda tersebut, agar dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, sehingga adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya.

“Dan apabila Perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” ujarnya. (hms8)


 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Sekwan Berikan Selamat Atas Pengukuhan Profesor Untuk Pj Gubernur Kaltim
admin 27 April 2024
0
SEMARANG. Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati US hadir pada acara rapat senat terbuka tentang pengukuhan profesor kehormatan Pj Gubernur Kaltim Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, (27/4/2024).    Acara dibuka oleh Ketua Senat Unissula Prof. Dr. Hj. Anis M, SH, MH kemudian dilanjutkan dengan sambutan Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH. Setelah itu, pemaparan dari Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si.    Acara tersebut dihadiri Forkopimda Kaltim, dan sejumlah pimpinan OPD di Kaltim, Rektor dan Perwakilan Perguruan Tinggi di Kaltim, sejumlah bupati/walikota se-Kaltim, serta lainnya.    Norhayati US mengaku bangga dan memberikan apresiasi tinggi kepada Pj Gubernur Kaltim yang mendapatkan gelar profesor dari salah satu universitas terbaik di Indonesia.    “Selamat dan sukses untuk pak Akmal atas gelar Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum. Ini merupakan hal yang luar biasa karena untuk meraih atau mendapatkannya tidaklah mudah dan tidak semua orang bisa melakukannya,” tuturnya.    “Menjadi guru besar Non dosen tentu menjadi kebanggaan masyarakat kepada pemimpin Kaltim ini,” tambahnya.    Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Dr Gunarto SH MH mengatakan gelar profesor diberikan kepada Akmal Malik karena membawa pendekatan baru yakni Restorasi Justice yang nantinya memberikan keseimbangan hukum dan justman yang banyak memberikan manfaat dalam penyelesaian suatu masalah khususnya di daerah.   Ia menjelaskan pendekatan restorasi justice yang dilakukan Prof Akmal adalah pendekatan atau gagasan baru yang mengedepankan pemulihan hukum administrasi. Sehingga hukum administrasi dapat diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.    Prof Gunarto berpesan agar gagasan baru tersebut harus di publis di jurnal internasional. “Baik dosen maupun non dosen harus mempublis di jurnal internasional terindeks fokus yang mana menjadi rujukan akademisi di dunia,”katanya.(hms4)