Pencabutan Dua Buah Perda, Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke – 23

Rabu, 9 Agustus 2023 215
Seno Aji saat memimpin Rapat Paripurna Ke 23 di ruang rapat Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (9/8)
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 23 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II tahun 2023, penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi III pembahas dua Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah, kemudian persetujuan DPRD terhadap Ranperda menjadi Perda serta pendapat akhir kepala daerah terhadap Ranperda menjadi Perda.

Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (9/8) tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Staf Ahli Bidang hukum, Politik dan Keamanan Ririn Sari Dewi yang mewakili Gubernur Kaltim serta Sekwan Norhayati Usman.

Dalam laporan akhir Komisi III yang disampaikan Sutomo Jabir, dikatakan bahwa  dari seluruh  rangkaian kegiatan pembahasan yang dimaksud, terdapat catatan penting yaitu, sistem pengawasan reklamasi pasca tambang tetap dapat di jalankan sesuai aturan yang ada dan pengelolaan air tanah tetap di laksanakan sesuai peraturan yang ada.

Selanjutnya Komisi III mengusulkan Peraturan Daerah tentang perlindungan lingkungan pada bekas tambang dan pengelolaan lubang bekas tambang sebagai tempat pengelolaan industri renewable energi yang berkesinambungan.

“Dari catatan penting di atas maka Komisi berpendapat penetapan Raperda, satu, pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, dua, pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, untuk dapat dicabut,” sebutnya.

Dilain pihak, Ririn Sari Dewi yang menyampaikan pendapat akhir Gubernur Kaltim mengatakan, usulan pencabutan didasarkan karena tidak adanya kewenangan dan payung hukum dalam pengelolaan air tanah sebagaimana diatur dalam Perda dimaksud.

Ia juga menyampaiakan apresiasi pemerintah daerah kepada langkah dan kebijakan DPRD Kaltim yang telah menunjuk Komisi III untuk membahas usulan Raperda ini, sehingga penyelesaian pembahasan dapat dipercepat.

Selanjutnya Seno Aji mengatakan, menanggapi laporan Komisi III DPRD Kaltim pembahas dua Ranperda tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja Komisi III DPRD Kaltim yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Kaltim yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap ranperda menjadi perda tentang dua Ranperda dimaksud. Ia juga meminta pemerintah daerah, agar terus menerus mensosialisasikan perda tersebut, agar dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, sehingga adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya.

“Dan apabila Perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” ujarnya. (hms8)


 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Kunjungi Mayapada Hospital Nusantara di IKN, Dorong Standar Layanan Kesehatan Internasional
Berita Utama 26 Februari 2026
0
NUSANTARA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Mayapada Hospital Nusantara, Kamis (26/02/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, didampingi Anggota Komisi IV Fadly Imawan dan Hartono Basuki, serta staf dan tenaga ahli Komisi IV. Rombongan diterima oleh Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri beserta jajaran manajemen, bertempat di kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan dan dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah IKN yang terus berkembang sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi menyampaikan apresiasi atas kehadiran rumah sakit bertaraf internasional di IKN. “Pada hari ini kami dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur berkesempatan untuk mengunjungi Rumah Sakit Mayapada, salah satu rumah sakit yang bertaraf internasional, yang kini hadir di lokasi IKN. Ini menjadi fasilitas kesehatan kelas internasional bukan hanya untuk masyarakat di IKN, tapi juga masyarakat Kalimantan Timur. Oleh karena itu, keberadaan Rumah Sakit Mayapada ini patut kita sambut dengan baik dan mudah-mudahan fasilitas yang ada di sini bisa digunakan sebaik mungkin untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat di IKN dan masyarakat Kalimantan Timur secara umum,” ujarnya. Ia menambahkan, standar pelayanan yang diterapkan Mayapada diharapkan dapat menjadi tolok ukur bagi rumah sakit lainnya di daerah. “Mudah-mudahan standar pelayanan Mayapada ini yang kita tahu sangat bagus, bisa menjadi cermin dan ukuran bagi rumah sakit-rumah sakit lainnya, terutama rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya. Sementara itu, Direktur Mayapada Hospital Nusantara, dr. Farah Alkatiri menjelaskan bahwa rumah sakit tersebut telah resmi beroperasi sejak Oktober 2024 dan terus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. “Kami sudah beroperasional di Ibu Kota Nusantara sejak Oktober 2024. Dan kami juga sudah bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Jasa Raharja dan pihak-pihak asuransi lainnya. Harapan kami hadir di IKN ini adalah agar dapat melayani warga yang berada di Kalimantan Timur, agar dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang berstandar internasional,” jelasnya. Melalui kunjungan ini, Komisi IV DPRD Kaltim berharap terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan fasilitas layanan kesehatan swasta dalam rangka menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berdaya saing internasional bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur.