Pencabutan Dua Buah Perda, Disampaikan Pada Rapat Paripurna Ke – 23

9 Agustus 2023

Seno Aji saat memimpin Rapat Paripurna Ke 23 di ruang rapat Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (9/8)
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 23 dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II tahun 2023, penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi III pembahas dua Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah, kemudian persetujuan DPRD terhadap Ranperda menjadi Perda serta pendapat akhir kepala daerah terhadap Ranperda menjadi Perda.

Rapat yang digelar di ruang rapat Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (9/8) tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Staf Ahli Bidang hukum, Politik dan Keamanan Ririn Sari Dewi yang mewakili Gubernur Kaltim serta Sekwan Norhayati Usman.

Dalam laporan akhir Komisi III yang disampaikan Sutomo Jabir, dikatakan bahwa  dari seluruh  rangkaian kegiatan pembahasan yang dimaksud, terdapat catatan penting yaitu, sistem pengawasan reklamasi pasca tambang tetap dapat di jalankan sesuai aturan yang ada dan pengelolaan air tanah tetap di laksanakan sesuai peraturan yang ada.

Selanjutnya Komisi III mengusulkan Peraturan Daerah tentang perlindungan lingkungan pada bekas tambang dan pengelolaan lubang bekas tambang sebagai tempat pengelolaan industri renewable energi yang berkesinambungan.

“Dari catatan penting di atas maka Komisi berpendapat penetapan Raperda, satu, pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, dua, pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, untuk dapat dicabut,” sebutnya.

Dilain pihak, Ririn Sari Dewi yang menyampaikan pendapat akhir Gubernur Kaltim mengatakan, usulan pencabutan didasarkan karena tidak adanya kewenangan dan payung hukum dalam pengelolaan air tanah sebagaimana diatur dalam Perda dimaksud.

Ia juga menyampaiakan apresiasi pemerintah daerah kepada langkah dan kebijakan DPRD Kaltim yang telah menunjuk Komisi III untuk membahas usulan Raperda ini, sehingga penyelesaian pembahasan dapat dipercepat.

Selanjutnya Seno Aji mengatakan, menanggapi laporan Komisi III DPRD Kaltim pembahas dua Ranperda tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja Komisi III DPRD Kaltim yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Kaltim yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap ranperda menjadi perda tentang dua Ranperda dimaksud. Ia juga meminta pemerintah daerah, agar terus menerus mensosialisasikan perda tersebut, agar dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, sehingga adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya.

“Dan apabila Perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” ujarnya. (hms8)


 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Database Pertanian, Kunci Ketahanan Pangan Kaltim di Tengah Dinamika IKN
admin 22 November 2024
0
SAMARINDA. Hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa dinamika baru bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya adalah melonjaknya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan pesat jumlah penduduk. Namun, ambisi Kaltim menuju swasembada pangan menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Salah satu ironi terbesar adalah penurunan produksi padi di tengah meningkatnya permintaan. Penyebabnya, tak lain adalah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan area pertambangan. Hingga saat ini, Benua Etam masih bergantung pada suplai pangan dari daerah lain seperti Jawa dan Sulawesi. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, tak memungkiri bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim masih bertumpu pada sektor sumber daya alam, terutama pertambangan. Namun, ia meyakini bahwa Kaltim memiliki potensi besar untuk mencapai swasembada pangan, mengingat luasnya wilayah yang tersedia. Ananda menyoroti pentingnya pemerintah menyusun database yang komprehensif untuk memetakan potensi wilayah di Kaltim. la menilai, langkah ini menjadi fondasi penting untuk merancang cetak biru ketahanan pangan, terutama sebagai penyangga kebutuhan IKN. "Kita belum punya data konkret soal pertanian di setiap kabupaten/kota. Berapa luas lahannya? Bagaimana kualitas tanahnya, subur atau tidak? Cocoknya ditanami apa? Kalau kita punya database lengkap, saya yakin kita tidak perlu lagi mengandalkan pasokan dari luar. Kita bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri," ungkap Ananda. la menambahkan bahwa sejauh ini, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah dikenal sebagai lumbung pangan di Kaltim. Namun, ia meyakini wilayah lain juga memiliki potensi serupa jika dikelola dengan baik. Ananda menekankan perlunya pemetaan menyeluruh dari hulu ke hilir. "Yang paling penting, mulailah dengan database. Setelah itu, pemerintah harus menjadikannya prioritas, dari pusat hingga kabupaten/kota. Selain fokus pada SDA, kita juga harus memastikan ketahanan pangan, terutama untuk kebutuhan kita sendiri," tuturnya. la juga mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian lebih pada pengembangan food estate di Kaltim sebagai salah satu solusi strategis. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada kesejahteraan petani lokal. "Jika dilakukan dengan serius, food estate bukan hanya bisa memperkuat swasembada pangan, tapi juga meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, semua pihak harus bergandengan tangan untuk mewujudkan ini," pungkasnya. (adv/hms7)